Featured Post

Orang Tua Murid SD Kandang Sapi Mengeluhkan Jatah Makan Siang MBG Lauk tidak layak konsumsi, Di SMAN 3 Kota Pasuruan Jatah Makan MBG Sangat Layak Konsumsi, Bukti Tidak Ada Standar Menu MBG

Gambar
Gambar atas, menu makan siang di SD Kandang Sapi hari Rabu (11/2). Gambar bawah, menu makanan di SMAN 3 Kota Pasuruan hari Jumat (13/2). Pasuruan-PaslineNews Sejumlah wali murid TK ABA 2  dan SD Kandang Sapi, serta  SD Bangilan, mengeluhkan makanan bergizi gratis (MBG) yang disajikan pada hari Rabu(11/2/26)  dalam kondisi lauk tidak layak konsumsi dan menu yang tidak jelas.   Menurut salah satu orang tua murid yang enggan ditulis namanya,  setelah melihat jatah  makan siang milik anaknya, lauk berupa ayam suwir dalam kondisi basi.  Bahkan, guru kelas tempat anaknya sekolah melarang muridnya memakan lauk tersebut.  Hal yang sama juga terjadi di SD Bangilan.  Salah satu orang tua murid yang enggan menyebut namanya, menyesalkan menu yang diterima anaknya. Dia menilai, jatah makan siang MBG  hari Rabu (11/2) dinilai sangat sederhana, terdiri dari nasi, sepotong tempe goreng, irisan  sayur kobis dan wortel ditambah daging ayam suwir...

FPG Dorong Eksekutif Membuat Aturan Hukum Pengelolaan Keuangan

Yanuar Priambada dari Fraksi Partai Golkar membacakan Pendapat Akhir Fraksi Partai Golkar dalam Paripurna lV DPRD Kota Pasuruan



Pasuruan-PaslineNews

Fraksi Partai Golkar (FPG) mendorong pemerintah Kota Pasuruan untuk membuat payung hukum yang mengatur pengelolaan keuangan daerah. Sebab, dalam laporan hasil pemeriksaan BPK tahun anggaran 2021, ditemukan sekian banyak masalah terkait pengelolaan keuangan yang harus dibenahi pemerintah. 


Hal tersebut disampaikan Yanuar Priambada dalam paripurna lV , DPRD Kota Pasuruan, Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi DPRD Kota Pasuruan, Terhadap Rancangan Peraturan Daerah, Tentang Pertanggungjawaban  Pelaksanaan APBD Kota Pasuruan, Tahun Anggaran 2021, Senin (25/07/22)


Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK tahun anggaran 2021, disampaikan beberapa temuan antara lain ; realisasi belanja dan pembentukan dana cadangan melebihi anggaran; pengelolaan dan pertanggungjawaban dana bantuan operasional tidak sesuai ketentuan; penetapan honorarium penanggungjawab keuangan yang tidak sesuai dengan Perpres No.33 tahun 2020; dasar pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai yang belum memadai; kesalahan penganggaran belanja pegawai;

penetapan besaran honor tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan tidak sesuai ketentuan.


Menurut FPG, masalah itu terjadi karena salah satu penyebabnya adalah,  belum adanya Perda yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah, serta Perwali yang mengatur mengenai sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah seperti,  Kebijakan Akuntansi Daerah, Sistem Akuntansi  Pemerintah Daerah (SAPD), dan Analisis Standar Belanja (ASB) sebagai tindak lanjut dari Permendagri No.77 Tahun 2020.


FPG juga menyoroti Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) yang semakin membengkak. Eksekutif beralasan bahwa salah satu penyebabnya adalah tidak terpenuhinya persyaratan untuk pencairan belanja hibah, dan realisasi belanja hibah disesuaikan dengan permintaan penerima hibah, sehingga dana hibah tidak terserap, menyumbang silpa sebesar Rp 6,523 milyar. Alasan itu dianggap terlalu mengada-ada.


Menurut FPG, tidak terserapnya dana hibah tersebut lebih disebabkan karena beberapa kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) sebagai pengguna anggaran hibah, kurang memahami dan mempedomani Permendagri No. 32 Tahun 2011 dan Peraturan Walikota yang mengaturnya.


Sorotan tajam FPG tersebut, juga menjadi catatan khusus terhadap eksekutif dalam meningkatkan kinerjanya kedepan. Meski begitu, Fraksi Partai Golkar bersama lima fraksi lainnya menyetujui Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2021 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Pasuruan.


Wartawan : Prabowo.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SPPG Yayasan Cinta Nusantara Persada Diresmikan Walikota Pasuruan H. Adi Wibowo

Pemerintah Kota Pasuruan Cairkan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik.

Nama-nama Calon Ketua DPC PDIP Kota Pasuruan Murni Usulan Dari Bawah, dr.Mufti Anam Tidak Mau Diusulkan