Featured Post

Orang Tua Murid SD Kandang Sapi Mengeluhkan Jatah Makan Siang MBG Lauk tidak layak konsumsi, Di SMAN 3 Kota Pasuruan Jatah Makan MBG Sangat Layak Konsumsi, Bukti Tidak Ada Standar Menu MBG

Gambar
Gambar atas, menu makan siang di SD Kandang Sapi hari Rabu (11/2). Gambar bawah, menu makanan di SMAN 3 Kota Pasuruan hari Jumat (13/2). Pasuruan-PaslineNews Sejumlah wali murid TK ABA 2  dan SD Kandang Sapi, serta  SD Bangilan, mengeluhkan makanan bergizi gratis (MBG) yang disajikan pada hari Rabu(11/2/26)  dalam kondisi lauk tidak layak konsumsi dan menu yang tidak jelas.   Menurut salah satu orang tua murid yang enggan ditulis namanya,  setelah melihat jatah  makan siang milik anaknya, lauk berupa ayam suwir dalam kondisi basi.  Bahkan, guru kelas tempat anaknya sekolah melarang muridnya memakan lauk tersebut.  Hal yang sama juga terjadi di SD Bangilan.  Salah satu orang tua murid yang enggan menyebut namanya, menyesalkan menu yang diterima anaknya. Dia menilai, jatah makan siang MBG  hari Rabu (11/2) dinilai sangat sederhana, terdiri dari nasi, sepotong tempe goreng, irisan  sayur kobis dan wortel ditambah daging ayam suwir...

Insan Pers Pasuruan Raya Tolak Revisi UU Tentang Penyiaran

 

Aksi unjuk rasa insan pers tolak revisi UU Tentang Penyiaran, di DPRD Kabupaten Pasuruan. 


Pasurian-PaslineNews

Puluhan wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Pasuruan Raya Bersatu menggelar aksi unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, di Sekretariat DPRD Kabupaten Pasuruan, Jalan Raya Raci- Bangil, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Rabu (25/05)24).


Koordinator aksi, Hendri Sulfianto mengatakan, bahwa revisi yang digagas komisi 1 DPR-RI tersebut  mengebiri kebebasan pers dan bertentangan  dengan Undang-Undang Pokok Pers  No 40 Tahun 1999.


Oleh sebab itu, lanjut Hendri panggilan Zulhendri, Aliansi Jurnalis Pasuruan Raya Bersatu menyerukan 3 tuntutan. Pertama, menolak  revisi Undang-Undang No 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.  Kedua, penyelesaian sengketa jurnalistik tetap dilaksanakan Dewan Pers bukan oleh KPI ( Komisi Penyiaran Indonesia). 


Ketiga, menolak revisi Undang-Undang No 32 Tahun 2002  khususnya  yang terdapat pada tiga pasal. Yakni pasal 25 ayat (1) huruf q yang menyatakan bahwa KPI boleh menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran. Padahal, selama ini masalah sengketa itu ditangani Dewan Pers. Kemudian Pasal 42 ayat(2), bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik di alihkan ke KPI, telah jelas tidak sesuai amanat UU No 40 Tahun 1999. Dan Pasal 50 B ayat (2) adanya pelarangan  penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.


Di lokasi yang sama, penolakan juga diteriakan oleh Lujeng Sudarto, Direktur Pusaka (Pusat Studi Advokasi Kebijakan).  Dia  menilai,  revisi tersebut akal-akalan pihak-pihak yang memiliki kepentingan,  ketika penguasa takut di ketahui bentuk penyimpangannya.  Kalau revisi tersebut  sampai lolos,  pers akan kehilangan karakter dan kebebasannya.


"Kami menolak revisi karena itu mengamputasi hak rakyat untuk mendapatkan informasi yang akurat, cepat dan faktual. Yang takut di investigasi itu hanya maling. Apa motif penguasa merevisi aturan tersebut? Sebelum merivisi UU No.32 Tahun 2002, mereka harus merivisi otak dan mentalnya lebih dulu. Hanya mereka yang mental anti demokrasi lah yang berkepentingan merivisi UU tersebut. Apakah jurnalisme dijadikan penyebar brosur kepentingan pemerintah?," teriak Lujeng.


Orasi penolakan  bergantian diteriakan oleh  insan pers dari berbagai media. Diantaranya, Tuji Hartono, Sekretaris PWI Pasuruan.  Dia menyebut  revisi tersebut merupakan bentuk penindasan kekuasaan terhadap kemerdekaan pers. Padahal pers yang merdeka representasi dari sebuah negara demokrasi.


"Indonesia adalah negara merdeka, Indonesia negara demokrasi, revisi Undang-Undang-No.32 Tahun 2002 adalah bentuk penindasan  oleh penguasa. Apapun bentuk penindasan penguasa kita lawan!," tegas Tuji.


Senada denganTuji, Ketua PWI Pasuruan Ziaul Haq  juga meneriakan penolakan revisi UU Penyiaran.  Dia menilai bahwa pelarangan penayangan produk jurnalis investigasi merupakan bentuk pembunuhan karakter  jurnalistik. Menurutnya, karya jurnalistik investigasi  merupakan  karya jurnalistik eksklusif yang menyajikan informasi dari berbagai aspek dan  sudut pandang,  menjadi informasi yang berimbang, padat dan mencerahkan publik.


Aksi damai tersebut akhirnya di terima oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan  Sudiono Fauzan. Kemudian dilanjutkan dialog di salah satu ruang sidang. 


Dalam dialog tersebut, masa aksi  meminta kepada anggota  legislatif DPRD Kabupaten Pasuruan,  mengakomodir tuntutan penolakan tersebut dan  merekomendasikan penolakan sesuai tuntutan masa aksi untuk disampaikan kepada DPR RI.


Mendengar tuntutan masa aksi, Sudiono Fauzan didampingi Ketua Komisi 1, Sugik, bersedia membuat rekomendasi penolakan revisi UU No.32 Tahun 2002 yang akan diteruskan ke DPRD RI.


"Atas nama DPRD Kabupaten Pasuruan saya akan mengirimkan rekomendasi ke DPR RI,  menolak revisi UU No 32 Tahun 2002, yang dapat memberangus kebebasan pers sesuai yang disampaikan oleh teman-teman jurnalis. Karena karya jurnalis investigasi merupakan karya tertinggi bagi jurnalis. Karena tidak hanya bisa menulis tapi butuh nyali. Kita berjuang di tahun 1998 itu punya cita-cita yang sama salah satunya kebebasan pers," ucap Sudiono.



Reporter: Prabowo

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SPPG Yayasan Cinta Nusantara Persada Diresmikan Walikota Pasuruan H. Adi Wibowo

Pemerintah Kota Pasuruan Cairkan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik.

Nama-nama Calon Ketua DPC PDIP Kota Pasuruan Murni Usulan Dari Bawah, dr.Mufti Anam Tidak Mau Diusulkan