Orang Tua Murid SD Kandang Sapi Mengeluhkan Jatah Makan Siang MBG Lauk tidak layak konsumsi, Di SMAN 3 Kota Pasuruan Jatah Makan MBG Sangat Layak Konsumsi, Bukti Tidak Ada Standar Menu MBG
Pasuruan-PaslineNews
Bantuan keuangan partai politik di Kota Pasuruan tahun anggaran 2025 oleh pemerintah akan dinaikan dari Rp 4.860 menjadi sebesar Rp10.000 per suara.
Hal itu disampaikan oleh Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Pasuruan M.Faqih, di Sekretariat DPRD Kota Pasuruan menjelang rapat paripurna, Senin (17/03/25).
Menurutnya, kenaikan dana tersebut dipastikan cair tahun ini (2025) namun pencairannya masih menunggu cantolan hukumnya yakni Perda Bantuan Keuangan Partai Politik, yang akan dibahas bersama DPRD Kota Pasuruan dalam waktu dekat ini, sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah.
"Dalam waktu dekat draf Raperda Bantuan Keuangan Partai Politik akan kami serahkan ke DPRD Kota Pasuruan," ucap M.Fiaqih.
Lebih lanjut M.Faqih mengatakan, bantuan keuangan partai politik tersebut hanya untuk partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kota Pasuruan hasil pemilu tahun 2024 lalu.
"Bantuan keuangan parpol hanya untuk parpol yang memiliki kursi di legislatif. Sedangkan partai politik yang tidak memiliki kursi alias non parlemen tidak mendapatkan bantuan dana tersebut," pungkas M.Faqih.
Diketahui, hasil pemilu legislatif tahun 2024 telah menghantarkan sembilan partai politik duduk di kursi DPRD Kota Pasuruan. Total suara dari sembilan partai itu sebanyak 120.777 suara. Jika satu suara dihargai sebesar Rp10.000, maka dana yang harus digelontorkan pemerintah Kota Pasuruan sebanyak Rp1.207.770.000.
Komentar
Posting Komentar