Featured Post

Orang Tua Murid SD Kandang Sapi Mengeluhkan Jatah Makan Siang MBG Lauk tidak layak konsumsi, Di SMAN 3 Kota Pasuruan Jatah Makan MBG Sangat Layak Konsumsi, Bukti Tidak Ada Standar Menu MBG

Gambar
Gambar atas, menu makan siang di SD Kandang Sapi hari Rabu (11/2). Gambar bawah, menu makanan di SMAN 3 Kota Pasuruan hari Jumat (13/2). Pasuruan-PaslineNews Sejumlah wali murid TK ABA 2  dan SD Kandang Sapi, serta  SD Bangilan, mengeluhkan makanan bergizi gratis (MBG) yang disajikan pada hari Rabu(11/2/26)  dalam kondisi lauk tidak layak konsumsi dan menu yang tidak jelas.   Menurut salah satu orang tua murid yang enggan ditulis namanya,  setelah melihat jatah  makan siang milik anaknya, lauk berupa ayam suwir dalam kondisi basi.  Bahkan, guru kelas tempat anaknya sekolah melarang muridnya memakan lauk tersebut.  Hal yang sama juga terjadi di SD Bangilan.  Salah satu orang tua murid yang enggan menyebut namanya, menyesalkan menu yang diterima anaknya. Dia menilai, jatah makan siang MBG  hari Rabu (11/2) dinilai sangat sederhana, terdiri dari nasi, sepotong tempe goreng, irisan  sayur kobis dan wortel ditambah daging ayam suwir...

Polres Pasuruan Kota Gelar Rekontruksi, Tendangan Maut AA Diduga Penyebab Kematian Afrizal

Rekontruksi : adegan ke-12 memperlihatkan, tersangka AA menginjak kepala korban yang diperankan oleh PHL Polres Pasuruan Kota.(foto: Bw).



Pasuruan-PaslineNews.

Kasus penganiyayaan terhadap Afrizal Rahmadani  yang dilakukan AA hingga  berujung meninggal dunia pada Sabtu (27/05/23) malam lalu digambarkan jelas dalam rekontruksi yang digelar oleh Satuan Reskrim Polres Pasuruan Kota di TKP (tempat kejadian perkara) di depan Stadion Untung Suropati, Jalan Pahlawan, Kota Pasuruan, Senin (19/06/23) siang.


Tendangan maut tersangka AA warga Lekok, Kabupaten Pasuruan, diduga kuat penyebab kematian korban. Kejadian itu digambarkan pada adegan yang ke-12. Korban yang sudah minta maaf dengan membungkukkan badan dengan sikap tangan menyembah tanpa ampun ditendang menggunakan lutut tersangka. Belum puas, tersangka menambahi dengan menginjak kepala korban yang sudah terkapar di lantai sebanyak dua kali. Adegan ke-12 tersebut sempat diulang. 


Menurut Plt. Kasi  Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaedi, Pengulangan adegan ke-12 itu, karena polisi menginginkan detail kejadiannya untuk melihat seberapa efek dari tendangan tersangka hingga korban meninggal dunia.  


"Setelah kejadian penganiyaan, enam hari kemudian korban meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit, dengan luka parah di kepalanya," jelasnya.


Lebih lanjut Aipda Junaedi mengatakan, rekontruksi digelar di dua lokasi berbeda.  Lokasi pertama di pertigaan Apotik Kota Pasuruan, tempat terjadinya persinggungan antara korban dan tersangka, digambarkan  dengan tiga adegan. Dan di lokasi depan Stadion Untung Suropati, di Jalan Pahlawan, Kota Pasuruan, dengan 14 adegan. Total ada 17 adegan rekontruksi.


Polisi bersama Kejaksaan merekontruksi apa yang ada di BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Dalam rekontruksi tersebut, penyidik juga mendapat keterangan dari para saksi sesuai kejadian sebenarnya di TKP.  Setidaknya ada 16 orang saksi yang dihadirkan.


"Rekontruksi ini menjawab pertanyaan masyarakat akan kinerja polisi. Sejauh ini Penyidik Reskrim Polres Pasuruan Kota bekerjasama dengan Kejaksaan terus melakukan pengembangan perkara. Sementara masih ada satu tersangka. Tersangka dikenai pasal 170 atau pasal 151, tergantung hasil akhir penyidikan," pungkas Junaedi.



Reporter : Prabowo.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SPPG Yayasan Cinta Nusantara Persada Diresmikan Walikota Pasuruan H. Adi Wibowo

Pemerintah Kota Pasuruan Cairkan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik.

Nama-nama Calon Ketua DPC PDIP Kota Pasuruan Murni Usulan Dari Bawah, dr.Mufti Anam Tidak Mau Diusulkan