Orang Tua Murid SD Kandang Sapi Mengeluhkan Jatah Makan Siang MBG Lauk tidak layak konsumsi, Di SMAN 3 Kota Pasuruan Jatah Makan MBG Sangat Layak Konsumsi, Bukti Tidak Ada Standar Menu MBG
Pasuruan-PaslineNews
Vaksin dosis tiga atau booster menjadi wajib bagi masyarakat Indonesia, terutama untuk persyaratan naik kendaraan umum seperti pesawat terbang, kereta api atau kapal laut. Tak heran jika belakangan banyak masyarakat yang vaksin booster.
Seperti kegiatan vaksinasi di Rumah Vaksin Taman Kota Pasuruan, Minggu (17/07/22) sore. Hampir semua warga yang vaksin booster memiliki alasan yang sama yakni untuk persyaratan naik kendaraan umum. Kebanyakan akan pergi ke luar daerah, bahkan tidak sedikit yang akan pergi ke luar Jawa.
Rifai misalnya, dia bersama istri anak dan saudaranya melaksanakan vaksin dosis tiga atau booster sebagai persyaratan naik pesawat udara tujuan Banjarmasin, Kalimantan Timur. "Tiga hari lagi saya beserta keluarga akan pergi ke Banjarmasin naik pesawat terbang. Untuk itu kami vaksin di sini (Rumah Vaksin Taman Kota Pasuruan) untuk melengkapi persyaratan penerbangan kami," ujarnya.
Fajar, tenaga kesehatan Rumah Vaksin Taman Kota Pasuruan mengatakan, sejak vaksin dosis tiga diwajibkan oleh pemerintah, belakangan terjadi peningkatan vaksin dosis tiga. Sebab, vaksin dosis tiga menjadi syarat seperti naik moda transportasi umum, syarat administrasi di kantor dan sebagainya," ucapnya disela-sela kegiatan vaksinasi.
Peliput : Mulyo
Komentar
Posting Komentar