Featured Post

Orang Tua Murid SD Kandang Sapi Mengeluhkan Jatah Makan Siang MBG Lauk tidak layak konsumsi, Di SMAN 3 Kota Pasuruan Jatah Makan MBG Sangat Layak Konsumsi, Bukti Tidak Ada Standar Menu MBG

Gambar
Gambar atas, menu makan siang di SD Kandang Sapi hari Rabu (11/2). Gambar bawah, menu makanan di SMAN 3 Kota Pasuruan hari Jumat (13/2). Pasuruan-PaslineNews Sejumlah wali murid TK ABA 2  dan SD Kandang Sapi, serta  SD Bangilan, mengeluhkan makanan bergizi gratis (MBG) yang disajikan pada hari Rabu(11/2/26)  dalam kondisi lauk tidak layak konsumsi dan menu yang tidak jelas.   Menurut salah satu orang tua murid yang enggan ditulis namanya,  setelah melihat jatah  makan siang milik anaknya, lauk berupa ayam suwir dalam kondisi basi.  Bahkan, guru kelas tempat anaknya sekolah melarang muridnya memakan lauk tersebut.  Hal yang sama juga terjadi di SD Bangilan.  Salah satu orang tua murid yang enggan menyebut namanya, menyesalkan menu yang diterima anaknya. Dia menilai, jatah makan siang MBG  hari Rabu (11/2) dinilai sangat sederhana, terdiri dari nasi, sepotong tempe goreng, irisan  sayur kobis dan wortel ditambah daging ayam suwir...

Bawaslu Kota Pasuruan Lantik 12 Anggota Panwaslu Kecamatan

Foto bersama Anggota Panwaslu Kecamatan yang baru dilantik.



Pasuruan-PaslineNews

Bawaslu Kota Pasuruan melantik 12 orang anggota Panwaslu  (Panitia Pengawas Pemilu) Kecamatan, di Hotel Ascent Premiere Kota Pasuruan, Sabtu (25/05/24).


Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Vita Suci Rahayu mengatakan, Panwaslu kecamatan yang dilantik harri ini merupakan gabungan wajah lama dengan wajah baru. Komposisinya enam orang wajah lama dan enam orang lagi wajah baru.


Proses rengkrutmennya menggunakan metode evaluasi existing dan perengkrutan baru. "Jadi jika ada dalam evaluasi existing  tidak masuk indikator lulus seleksi maka sisa kosong akan diisi pendaftar baru," ujar Evi.


Evi menambahkan, Indikator lulus evaluasi existing berdasarkan nilai atas kinerja, penguasaan atas kinerjanya dan komitmen serta integritasnya.


Lebih lanjut Evi menuturkan, Panwaslu kecamatan akan bekerja di tingkat kecamatan, masing-masing kecamatan ada 3 Panwaslu. Tugas  Panwaslu Kecamatan dalam waktu dekat melantik dan membina jajaran pengawas di tingkat kelurahan (PKD) dan pengawas ditingkat TPS (PTPS). Panwaslu kecamatan akan bertugas selama 9 bulan sejak di lantik hingga dua bulan setelah coblosan.


Tugas utama Panwaslu kecamatan, lanjut Evi, mengawasi proses penyelenggaraan tahapan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pasuruan Tahun 2024. Melaporkan Segala bentuk temuan pelanggaran pemilu kepada instansi terkait.


"Pengawasan di semua tingkatan  difokuskan mengawal pemilih menggunakan haknya sesuai dengan perundangan, dan mengawal proses kampanye sesuai perundangan serta memastikan proses penyelenggaraan pemilu terjamin demokrasinya sampai di tingkat TPS," terang Evi.


Antisipasi kemungkinan terjadi pemilihan melawan bumbung kosong, jelas Evi, Bawaslu sudah menyiapkan jurus dengan melakukan penguatan pengawasan di tingkat TPS .


"Terkait bumbung kosong pengawas TPS merupakan salah satu yang diberi amanat oleh UU untuk mengawasi proses pencoblosan di TPS. PTPS tidak hanya mendeskripsikan pelanggaran tapi bisa melakukan teguran bila di pandang terjadi penyimpangan dalam proses pencoblosan," pungkas Evi.




Reporter: Prabowo.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SPPG Yayasan Cinta Nusantara Persada Diresmikan Walikota Pasuruan H. Adi Wibowo

Pemerintah Kota Pasuruan Cairkan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik.

Nama-nama Calon Ketua DPC PDIP Kota Pasuruan Murni Usulan Dari Bawah, dr.Mufti Anam Tidak Mau Diusulkan