Featured Post

Orang Tua Murid SD Kandang Sapi Mengeluhkan Jatah Makan Siang MBG Lauk tidak layak konsumsi, Di SMAN 3 Kota Pasuruan Jatah Makan MBG Sangat Layak Konsumsi, Bukti Tidak Ada Standar Menu MBG

Gambar
Gambar atas, menu makan siang di SD Kandang Sapi hari Rabu (11/2). Gambar bawah, menu makanan di SMAN 3 Kota Pasuruan hari Jumat (13/2). Pasuruan-PaslineNews Sejumlah wali murid TK ABA 2  dan SD Kandang Sapi, serta  SD Bangilan, mengeluhkan makanan bergizi gratis (MBG) yang disajikan pada hari Rabu(11/2/26)  dalam kondisi lauk tidak layak konsumsi dan menu yang tidak jelas.   Menurut salah satu orang tua murid yang enggan ditulis namanya,  setelah melihat jatah  makan siang milik anaknya, lauk berupa ayam suwir dalam kondisi basi.  Bahkan, guru kelas tempat anaknya sekolah melarang muridnya memakan lauk tersebut.  Hal yang sama juga terjadi di SD Bangilan.  Salah satu orang tua murid yang enggan menyebut namanya, menyesalkan menu yang diterima anaknya. Dia menilai, jatah makan siang MBG  hari Rabu (11/2) dinilai sangat sederhana, terdiri dari nasi, sepotong tempe goreng, irisan  sayur kobis dan wortel ditambah daging ayam suwir...

Pemerintah Kota Pasuruan Cairkan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik.



Dari kiri ke kanan, Pimpinan DPRD Kota Pasuruan, H. Ismail Marzuki Hasan, Plt.Kepala Bakesbang Kota Pasuruan Imam Subekti, Kepala Bidang Politik Bakesbang Kota Pasuruan M. Yusuf  Lukmanto, dalam acara Pembinaan Penatausahaan Bantuan Keuangan Partai Politik.



Pasuruan-PaslineNews

Pemerintah Kota Pasuruan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol)  merealisasikan bantuan keuangan kepada partai politik. Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Bakesbangpol Kota Pasuruan, Muhammad Yusuf Lukmanto, mengatakan bahwa pencairan bantuan keuangan parpol telah direalisasikan mulai minggu ini di akhir bulan September secara bertahap dan diperkirakan selesai pada awal bulan Oktober mendatang. 

"Pencairan sudah kami realisasikan kepada Partai Golkar dan Partai Nasdem pada hari ini (30/09). Karena, dua partai ini telah melengkapi syarat pencairannya. selanjutnya, parpol yang sudah memenuhi syarat tinggal menunggu tanda tangan Walikota, kemudian pencairannya segera kami transfer ke rekening masing-masing partai politik," terang Muhammad Yusuf Lukmanto, di ruang kerjanya, Selasa (30/09/25).

Dia menambahkan, bahwa  bantuan keuangan partai politik hanya diberikan kepada sembilan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kota Pasuruan.  yaitu,  Partai Golkar, PKB, PDIP, PKS, Hanura, PPP, Gerindra, PAN dan Partai Nasdem.

Lebih lanjut dia mengatakan, besar bantuan yang diterima parpol dihitung  menurut jumlah perolehan suara sah di pemilu legislatif tahun 2024 yang sudah ditetapkan KPU Kota Pasuruan dikali nilai nominal bantuan per suara. Tahun ini nilai bantuan sebesar Rp 10 ribu per suara,  mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya hanya  sebesar Rp 4.680 per suara.

Diakui oleh Yusuf Lukmanto, pencairan bantuan keuangan parpol tahun ini mengalami keterlambatan. Menurutnya, keterlambatan itu disebabkan adanya perubahan angka nominal bantuan. Sehingga pencairannya  harus merubah Peraturan Daerah (Perda) Tentang Bantuan Keuangan Partai Politik sebagai payung hukumnya.

Setelah payung hukumnya selesai, lanjut Yusuf Lukmanto, prosesnya dilanjutkan dengan melengkapi syarat administrasi  oleh parpol. Syarat administrasi itu terdiri dari :
1.Surat permohonan bantuan keuangan secara tertulis oleh dewan pimpinan partai politik setingkat  cabang atau daerah, Kota Pasuruan.
2. Legalisir SK Pengurus partai politik tingkat Kota Pasuruan dari Ketua Umum dan Sekretaris Jendral DPP Partai Politik.
3. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak.
4.  Surat Keterangan Autentikasi Penetapan KPU Kota Pasuruan tentang jumlah kursi dan jumlah suara sah hasil pemilihan umum tahun 2024.
5.  Nomor rekening  partai politik yang dibuktikan dengan pernyataan pembukaan rekening dari Bank yang bersangkutan.
6. Rencana penggunaan dana bantuan keuangan partai politik diprioritaskan untuk pendidikan politik.
 7. Laporan realisasi penerimaan dan penggunaan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Kota Pasuruan tahun anggaran 2024  yang telah diperiksa BPK.
8. Surat pernyataan ketua partai politik yang menyatakan bertanggungjawab secara formil dan materiil dalam penggunaan anggaran bantuan keuangan partai politik.

Syarat-syarat tersebut kemudian diverifikasi oleh tim verifikator dari Bakesbangpol, Badan Penglelola  Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Hukum, KPU Kota Pasuruan dan inspektorat. "Syarat tersebut juga memakan waktu.  Setiap parpol berbeda waktunya dalam menyelesaikannya itu tergantung kemampuan dan pengalaman tenaga administrasinya," ujar Yusuf Lukmanto.

Dia juga menerangkan, bahwa  total dana yang dicairkan pemerintah sebesar Rp 1,2 triliun lebih. Partai Golkar merupakan penerima hibah paling besar, yaitu sebesar Rp 324.430.000 (32.443 suara), disusul PKB sebesar Rp 320.940.000 (32.094 suara), kemudian PDIP sebesar Rp 143.490.000 (14.349 suara), selanjutnya PKS sebesar Rp 117.660.000 ( 11.766 suara), Partai Hanura sebesar Rp 77.880.000 (7.788 suara), PPP sebesar Rp 74.690.000 (7.469 suara), Partai Gerindra sebesar Rp 53.780.000 (5.378 suara), Partai Nasdem sebesar Rp 53.280.000 (5.328 suara) dan terakhir PAN sebesar Rp 41.520.000 (4.152suara).

"Bantuan keuangan parpol tersebut sifatnya hibah dan harus habis dibelanjakan di tahun anggaran 2025. Namun, juga bisa dipakai untuk mengganti dana talangan pada kegiatan di bulan-bulan sebelumnya. Kegiatan diprioritaskan untuk pembinaan politik," pungkas M. Yusuf Lukmanto yang akrab disapa Luki.



Reporter: Prabowo

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SPPG Yayasan Cinta Nusantara Persada Diresmikan Walikota Pasuruan H. Adi Wibowo

Nama-nama Calon Ketua DPC PDIP Kota Pasuruan Murni Usulan Dari Bawah, dr.Mufti Anam Tidak Mau Diusulkan