Featured Post

Orang Tua Murid SD Kandang Sapi Mengeluhkan Jatah Makan Siang MBG Lauk tidak layak konsumsi, Di SMAN 3 Kota Pasuruan Jatah Makan MBG Sangat Layak Konsumsi, Bukti Tidak Ada Standar Menu MBG

Gambar
Gambar atas, menu makan siang di SD Kandang Sapi hari Rabu (11/2). Gambar bawah, menu makanan di SMAN 3 Kota Pasuruan hari Jumat (13/2). Pasuruan-PaslineNews Sejumlah wali murid TK ABA 2  dan SD Kandang Sapi, serta  SD Bangilan, mengeluhkan makanan bergizi gratis (MBG) yang disajikan pada hari Rabu(11/2/26)  dalam kondisi lauk tidak layak konsumsi dan menu yang tidak jelas.   Menurut salah satu orang tua murid yang enggan ditulis namanya,  setelah melihat jatah  makan siang milik anaknya, lauk berupa ayam suwir dalam kondisi basi.  Bahkan, guru kelas tempat anaknya sekolah melarang muridnya memakan lauk tersebut.  Hal yang sama juga terjadi di SD Bangilan.  Salah satu orang tua murid yang enggan menyebut namanya, menyesalkan menu yang diterima anaknya. Dia menilai, jatah makan siang MBG  hari Rabu (11/2) dinilai sangat sederhana, terdiri dari nasi, sepotong tempe goreng, irisan  sayur kobis dan wortel ditambah daging ayam suwir...

Paguyuban Pasar Besar Wadul Ketua Dewan, Mohon Kenaikan Restribusi Pasar Ditunda Atau Direvisi

Ketua DPRD Kota Pasuruan, H. Ismail Marzuki Hasan menemui Paguyuban Pedagang Pasar Besar di Kantornya.



Pasuruan-PaslineNews

Paguyuban pedagang pasar besar Kota Pasuruan datangi kantor DPRD Kota Pasuruan, Kamis (09/02/23). Mereka wadul kepada Ketua Dewan H. Ismail Marzuki Hasan terkait kenaikan restribusi pasar.


Ketua Paguyuban Pasar Besar, H. Husni, menyampaikan keberatan pedagang atas naiknya restribusi yang dinilai memberatkan pedagang. Menurutnya, tarif kios di Pasar Besar  akan naik menjadi  Rp 2,5 juta  setiap bulan. Padahal selama ini pedagang membayar satu juta rupiah  setiap bulan. "Kenaikan tarif ini sungguh fantastis, sebesar 150%. Kalau kita hitung dalam setahun sudah Rp 30 juta. Itu sama dengan harga sewa toko di Jalan Niaga. Tentu saja kami sangat keberatan. ," ungkapnya kepada ketua dewan.


Memang, lanjut Husni, para pemilik kios sementara ini masih membayar sesuai tarif lama yakni Rp 1 juta setiap bulan. Tapi tarif baru sudah ada Perwalinya. Secara hukum tarif baru  itu sudah resmi. Oleh sebab itu Paguyuban Pasar Besar melalui DPRD meminta agar tarif tersebut ditunda atau direvisi oleh pemerintah.


Dia menambahkan, kalau kenaikan restribusi itu untuk alasan meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), pedagang sangat mendukung. Tapi pemerintah harus melihat kondisi perekonomian saat ini yang belum normal sepenuhnya pasca pandemi Covid-19. Lagi pula, tarif baru itu tidak melalui sosialisasi lebih dulu. 


"Bagi kami, melihat kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, kenaikan tarif retribusi atau sewa kios di Pasar Besar idealnya sebesar 20%," ucap Husni.


Lebih lanjut dia mengatakan, untuk intensifikasi meningkatkan PAD, pemerintah melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) harus membina pegawainya di lingkungan pasar. Sebab, disinyalir banyak praktik pungutan liar terutama kepada pedagang sayur dan buah yang menggelar dagangannya didepan pasar. "Pedagang dadakan yang biasanya menjual sayur dan buah setiap hari sudah ditarik Rp 5 ribu tanpa diberi karcis restribusi. Ada juga yang diberi karcis tapi nominalnya dibawah Rp 5 ribu," jlentrehnya.


Mendapat wadulan paguyuban pedagang tersebut, Ismail menampung semua yang dikeluhkan pedagang, dan berjanji akan menyampaikannya ke eksekutif. 


Menurut Ismail, yang terpenting adalah komunikasi. Niatan pemerintah menaikan restribusi pasar itu untuk meningkatkan PAD, tapi tanpa komunikasi dengan pihak pedagang itu akan timbul masalah. Disisi pemerintah, kenaikan restribusi itu sudah harus dilakukan untuk meningkatkan PAD, yang nantinya akan kembali lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan. Tapi disisi pedagang jangan terlalu dibebani dengan restribusi yang memberatkan. 


"Memang sudah waktunya restribusi itu dinaikan. Karena sudah lama tidak ada kenaikan. Kalau dari pihak pedagang keberatan dengan restribusi yang baru, bagaiman kalau diambil jalan tengahnya. Pemerintah menaikan restribusi sebesar 100% dan pedagang menawar 20%. Bagaimana kalau misalnya naiknya sebesar 50%, atau naiknya bertahap, " ucap Ismail kepada Paguyuban Pasar Besar.


Usulan Ketua DPC PKB Kota Pasuruan itu bagi pedagang bisa menjadi alternatif. Namun pihak paguyuban  masih belum satu suara menyetujuinya.


Meski begitu Ismail berjanji masalah tersebut segera diselesaikan. "Kita akan bicara dengan eksekutif baiknya bagaimana. Tapi kita usahan bisa selesai di komisi," tutup Ismail.


Reporter : Prabowo.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SPPG Yayasan Cinta Nusantara Persada Diresmikan Walikota Pasuruan H. Adi Wibowo

Pemerintah Kota Pasuruan Cairkan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik.

Nama-nama Calon Ketua DPC PDIP Kota Pasuruan Murni Usulan Dari Bawah, dr.Mufti Anam Tidak Mau Diusulkan