Featured Post

Orang Tua Murid SD Kandang Sapi Mengeluhkan Jatah Makan Siang MBG Lauk tidak layak konsumsi, Di SMAN 3 Kota Pasuruan Jatah Makan MBG Sangat Layak Konsumsi, Bukti Tidak Ada Standar Menu MBG

Gambar
Gambar atas, menu makan siang di SD Kandang Sapi hari Rabu (11/2). Gambar bawah, menu makanan di SMAN 3 Kota Pasuruan hari Jumat (13/2). Pasuruan-PaslineNews Sejumlah wali murid TK ABA 2  dan SD Kandang Sapi, serta  SD Bangilan, mengeluhkan makanan bergizi gratis (MBG) yang disajikan pada hari Rabu(11/2/26)  dalam kondisi lauk tidak layak konsumsi dan menu yang tidak jelas.   Menurut salah satu orang tua murid yang enggan ditulis namanya,  setelah melihat jatah  makan siang milik anaknya, lauk berupa ayam suwir dalam kondisi basi.  Bahkan, guru kelas tempat anaknya sekolah melarang muridnya memakan lauk tersebut.  Hal yang sama juga terjadi di SD Bangilan.  Salah satu orang tua murid yang enggan menyebut namanya, menyesalkan menu yang diterima anaknya. Dia menilai, jatah makan siang MBG  hari Rabu (11/2) dinilai sangat sederhana, terdiri dari nasi, sepotong tempe goreng, irisan  sayur kobis dan wortel ditambah daging ayam suwir...

Kejaksaan Ancam Jemput Paksa Pedagang Kios Plaza Bangil

Kantor Kejari Kab.Pasuruan. Jemmy Sandra, Kasi Intel (inside).


Pasuruan-PaslineNews.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan mengancam menjemput paksa pedagang kios Plaza Bangil yang mangkir dari tiga kali panggilan Kejaksaan.


Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra, di ruang kerjanya, Jumat (19/08/22).


Menurut Jemmy,  bukti keterangan dari pedagang sangat penting untuk mengurai benang kusut kasus dugaan penyimpangan piutang sewa kios Plaza Bangil.


"Sudah 50 pedagang kami minta keterangan. Bagi pedagang yang tidak hadir setelah tiga kali panggilan, mereka akan kami jemput paksa," tegas Jemmy.


Jemmy menambahkan, keterangan dari pedagang tersebut untuk melengkapi bukti-bukti siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan penyimpangan piutang sewa kios Plaza Bangil yang merugikan negara sebesar Rp 37 milyar.


Selain pedagang, tim penyidik juga memeriksa  beberapa orang dari  Inspektorat, Disperindag, Dispenda-Keuangan dan Aset. Pemeriksaan dilakukan secara marathon.


Munculnya angka kerugian negara sebesar Rp 37 milyar, terungkap dalam laporan hasil pemeriksaan BPK yang tercatat setiap tahunnya. Tim penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan bergerak cepat menggelar perkara dengan BPK RI di Jakarta untuk memastikan angka kerugian negara di Plaza Bangil.


Wartawan : Prabowo.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SPPG Yayasan Cinta Nusantara Persada Diresmikan Walikota Pasuruan H. Adi Wibowo

Pemerintah Kota Pasuruan Cairkan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik.

Nama-nama Calon Ketua DPC PDIP Kota Pasuruan Murni Usulan Dari Bawah, dr.Mufti Anam Tidak Mau Diusulkan