Orang Tua Murid SD Kandang Sapi Mengeluhkan Jatah Makan Siang MBG Lauk tidak layak konsumsi, Di SMAN 3 Kota Pasuruan Jatah Makan MBG Sangat Layak Konsumsi, Bukti Tidak Ada Standar Menu MBG
Pasuruan-PaslineNews
Aset pemerintah daerah Kota Pasuruan berupa sebidang tanah yang di atasnya berdiri sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2, di Perumahan Bugul Permai, Kelurahan Bugul Kidul, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, dimohon untuk dihibahkan kepada Kantor Kementrian Agama Kota Pasuruan.
Permohonan hibah itu disampaikan oleh Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Pasuruan Dr.H. Rasyidi, S.Ag.,M.Si., bersama, guru-guru, Komite, dan walimurid MIN 2, dalam audiensi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pasuruan dan DPRD Kota Pasuruan, di ruang sidang DPRD Kota Pasuruan, Kamis (11/09/25).
Dalam kesempatan itu Rasyidi mengatakan, hibah dari pemerintah kepada Kemenag Kota Pasuruan sangat penting agar ada kepastian hukum dalam mengelola MIN 2. Menurutnya kepastian hukum itu diperlukan untuk pembangunan fisik dan perawatan fisik sekolah. Sebab, pengelolaan MIN 2 dibawah tanggung jawab Kantor Kemenag Kota Pasuruan.
Permohonan hibah tersebut mendapat respon positif dari anggota dewan dan BPKAD Kota Pasuruan. Ismu Hardiyanto, anggota dewan dari Fraksi PKS mengatakan, permohonan hibah itu hal baik bagi semuanya. Pada prinsipnya semua anggota dewan setuju dan resume audiensi akan dikirim sebagai rekomendasi kepada Walikota Pasuruan. Dari pemerintah juga akan membentuk tim penilai yang akan menjadi rekomendasi Walikota Pasuruan.
"Tanah seluas 2600 m2 yang di atasnya dibangun MIN 2 pada 1997 silam sudah lama dimohon. Permohonan itu melintasi masa beberapa walikota namun belum gol . Baru sekarang ini permohonan itu disampaikan dalam audiensi dan langsung mendapat respon positif berupa dukungan terwujudnya realisasi hibah dari pemerintah, prosesnya segera ditindak lanjuti oleh pemerintah," terang Ismu.
Reporter: Prabowo
Komentar
Posting Komentar