Featured Post

Orang Tua Murid SD Kandang Sapi Mengeluhkan Jatah Makan Siang MBG Lauk tidak layak konsumsi, Di SMAN 3 Kota Pasuruan Jatah Makan MBG Sangat Layak Konsumsi, Bukti Tidak Ada Standar Menu MBG

Gambar
Gambar atas, menu makan siang di SD Kandang Sapi hari Rabu (11/2). Gambar bawah, menu makanan di SMAN 3 Kota Pasuruan hari Jumat (13/2). Pasuruan-PaslineNews Sejumlah wali murid TK ABA 2  dan SD Kandang Sapi, serta  SD Bangilan, mengeluhkan makanan bergizi gratis (MBG) yang disajikan pada hari Rabu(11/2/26)  dalam kondisi lauk tidak layak konsumsi dan menu yang tidak jelas.   Menurut salah satu orang tua murid yang enggan ditulis namanya,  setelah melihat jatah  makan siang milik anaknya, lauk berupa ayam suwir dalam kondisi basi.  Bahkan, guru kelas tempat anaknya sekolah melarang muridnya memakan lauk tersebut.  Hal yang sama juga terjadi di SD Bangilan.  Salah satu orang tua murid yang enggan menyebut namanya, menyesalkan menu yang diterima anaknya. Dia menilai, jatah makan siang MBG  hari Rabu (11/2) dinilai sangat sederhana, terdiri dari nasi, sepotong tempe goreng, irisan  sayur kobis dan wortel ditambah daging ayam suwir...

H.Sugiarto Kembali Aktif Menjadi Anggota Dewan

Sidang Paripurna Internal DPRD Kota Pasuruan, mencabut Surat Pemberhentian Sementara H.Sugiarto


Pasuruan-PaslineNews

H.Sugiarto, politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa hari ini kembali aktif sebagai anggota dewan setelah  dalam sidang paripurna internal DPRD Kota Pasuruan, Senin (13/02/23), memutuskan mencabut Surat Pemberhentian Sementara H.Sugiarto terkait masalah hukum yang menderanya beberapa waktu lalu.


Ketua DPRD Kota Pasuruan, H. Ismail Marzuki Hasan mengatakan, H. Sugiarto mulai hari ini aktif kembali setelah sidang paripurna internal memutuskan mencabut Surat Pemberhentian Sementara, dan mengembalikan hak-haknya. 


Keputusan itu diambil setelah Badan Kehormatan (BK) merekomendasi usai melakukan konsultasi dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Timur. "BK memerlukan waktu dalam prosesnya. Dan harus konsultasi dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Timur, dan pada akhirnya semuanya dikembalikan ke BK," urai Ismail.


Di tempat yang sama, Ketua BK, H. Toyib mengatakan, dicabutnya Surat Pemberhentian Sementara H.Sugiarto dilandasi Surat Amar Putusan Hakim Pengadilan Tipikor yang melepaskan nya dari segala tuntutan hukum.


"Dasar kami adalah amar putusan Hakim Pengadilan Tipikor yang melepaskan H. Sugiarto dari segala tuntutan hukum. Meski perkara hukumnya masih berlanjut kasasi, itu urusan nanti. Jika dalam sidang tingkat  kasasi dimenangkan Jaksa, nanti akan kita buat lagi surat pemberhentian sementara lagi sampai masalah hukumnya inkrah. Mudah mudahan masalah hukum yang menimpa saudara H. Sugiharto cepat tuntas,' ucap H.Toyib.


Kembali beraktifitas  menjadi anggota dewan sangat disyukuri oleh  Sugiarto. Dia mengapresiasi BK yang telah bekerja sangat baik dan hati-hati  yang pada akhirnya merekomendasi pimpinan untuk mencabut Surat Pemberhentian Sementara dirinya melalui paripurna internal. 


"Saya mengapresiasi BK yang sudah bekerja sangat baik dan hati-hati, meski proses yang ditempuh memerlukan waktu satu bulan lebih, tapi rekomendasi tersebut sangat tepat dan alhamdulillah saya bisa bekerja seperti semula," ujar anggota komisi 1 ini usai paripurna internal.


Reporter : Prabowo.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SPPG Yayasan Cinta Nusantara Persada Diresmikan Walikota Pasuruan H. Adi Wibowo

Pemerintah Kota Pasuruan Cairkan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik.

Nama-nama Calon Ketua DPC PDIP Kota Pasuruan Murni Usulan Dari Bawah, dr.Mufti Anam Tidak Mau Diusulkan