Featured Post

Orang Tua Murid SD Kandang Sapi Mengeluhkan Jatah Makan Siang MBG Lauk tidak layak konsumsi, Di SMAN 3 Kota Pasuruan Jatah Makan MBG Sangat Layak Konsumsi, Bukti Tidak Ada Standar Menu MBG

Gambar
Gambar atas, menu makan siang di SD Kandang Sapi hari Rabu (11/2). Gambar bawah, menu makanan di SMAN 3 Kota Pasuruan hari Jumat (13/2). Pasuruan-PaslineNews Sejumlah wali murid TK ABA 2  dan SD Kandang Sapi, serta  SD Bangilan, mengeluhkan makanan bergizi gratis (MBG) yang disajikan pada hari Rabu(11/2/26)  dalam kondisi lauk tidak layak konsumsi dan menu yang tidak jelas.   Menurut salah satu orang tua murid yang enggan ditulis namanya,  setelah melihat jatah  makan siang milik anaknya, lauk berupa ayam suwir dalam kondisi basi.  Bahkan, guru kelas tempat anaknya sekolah melarang muridnya memakan lauk tersebut.  Hal yang sama juga terjadi di SD Bangilan.  Salah satu orang tua murid yang enggan menyebut namanya, menyesalkan menu yang diterima anaknya. Dia menilai, jatah makan siang MBG  hari Rabu (11/2) dinilai sangat sederhana, terdiri dari nasi, sepotong tempe goreng, irisan  sayur kobis dan wortel ditambah daging ayam suwir...

Jaga Kondusifitas Daerah, Pemkab Pasuruan Sosialisasi Sistem Deteksi Dini dan Cegah Dini Konflik Sosial Bagi Masyarakat.



Pasuruan-PaslineNews.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar  Sosialisasi Pembinaan Sistem Deteksi Dini dan Cegah Dini Konflik Sosial Bagi Masyarakat, di Pendopo Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, Rabu (25/05/22).


Acara dibuka oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pasuruan, Drs.Eddy Supriyanto, MM. Dalam pidatonya dia meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk lebih peka terhadap masalah sekecil apapun di lingkungannya yang bisa berpotensi terjadi gesekan sosial di masyarakat.


Dihadapan peserta sosialisasi yang terdiri dari elemen tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda, Edy juga berpesan untuk membangun kewaspadaan dini di lingkungannya masing-masing dalam proses pemilihan umum  mendatang.


"Dalam membangun kewaspadaan dini kita harus peka terhadap masalah-masalah di lingkungan kita, sekecil apapun masalah itu yang berpotensi terjadi gesekan sosial di masyarakat. Apalagi tahun ini proses pemilihan umum tahun 2024 akan segera dimulai," ujar Edy Supriyanto.


Penyajian materi sosialisasi diawali  oleh Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Pasuruan, KH. Faisol Munir Amrulloh. Dia  mengatakan, maksud dan tujuan di bentuk FKDM merupakan wadah bagi elemen masyarakat  untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta ketentraman masyarakat. 


"Pada dasarnya masyarakat butuh rasa aman. Kita bisa bekerja, beribadah,  belajar dan aktifitas lainnya karena aman. Maka keamanan menjadi sesuatu yang sangat penting. Oleh sebab itu, kita jangan meremehkan masalah yang kecil dan jangan juga memperkeruh masalah kecil. Kita harus menyelesaikan masalah di

lingkungan kita sekecil apapun masalahnya," ucapnya.


Keberadaan FKDM lanjutnya, memjadi ujung tombak dalam membangun keamanan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat. Untuk itu, bersama pemerintah pihaknya akan membentuk FKDM hingga tingkat desa atau kelurahan. "Kami bersama pemerintah dan stake holder lainnya akan membentuk FKDM di tingkat kecamatan hingga tingkat desa atau kelurahan," ujarnya.


Selain KH. Faisol Munir Amrulloh, Materi juga disajikan oleh Rachmat Syarifuddin, S.Sos., Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan; Kapolsek Pohjentrek, AKP Sukrisna. SH.; Kasat Intel Polres Kota Pasuruan AKP.  Kunadi, SH.; Camat Pohjentrek Hidayatullah; serta Danramil Pohjentrek.


Acara ditutup pemateri dari Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra. Jemmy menuturkan, masalah hukum tidak harus di selesaikan di meja persidangan. Ada penyeleseian masalah hukum  dengan model  yang disebut  Restorative Justice. Yaitu Penghentian penuntutan dengan cara melibatkan pelaku, korban, keluarga, tokoh masyarakat, dan aparat desa, untuk mencari solusi terbaik. 


"Restorative justice bisa dilakukan dengan syarat,  pelaku pertama kali melakukan perbuatan dan tidak  berulang, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, kerugiannya tidak lebih dari Rp 2,5 juta, karena ini masuk tipiring. " jelas Jemmy.


Model penyelesaian masalah hukum tersebut lanjut Jemmy, sangat pas diterapkan  dalam pencegahan dini konflik sosial ditengah masyarakat. Sebab, masalah sosial bisa muncul  bermula dari masalah hukum yang sifatnya ringan. 


"Dari masalah hukum yang sifatnya ringan ini bisa menjadi masalah sosial jika penangannnya kurang tepat. Misal kasus pencurian sandal oleh anak-anak. Masalah ini tidak perlu di bawah sampai persidangan, cukup diselesaikan dilingkungan tempat kejadian perkara dengan melibatkan pelaku,  orang tua pelaku, korban, tokoh masyarakat dan aparat desa setempat," paparnya.


Materi yang disajikan Jemmy cukup menarik perhatian peserta sosialisasi. Sehingga tanya jawab yang menjadi sesi terkhir  berjalan gayeng. Sebab, Restirative justice merupakan  hal baru bagi mereka yang ternyata  bisa menjadi salah satu solusi  yang baim untuk menyelesikan masalah hukum di linggkungannya.


Wartawan : Prabowo.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SPPG Yayasan Cinta Nusantara Persada Diresmikan Walikota Pasuruan H. Adi Wibowo

Pemerintah Kota Pasuruan Cairkan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik.

Nama-nama Calon Ketua DPC PDIP Kota Pasuruan Murni Usulan Dari Bawah, dr.Mufti Anam Tidak Mau Diusulkan