Featured Post

Orang Tua Murid SD Kandang Sapi Mengeluhkan Jatah Makan Siang MBG Lauk tidak layak konsumsi, Di SMAN 3 Kota Pasuruan Jatah Makan MBG Sangat Layak Konsumsi, Bukti Tidak Ada Standar Menu MBG

Gambar
Gambar atas, menu makan siang di SD Kandang Sapi hari Rabu (11/2). Gambar bawah, menu makanan di SMAN 3 Kota Pasuruan hari Jumat (13/2). Pasuruan-PaslineNews Sejumlah wali murid TK ABA 2  dan SD Kandang Sapi, serta  SD Bangilan, mengeluhkan makanan bergizi gratis (MBG) yang disajikan pada hari Rabu(11/2/26)  dalam kondisi lauk tidak layak konsumsi dan menu yang tidak jelas.   Menurut salah satu orang tua murid yang enggan ditulis namanya,  setelah melihat jatah  makan siang milik anaknya, lauk berupa ayam suwir dalam kondisi basi.  Bahkan, guru kelas tempat anaknya sekolah melarang muridnya memakan lauk tersebut.  Hal yang sama juga terjadi di SD Bangilan.  Salah satu orang tua murid yang enggan menyebut namanya, menyesalkan menu yang diterima anaknya. Dia menilai, jatah makan siang MBG  hari Rabu (11/2) dinilai sangat sederhana, terdiri dari nasi, sepotong tempe goreng, irisan  sayur kobis dan wortel ditambah daging ayam suwir...

Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Caleg Berakhir Hari Ini Ditutup Pukul 24.00 WIB

Partai Hanura menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg DPRD Kota Pasuruan.(foto: Bw).


Pasuruan-PaslineNews.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan menerima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Pasuruan Pada Pemilu Tahun 2024, di aula KPU Kota Pasuruan, (09/7/23).


Ketua KPU Kota Pasuruan Royce Diana Sari menuturkan, sesuai jadwal tahapan pemilu, pengajuan perbaikan dokumen untuk bakal  caleg tersebut dibuka pada tanggal 26 Juni hingga tanggal 09 Juli 2023, di tutup tepat pukul 24.00 WIB.


"Hari ini, Minggu (09/07) hingga pukul 16.00 WIB, sudah 11 partai politik yang mengajukan perbaikan dokumen, dan dinyatakan Klir dan sudah kami buat berita acara dan tanda terimanya. Yakni, Partai Buruh, PKB, Partai Ummat, PKN, PPP, Nasdem, PKS, Hanura, PDIP, PBB dan PAN. Kami masih menunggu enam partai politik lagi," ujar Royce.


Dia menambahkan, masalah yang dihadapi partai politik kebanyakan soal dokumen yang diupload  ke Silon (sistem informasi pencalonan) tidak sama dengan dokumen yang ada di hardisk partai. "Misal, dokumen yang diupload tidak ada tanda tangan ketua partai seperti yang ada di dokumen resmi partai politik bersangkutan," terangnya.


Lebih lanjut Royce mengatakan, upload dokumen persyaratan bakal  calon legislatif merupakan syarat mutlak. Sebab, jika tidak ter upload,  bisa dikatakan persyaratannya belum ada dan lengkap.


"Sampai tanggal 09 Juli 2023, status apapun diterima dan tidak ada tahapan  pengembalian. Setelah itu masuk tahapan verifikasi adminstrasi MS (memenuhi syarat) dan TMS (tidak memenuhi Syarat)," pungkasnya.



Reporter : Prabowo.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SPPG Yayasan Cinta Nusantara Persada Diresmikan Walikota Pasuruan H. Adi Wibowo

Pemerintah Kota Pasuruan Cairkan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik.

Nama-nama Calon Ketua DPC PDIP Kota Pasuruan Murni Usulan Dari Bawah, dr.Mufti Anam Tidak Mau Diusulkan