Featured Post

Orang Tua Murid SD Kandang Sapi Mengeluhkan Jatah Makan Siang MBG Lauk tidak layak konsumsi, Di SMAN 3 Kota Pasuruan Jatah Makan MBG Sangat Layak Konsumsi, Bukti Tidak Ada Standar Menu MBG

Gambar
Gambar atas, menu makan siang di SD Kandang Sapi hari Rabu (11/2). Gambar bawah, menu makanan di SMAN 3 Kota Pasuruan hari Jumat (13/2). Pasuruan-PaslineNews Sejumlah wali murid TK ABA 2  dan SD Kandang Sapi, serta  SD Bangilan, mengeluhkan makanan bergizi gratis (MBG) yang disajikan pada hari Rabu(11/2/26)  dalam kondisi lauk tidak layak konsumsi dan menu yang tidak jelas.   Menurut salah satu orang tua murid yang enggan ditulis namanya,  setelah melihat jatah  makan siang milik anaknya, lauk berupa ayam suwir dalam kondisi basi.  Bahkan, guru kelas tempat anaknya sekolah melarang muridnya memakan lauk tersebut.  Hal yang sama juga terjadi di SD Bangilan.  Salah satu orang tua murid yang enggan menyebut namanya, menyesalkan menu yang diterima anaknya. Dia menilai, jatah makan siang MBG  hari Rabu (11/2) dinilai sangat sederhana, terdiri dari nasi, sepotong tempe goreng, irisan  sayur kobis dan wortel ditambah daging ayam suwir...

CV. Flamboyan Sanggup Mengganti Material Besi Dibawah Spesifikasi Dengan Material Sesuai Spesifikasi RAP

Sidak Komisi-3 di proyek Bangunan  Kantor (Rehabilitasi Gedung UPT Logam) milik Disperindag Kota Pasuruan.


Pasuruan-PaslineNews

Kontraktor  CV. Flamboyan  yang mengerjakan  proyek  Bangunan  Kantor (Rehabilitasi Gedung UPT Logam) milik Disperindag Kota Pasuruan akhirnya bersedia mengganti material besi ulir dari spesifikasi TS 280 dengan Spesifikasi TS 420 sesuai dengan RAP (Rencana Anggaran Pelaksanaan).


Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi 3 DPRD Kota Pasuruan Sutirta, via telepon seluler, Selasa (05/09/23).

Dia menuturkan, kesediaan pelaksana mengganti besi tulang tersebut  disampaikan dalam Rapat Koordinasi Hasil Kunjungan Komisi 3 yang difasilitasi Inspektorat, dihadiri Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yanuar Afriansyah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Subiyanto, serta Konsul Pengawas M. Hadi.


 Hasil rapat tersebut kemudian dituangkan dalam surat  Pengantar Berita Acara Rapat  Koordinasi Hasil Kunjungan Komisi 3 dan dilayangkan  ke ruang Komisi 3 DPRD Kota Pasuruan pada hari Senin (04/09).


Menurut Sutirta, di dalam berita acara tersebut kontraktor pelaksana CV. Flamboyan bersedia  mengganti besi TS 280 dengan TS 420 dan melakukan pembongkaran  dan dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dengan sepengetahuan konsultan pengawas. CV. Flamboyan juga  bersedia membuang  bekas galian tanah pondasi. Selanjutnya, material yang akan digunakan disesuaikan dengan data SIMAK.


Berita acara tersebut juga mencantumkan  peran konsultan pengawas CV. Petunjuk sebagai kepanjangan tangan pemerintah dalam mengawasi  proyek milik  Disperindag, harus memastikan bahwa kontraktor pelaksana telah mengganti semua material yang dibawah spesifikasi dengan material yang sesuai dengan spesifikasi RAP.


Lebih lanjut Sutirta mengatakan, komisi-3 akan datang lagi ke sejumlah proyek, salah satunya milik Disperindag tersebut untuk memastikan bahwa seluruh material yang digunakan sesuai dengan spesifikasi dan gambar.


"Ini peringatan bagi rekanan pelaksana agar jangan main-main dalam mengerjakan proyek milik pemerintah. Kami akan melakukan fungsi pengawasan meski pekerjaan  proyek milik pemerintah berada di kawasan terpencil sekalipun," ujar Sutirta. 


Dia menambahkan, hal itu sebagai upaya agar pekerjaan proyek milik pemerintah Kota Pasuruan tidak menjadi langganan catatan BPK yang ujung-ujungnya ada kekurangan volume pekerjaan. "Mungkin bagi pelaksana akan selesai dengan mengembalikan kekurangan volume. Tapi yang menjadi korban adalah kualitas bangunan yang tidak sesuai standart kekuatan yang berpengaruh pada berkurangnya masa manfaatnya," papar Sutirta, politisi Partai Golkar.


Diketahui, temuan material besi tidak sesuai RAP pada pekerjaan Bangunan  Kantor (Rehabilitasi Gedung UPT Logam) milik Disperindag Kota Pasuruan, diungkap Komisi 3 DPRD Kota Pasuruan, saat melaksanakan Sidak  (inspeksi mendadak), Rabu (30/08/23). 


Besi tulang yang akan digunakan untuk sepatu dan pilar beton proyek senilai Rp3,5 milyar itu  dinilai tidak sesuai dengan RAP. Yang tertera di RAP adalah besi tulang dengan spesifikasi ST 420, akan tetapi, di lapangan, yang digunakan oleh pelaksana material besi spesifikasi ST 280 yang tentunya harganya lebih murah dengan selisih harga sekilitar Rp2000 per kilogram.



Wartawan: Prabowo.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SPPG Yayasan Cinta Nusantara Persada Diresmikan Walikota Pasuruan H. Adi Wibowo

Pemerintah Kota Pasuruan Cairkan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik.

Nama-nama Calon Ketua DPC PDIP Kota Pasuruan Murni Usulan Dari Bawah, dr.Mufti Anam Tidak Mau Diusulkan