Orang Tua Murid SD Kandang Sapi Mengeluhkan Jatah Makan Siang MBG Lauk tidak layak konsumsi, Di SMAN 3 Kota Pasuruan Jatah Makan MBG Sangat Layak Konsumsi, Bukti Tidak Ada Standar Menu MBG
Pasuruan-PaslineNews
Menindak lanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 7 Tahun 2024, KPU Kota Pasuruan menggelar Sosialisasi Keputusan KPU Kota Pasuruan Nomor 547 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Serta Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan Tahun 2024, di resto Kurnia Kota Pasuruan, Jumat (12/06/24).
Ketua KPU Kota Pasuruan Nanang Abidin mengatakan, sosialisasi tersebut menindak lanjuti PKPU RI Nomor 7, bahwa setiap KPU Kabupaten/Kota wajib memiliki Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih.
Dengan memiliki Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih, diharapkan, informasi terkait pendataan pemilih bisa mudah sampai ke masyarakat. Sebab, setiap daerah memiliki karakteristik sosial budaya berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Setidaknya petugas pendataan bisa bekerja dengan baik, lancar, cepat dan akurat.
"Dalam pemilu ada tiga komponen penting yang tidak bisa dipisahkan, ada penyelenggara, peserta dan pemilih. Oleh sebab itu kami mengundang saudara untuk memahami petunjuk teknis penyusunan daftar pemilih agar bisa bersinergi dalam rangka mendukung KPU melaksanakan tugas tahapan pemutahiran data pemilih, " terang Nanang kepada peserta sosialisasi.
Tahun ini, lanjut Nanang, ada dua pemilihan umum, yaitu, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan yang akan dilaksanakan pada bulan November. Tahapan pemilu sudah masuk pada pendataan dan pemutahiran data oleh Pantarlih
"Segera kami maksimalkan penyusunan daftar pemilih, tujuannya menghasilkan data yang valid. Dalam pelaksanaan pemilu nanti, kami ingin zero komplain karena segala informasi sudah kami sampaikan dari awal, diantaranya sosialisasi Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih ini," ujar Nanang.
Lebih lanjut Nanang mengatakan, sosialisasi ini juga diharapkan terbangun sinergitas antara KPU, partai politik, ormas, dan unsur-unsur masyarakat lainnya agar tingkat kehadiran masyarakat di TPS tetap tinggi.
Menurutnya, saat ini pendidikan politik sangat perlu diberikan kepada masyarakat karena model politik di Indonesia, memilih bukan hal yang wajib di hadapan hukum, tapi masyarakat bebas memilih dengan sukarela.
"Pendidikan politik bukan saja dari KPU tapi juga ada di lembaga lainnya seperti partai politik , organisasi kemasyarakatan dan unsur masyarakat lainnya, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat menggunakan hak pilihnya di TPS," terangnya.
Di tempat yang sama, Siti Maryam, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan yang menjadi nara sumber, dihadapan undangan dari Ketua Partai Politik, organisasi masyarakat (Ormas), dan organisasi keagamaan, memaparkan karya tulisnya, sebuah buku yang berjudul "Peran Dispendukcapil Pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kota Pasuruan".
Di dalam paparannya dia menjelaskan, bahwa Dispendukcapil bertugas mencatat peristiwa penting kependudukan seperti pernikahan, perceraian, kelahiran dan kematian, serta peristiwa kependudukan lainnya. "Kami tidak bisa sendiri dalam mencatat peristiwa penting kependudukan, butuh kerjasama masyarakat dalam laporan peristiwa-peristiwa penting kependudukan seperti laporan kematian dan kelahiran di keluarga dan lingkungannya," paparnya.
Dari kegiatan pencatatan peristiwa penting kependudukan tersebut, lanjut Siti Maryam, diperoleh data-data kependudukan untuk mendukung penyusunan daftar pemilih oleh KPU.
"Peran kami pada penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024 ini, menyajikan data dari peristiwa penting kependudukan yang nantinya diolah oleh KPU menjadi daftar pemilih tetap. Misal, catatan kematian penduduk secara berkala, catatan pemilih potensial yang tidak masuk daftar pemilih namun memenuhi syarat memilih pada usia 17 tahun jatuh pas tanggal pencoblosan dan sebagainya," urainya.
Melanjutkan paparan Siti Maryam, Nara Sumber dari Komisioner KPU kota Pasuruan Bidang Hukum dan Pengawasan, Saiful Hidayat mengatakan, bahwa tahapan pendataan dan pemutahiran data pemilih sudah dimulai pada tanggal 24 Juni dan berakhir tanggal 25 Juli.
Menurutnya, di Kota Pasuruan ada 554 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) bertugas dilingkup TPS. Setiap TPS terdapat paling banyak 600 pemilih. Di Kota Pasuruan sendiri terdapat 278 TPS. Pantarlih akan bergerak dari pintu ke pintu melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih, dengan obyek penelitian KTP dan KK.
"Pemutahiran data pemilih melalui coklit oleh petugas Pantarlih. Mencocokan data pemilih dalam model A dengan KTP EL , Kartu Keluarga dan IKD (Identitas Kependudukan Digital). Seperti mencatat data pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum tercatat sebagai pemilih. Misal, pemilih pemula yang berusia 17 tahun pas di hari pencoblosan," urai Saiful.
Dia menambahkan, untuk mempermudah proses pendataan di lapangan, Pantarlih dibekali alat bantu E-Coklit. Warga yang sudah terdata E-Coklit, rumahnya di beri tanda stiker. "Petugas Pantarlih dibekali identitas resmi dari KPU dan memakai pakaian serta atribut Pantarlih berlambang KPU," pungkasnya.
Komentar
Posting Komentar