Featured Post

Orang Tua Murid SD Kandang Sapi Mengeluhkan Jatah Makan Siang MBG Lauk tidak layak konsumsi, Di SMAN 3 Kota Pasuruan Jatah Makan MBG Sangat Layak Konsumsi, Bukti Tidak Ada Standar Menu MBG

Gambar
Gambar atas, menu makan siang di SD Kandang Sapi hari Rabu (11/2). Gambar bawah, menu makanan di SMAN 3 Kota Pasuruan hari Jumat (13/2). Pasuruan-PaslineNews Sejumlah wali murid TK ABA 2  dan SD Kandang Sapi, serta  SD Bangilan, mengeluhkan makanan bergizi gratis (MBG) yang disajikan pada hari Rabu(11/2/26)  dalam kondisi lauk tidak layak konsumsi dan menu yang tidak jelas.   Menurut salah satu orang tua murid yang enggan ditulis namanya,  setelah melihat jatah  makan siang milik anaknya, lauk berupa ayam suwir dalam kondisi basi.  Bahkan, guru kelas tempat anaknya sekolah melarang muridnya memakan lauk tersebut.  Hal yang sama juga terjadi di SD Bangilan.  Salah satu orang tua murid yang enggan menyebut namanya, menyesalkan menu yang diterima anaknya. Dia menilai, jatah makan siang MBG  hari Rabu (11/2) dinilai sangat sederhana, terdiri dari nasi, sepotong tempe goreng, irisan  sayur kobis dan wortel ditambah daging ayam suwir...

Bantuan Keuangan Partai Politik Naik Menjadi Rp10.000 Per Suara.

Pemerintah Kota Pasuruan naikan bantuan keuangan parpol menjadi Rp 10.000, Pencairannya menunggu Perda.



Pasuruan-PaslineNews

Bantuan keuangan partai politik di Kota Pasuruan tahun anggaran 2025 oleh pemerintah  akan dinaikan dari Rp 4.860 menjadi sebesar Rp10.000 per suara.


Hal itu disampaikan oleh Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Pasuruan M.Faqih, di Sekretariat DPRD Kota Pasuruan menjelang rapat paripurna, Senin (17/03/25).


Menurutnya, kenaikan dana tersebut dipastikan cair tahun ini (2025) namun pencairannya masih menunggu cantolan hukumnya  yakni Perda Bantuan Keuangan Partai Politik, yang akan dibahas bersama DPRD Kota Pasuruan dalam waktu dekat ini, sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah.


"Dalam waktu dekat draf Raperda Bantuan Keuangan Partai Politik akan kami serahkan ke DPRD Kota Pasuruan," ucap M.Fiaqih.


Lebih lanjut M.Faqih mengatakan, bantuan keuangan partai politik tersebut hanya untuk partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kota Pasuruan hasil pemilu tahun 2024 lalu.


"Bantuan keuangan parpol hanya untuk parpol yang memiliki kursi di legislatif. Sedangkan partai politik yang tidak memiliki kursi alias non parlemen tidak mendapatkan bantuan dana tersebut," pungkas M.Faqih.


Diketahui, hasil pemilu legislatif tahun 2024 telah menghantarkan sembilan partai politik duduk di kursi DPRD Kota Pasuruan. Total suara dari sembilan partai itu sebanyak 120.777 suara. Jika satu suara dihargai sebesar Rp10.000, maka dana yang harus digelontorkan pemerintah Kota Pasuruan sebanyak Rp1.207.770.000.



Reporter : Prabowo

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SPPG Yayasan Cinta Nusantara Persada Diresmikan Walikota Pasuruan H. Adi Wibowo

Pemerintah Kota Pasuruan Cairkan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik.

Nama-nama Calon Ketua DPC PDIP Kota Pasuruan Murni Usulan Dari Bawah, dr.Mufti Anam Tidak Mau Diusulkan