Featured Post

Orang Tua Murid SD Kandang Sapi Mengeluhkan Jatah Makan Siang MBG Lauk tidak layak konsumsi, Di SMAN 3 Kota Pasuruan Jatah Makan MBG Sangat Layak Konsumsi, Bukti Tidak Ada Standar Menu MBG

Gambar
Gambar atas, menu makan siang di SD Kandang Sapi hari Rabu (11/2). Gambar bawah, menu makanan di SMAN 3 Kota Pasuruan hari Jumat (13/2). Pasuruan-PaslineNews Sejumlah wali murid TK ABA 2  dan SD Kandang Sapi, serta  SD Bangilan, mengeluhkan makanan bergizi gratis (MBG) yang disajikan pada hari Rabu(11/2/26)  dalam kondisi lauk tidak layak konsumsi dan menu yang tidak jelas.   Menurut salah satu orang tua murid yang enggan ditulis namanya,  setelah melihat jatah  makan siang milik anaknya, lauk berupa ayam suwir dalam kondisi basi.  Bahkan, guru kelas tempat anaknya sekolah melarang muridnya memakan lauk tersebut.  Hal yang sama juga terjadi di SD Bangilan.  Salah satu orang tua murid yang enggan menyebut namanya, menyesalkan menu yang diterima anaknya. Dia menilai, jatah makan siang MBG  hari Rabu (11/2) dinilai sangat sederhana, terdiri dari nasi, sepotong tempe goreng, irisan  sayur kobis dan wortel ditambah daging ayam suwir...

Lujeng Cs Gelar Aksi Kritik Treatikal, Ingatkan Penegak Hukum Junjung Tinggi Keadilan

 

Lujeng Cs gelas aksi kritik treatikal di halaman kantor Kejari Kota Pasuruan.


Pasuruan-PaslineNews

Direktur Pusat Studi  Advokasi dan Kebijakan (Pusaka), Lujeng Sudarto bersama puluhan orang  gabungan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) kembali luruk  Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan (Kejari) Jalan Panglima Sudirman No. 53, Kelurahan Purworejo,  Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Selasa (19/12/23).


Lujeng hadir dengan menggelar  aksi treatikal. Menurutnya, aksi treatikal tersebut merupakan bentuk keprihatinan masyarakat Pasuruan terhadap penegakan hukum di Pasuruan, khususnya penanganan kasus BBM  (Bahan Bakar Minyak) di Kota Pasuruan. 


Dia menilai, penanganan kasus BBM mulai dari penyidikan, penuntutan dan vonisnya, belum memenuhi rasa keadilan pada masyarakat  sebab,  tuntutan dan vonisnya sangat rendah. 


"Bicara hukum, bicara tentang rasa  keadilan hukum,  tentang kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.

ini masalah kritik seni, kritik sosial dimana penanganan hukum  sangat tidak adil belum memenuhi rasa keadilan terhadap masyarakat," ujar Lujeng.


Lebih lanjut Lujeng mengatakan, tuntutan dan vonis sangat rendah sementara yang diterdakwakan hanya pelaku penimbun BBM. Menurutnya  kasus ini tidak berdiri sendiri, ada  perusahaan SPBU yang bermain, ada penimbun dan  kemungkinan besar juga ada oknum yang ikut bermain. 


"Kita melihat ini tidak hanya masalah penimbunan BBM saja, pabrik tahu bahwa BBM ini bersubsidi miliknya rakyat. Dan kasus itu sudah terjadi sejak tahun 2016 dan yang dirugikan rakyat," ucapnya.


Lujeng menambahkan, bahwa aksi treatikal tersebut merupakan bentuk keprihatinan  publik Pasuruan terhadap penegakan hukum kasus BBM. Dan sekaligus mengingatkan penegak hukum di kota Pasuruan untuk kasus-kasus yang akan terjadi dimasa yang akan datang, kasus korupsi atau narkoba jangan sampai ditransaksionalkan.


" Kita minta  jangan ditransaksionalkan. Ketika hukum ditransaksionalkan di situ ketidak adilan akan muncul. Jad,i seni instalasi kritik  treatikal itu sebenarnya  kritik sosial kepada penegak hukum di Pasuruan dan juga suport kepada penegak hukum. Jadi,  gunakan otoritas anda untuk melindungi dan mengayomi masyarakat Kota Pasuruan untuk menciptakan rasa keadilan. Buka sebaliknya," pungkas Lujeng.


Reporter : Prabowo.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SPPG Yayasan Cinta Nusantara Persada Diresmikan Walikota Pasuruan H. Adi Wibowo

Pemerintah Kota Pasuruan Cairkan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik.

Nama-nama Calon Ketua DPC PDIP Kota Pasuruan Murni Usulan Dari Bawah, dr.Mufti Anam Tidak Mau Diusulkan