Featured Post

Orang Tua Murid SD Kandang Sapi Mengeluhkan Jatah Makan Siang MBG Lauk tidak layak konsumsi, Di SMAN 3 Kota Pasuruan Jatah Makan MBG Sangat Layak Konsumsi, Bukti Tidak Ada Standar Menu MBG

Gambar
Gambar atas, menu makan siang di SD Kandang Sapi hari Rabu (11/2). Gambar bawah, menu makanan di SMAN 3 Kota Pasuruan hari Jumat (13/2). Pasuruan-PaslineNews Sejumlah wali murid TK ABA 2  dan SD Kandang Sapi, serta  SD Bangilan, mengeluhkan makanan bergizi gratis (MBG) yang disajikan pada hari Rabu(11/2/26)  dalam kondisi lauk tidak layak konsumsi dan menu yang tidak jelas.   Menurut salah satu orang tua murid yang enggan ditulis namanya,  setelah melihat jatah  makan siang milik anaknya, lauk berupa ayam suwir dalam kondisi basi.  Bahkan, guru kelas tempat anaknya sekolah melarang muridnya memakan lauk tersebut.  Hal yang sama juga terjadi di SD Bangilan.  Salah satu orang tua murid yang enggan menyebut namanya, menyesalkan menu yang diterima anaknya. Dia menilai, jatah makan siang MBG  hari Rabu (11/2) dinilai sangat sederhana, terdiri dari nasi, sepotong tempe goreng, irisan  sayur kobis dan wortel ditambah daging ayam suwir...

Ikrar Menjaga Netralitas, ASN Di Lingkungan DPRD Kota Pasuruan Tandatangani Pakta Integritas

 

Sejumlah ASN dilingkungan Sekretariat DPRD Kota Pasuruan ramai-ramai tandatangani Pakta Integritas. (Foto oleh Prabowo).


Pasuruan-PaslineNews.

Sejumlah pegawai di lingkungan  sekretariat DPRD Kota Pasuruan ramai-ramai menandatangani Pakta Integritas netralitas dalam pesta demokrasi pemilihan umum.


Sebelumnya, sejumlah ASN  (Aparatur Sipil Negara) itu mengucapkan ikrar Pakta Integritas yang dipimpin Sekretaris DPRD Kota Pasuruan Raden  Murahanto, di ruang paripurna DPRD Kota Pasuruan, Senin (27/11/23).


Menurut Raden, ikrar Pakta Integritas tersebut perintah dari Walikota Pasuruan Drs H Saifullah Yusuf kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan. Wajib ditandatangani seluruh pegawai yang digaji menggunakan anggaran daerah. Tujuannya, untuk menjaga netralitas dengan  tidak  mendukung caleg atau capres dalam bentuk apapun. Tidak boleh mengikuti kegiatan apapun dalam rangka dukung mendukung caleg atau capres seperti kampanye.


"Secara lembaga, ASN harus netral dengan tidak terlibat dukung mendukung caleg atau capres serta mengikuti kegiatannya. Namun, secara personal ASN memiliki hak untuk memilih, "jelas Murahanto.




Pakta Integritas tersebut berisi empat poin. Pertama, menjaga dan menegakan prinsip  netralitas pegawai di lingkungan sekretariat DPRD Kota Pasuruan dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah  pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024.


Kedua, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak terhadap pasangan calon tertentu.


Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian, serta berita bohong. Dan keempat,  menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.


Reporter : Prabowo 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SPPG Yayasan Cinta Nusantara Persada Diresmikan Walikota Pasuruan H. Adi Wibowo

Pemerintah Kota Pasuruan Cairkan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik.

Nama-nama Calon Ketua DPC PDIP Kota Pasuruan Murni Usulan Dari Bawah, dr.Mufti Anam Tidak Mau Diusulkan