Orang Tua Murid SD Kandang Sapi Mengeluhkan Jatah Makan Siang MBG Lauk tidak layak konsumsi, Di SMAN 3 Kota Pasuruan Jatah Makan MBG Sangat Layak Konsumsi, Bukti Tidak Ada Standar Menu MBG
Aksi unjuk rasa insan pers tolak revisi UU Tentang Penyiaran, di DPRD Kabupaten Pasuruan.
Pasurian-PaslineNews
Puluhan wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Pasuruan Raya Bersatu menggelar aksi unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, di Sekretariat DPRD Kabupaten Pasuruan, Jalan Raya Raci- Bangil, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Rabu (25/05)24).
Koordinator aksi, Hendri Sulfianto mengatakan, bahwa revisi yang digagas komisi 1 DPR-RI tersebut mengebiri kebebasan pers dan bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Pers No 40 Tahun 1999.
Oleh sebab itu, lanjut Hendri panggilan Zulhendri, Aliansi Jurnalis Pasuruan Raya Bersatu menyerukan 3 tuntutan. Pertama, menolak revisi Undang-Undang No 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. Kedua, penyelesaian sengketa jurnalistik tetap dilaksanakan Dewan Pers bukan oleh KPI ( Komisi Penyiaran Indonesia).
Ketiga, menolak revisi Undang-Undang No 32 Tahun 2002 khususnya yang terdapat pada tiga pasal. Yakni pasal 25 ayat (1) huruf q yang menyatakan bahwa KPI boleh menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran. Padahal, selama ini masalah sengketa itu ditangani Dewan Pers. Kemudian Pasal 42 ayat(2), bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik di alihkan ke KPI, telah jelas tidak sesuai amanat UU No 40 Tahun 1999. Dan Pasal 50 B ayat (2) adanya pelarangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Di lokasi yang sama, penolakan juga diteriakan oleh Lujeng Sudarto, Direktur Pusaka (Pusat Studi Advokasi Kebijakan). Dia menilai, revisi tersebut akal-akalan pihak-pihak yang memiliki kepentingan, ketika penguasa takut di ketahui bentuk penyimpangannya. Kalau revisi tersebut sampai lolos, pers akan kehilangan karakter dan kebebasannya.
"Kami menolak revisi karena itu mengamputasi hak rakyat untuk mendapatkan informasi yang akurat, cepat dan faktual. Yang takut di investigasi itu hanya maling. Apa motif penguasa merevisi aturan tersebut? Sebelum merivisi UU No.32 Tahun 2002, mereka harus merivisi otak dan mentalnya lebih dulu. Hanya mereka yang mental anti demokrasi lah yang berkepentingan merivisi UU tersebut. Apakah jurnalisme dijadikan penyebar brosur kepentingan pemerintah?," teriak Lujeng.
Orasi penolakan bergantian diteriakan oleh insan pers dari berbagai media. Diantaranya, Tuji Hartono, Sekretaris PWI Pasuruan. Dia menyebut revisi tersebut merupakan bentuk penindasan kekuasaan terhadap kemerdekaan pers. Padahal pers yang merdeka representasi dari sebuah negara demokrasi.
"Indonesia adalah negara merdeka, Indonesia negara demokrasi, revisi Undang-Undang-No.32 Tahun 2002 adalah bentuk penindasan oleh penguasa. Apapun bentuk penindasan penguasa kita lawan!," tegas Tuji.
Senada denganTuji, Ketua PWI Pasuruan Ziaul Haq juga meneriakan penolakan revisi UU Penyiaran. Dia menilai bahwa pelarangan penayangan produk jurnalis investigasi merupakan bentuk pembunuhan karakter jurnalistik. Menurutnya, karya jurnalistik investigasi merupakan karya jurnalistik eksklusif yang menyajikan informasi dari berbagai aspek dan sudut pandang, menjadi informasi yang berimbang, padat dan mencerahkan publik.
Aksi damai tersebut akhirnya di terima oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan. Kemudian dilanjutkan dialog di salah satu ruang sidang.
Dalam dialog tersebut, masa aksi meminta kepada anggota legislatif DPRD Kabupaten Pasuruan, mengakomodir tuntutan penolakan tersebut dan merekomendasikan penolakan sesuai tuntutan masa aksi untuk disampaikan kepada DPR RI.
Mendengar tuntutan masa aksi, Sudiono Fauzan didampingi Ketua Komisi 1, Sugik, bersedia membuat rekomendasi penolakan revisi UU No.32 Tahun 2002 yang akan diteruskan ke DPRD RI.
"Atas nama DPRD Kabupaten Pasuruan saya akan mengirimkan rekomendasi ke DPR RI, menolak revisi UU No 32 Tahun 2002, yang dapat memberangus kebebasan pers sesuai yang disampaikan oleh teman-teman jurnalis. Karena karya jurnalis investigasi merupakan karya tertinggi bagi jurnalis. Karena tidak hanya bisa menulis tapi butuh nyali. Kita berjuang di tahun 1998 itu punya cita-cita yang sama salah satunya kebebasan pers," ucap Sudiono.
Komentar
Posting Komentar