Featured Post

Orang Tua Murid SD Kandang Sapi Mengeluhkan Jatah Makan Siang MBG Lauk tidak layak konsumsi, Di SMAN 3 Kota Pasuruan Jatah Makan MBG Sangat Layak Konsumsi, Bukti Tidak Ada Standar Menu MBG

Gambar
Gambar atas, menu makan siang di SD Kandang Sapi hari Rabu (11/2). Gambar bawah, menu makanan di SMAN 3 Kota Pasuruan hari Jumat (13/2). Pasuruan-PaslineNews Sejumlah wali murid TK ABA 2  dan SD Kandang Sapi, serta  SD Bangilan, mengeluhkan makanan bergizi gratis (MBG) yang disajikan pada hari Rabu(11/2/26)  dalam kondisi lauk tidak layak konsumsi dan menu yang tidak jelas.   Menurut salah satu orang tua murid yang enggan ditulis namanya,  setelah melihat jatah  makan siang milik anaknya, lauk berupa ayam suwir dalam kondisi basi.  Bahkan, guru kelas tempat anaknya sekolah melarang muridnya memakan lauk tersebut.  Hal yang sama juga terjadi di SD Bangilan.  Salah satu orang tua murid yang enggan menyebut namanya, menyesalkan menu yang diterima anaknya. Dia menilai, jatah makan siang MBG  hari Rabu (11/2) dinilai sangat sederhana, terdiri dari nasi, sepotong tempe goreng, irisan  sayur kobis dan wortel ditambah daging ayam suwir...

Keputusan KPU Kota Pasuruan Nomor 547 Tahun 2024 Tentang PetunjukTeknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Serta Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan Tahun 2024

Suasana Sosialisasi KPU tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Serta Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan Tahun 2024, di Resto Kurnia.



Pasuruan-PaslineNews

Menindak lanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 7 Tahun 2024, KPU Kota Pasuruan menggelar Sosialisasi Keputusan KPU Kota Pasuruan Nomor 547 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Serta Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan Tahun 2024,  di resto Kurnia Kota Pasuruan, Jumat (12/06/24).


Ketua KPU Kota Pasuruan Nanang Abidin mengatakan, sosialisasi tersebut menindak lanjuti PKPU RI Nomor 7, bahwa setiap KPU Kabupaten/Kota wajib memiliki Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih.


Dengan memiliki Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih, diharapkan, informasi terkait pendataan pemilih bisa mudah  sampai ke masyarakat. Sebab, setiap daerah memiliki karakteristik sosial budaya berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Setidaknya petugas pendataan bisa bekerja dengan baik, lancar, cepat dan akurat. 


"Dalam pemilu ada tiga komponen penting yang tidak bisa dipisahkan, ada penyelenggara, peserta dan pemilih. Oleh sebab itu kami mengundang saudara untuk memahami petunjuk teknis penyusunan daftar pemilih agar bisa bersinergi dalam rangka mendukung KPU melaksanakan tugas tahapan pemutahiran data pemilih, " terang Nanang kepada peserta sosialisasi.


Tahun ini, lanjut Nanang,  ada dua pemilihan umum, yaitu, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan yang  akan dilaksanakan pada bulan November. Tahapan pemilu sudah masuk pada  pendataan dan pemutahiran data oleh Pantarlih


"Segera kami  maksimalkan  penyusunan daftar pemilih, tujuannya  menghasilkan data yang valid. Dalam pelaksanaan pemilu nanti, kami ingin zero komplain karena segala informasi sudah kami sampaikan dari awal, diantaranya sosialisasi Petunjuk Teknis  Penyusunan Daftar Pemilih ini," ujar Nanang.


Lebih lanjut Nanang mengatakan,  sosialisasi ini juga diharapkan terbangun sinergitas antara KPU,  partai politik, ormas, dan unsur-unsur masyarakat lainnya  agar tingkat kehadiran masyarakat di TPS tetap tinggi. 


Menurutnya, saat ini pendidikan politik  sangat perlu diberikan kepada masyarakat karena model politik di Indonesia, memilih bukan hal yang wajib di hadapan hukum, tapi  masyarakat bebas memilih dengan sukarela.


"Pendidikan politik bukan saja dari KPU tapi juga ada di lembaga lainnya seperti partai politik , organisasi kemasyarakatan dan unsur masyarakat lainnya, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat menggunakan hak pilihnya di TPS," terangnya.


Di tempat yang sama, Siti Maryam,  Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan yang menjadi nara sumber, dihadapan undangan dari Ketua Partai Politik, organisasi masyarakat (Ormas),  dan organisasi keagamaan, memaparkan karya tulisnya, sebuah buku yang berjudul "Peran Dispendukcapil Pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kota Pasuruan".


Di dalam paparannya dia menjelaskan, bahwa Dispendukcapil bertugas mencatat peristiwa penting kependudukan seperti pernikahan, perceraian, kelahiran dan kematian, serta peristiwa kependudukan lainnya. "Kami tidak bisa sendiri dalam mencatat peristiwa penting kependudukan,  butuh kerjasama masyarakat dalam laporan peristiwa-peristiwa penting  kependudukan seperti laporan kematian dan kelahiran di keluarga dan lingkungannya," paparnya.


Dari kegiatan pencatatan peristiwa penting kependudukan tersebut, lanjut Siti Maryam, diperoleh data-data kependudukan untuk mendukung penyusunan daftar pemilih oleh KPU.


"Peran kami pada penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024 ini, menyajikan data dari peristiwa penting kependudukan yang nantinya diolah oleh KPU menjadi daftar pemilih tetap. Misal, catatan kematian penduduk secara berkala, catatan pemilih potensial yang tidak masuk daftar pemilih namun memenuhi syarat memilih pada usia 17 tahun jatuh pas tanggal pencoblosan dan sebagainya," urainya.


Melanjutkan paparan Siti Maryam, Nara Sumber  dari Komisioner KPU kota Pasuruan Bidang Hukum dan Pengawasan, Saiful Hidayat mengatakan, bahwa tahapan pendataan dan pemutahiran data pemilih sudah  dimulai pada tanggal 24 Juni dan berakhir tanggal 25 Juli.


Menurutnya, di Kota Pasuruan ada 554 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) bertugas dilingkup TPS. Setiap TPS terdapat paling banyak 600 pemilih. Di Kota Pasuruan sendiri terdapat 278 TPS. Pantarlih akan bergerak dari pintu ke pintu melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih, dengan obyek penelitian KTP dan KK.


"Pemutahiran data pemilih  melalui coklit oleh petugas Pantarlih. Mencocokan data pemilih dalam model A dengan KTP EL , Kartu Keluarga dan IKD (Identitas Kependudukan Digital). Seperti mencatat data pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum tercatat sebagai pemilih. Misal, pemilih pemula yang berusia 17 tahun pas di hari pencoblosan," urai Saiful.


Dia menambahkan, untuk mempermudah proses pendataan di lapangan, Pantarlih dibekali alat bantu E-Coklit. Warga yang sudah terdata E-Coklit, rumahnya di beri tanda stiker. "Petugas Pantarlih dibekali identitas resmi dari KPU dan memakai pakaian serta atribut Pantarlih berlambang KPU," pungkasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SPPG Yayasan Cinta Nusantara Persada Diresmikan Walikota Pasuruan H. Adi Wibowo

Pemerintah Kota Pasuruan Cairkan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik.

Nama-nama Calon Ketua DPC PDIP Kota Pasuruan Murni Usulan Dari Bawah, dr.Mufti Anam Tidak Mau Diusulkan