Featured Post

Orang Tua Murid SD Kandang Sapi Mengeluhkan Jatah Makan Siang MBG Lauk tidak layak konsumsi, Di SMAN 3 Kota Pasuruan Jatah Makan MBG Sangat Layak Konsumsi, Bukti Tidak Ada Standar Menu MBG

Gambar
Gambar atas, menu makan siang di SD Kandang Sapi hari Rabu (11/2). Gambar bawah, menu makanan di SMAN 3 Kota Pasuruan hari Jumat (13/2). Pasuruan-PaslineNews Sejumlah wali murid TK ABA 2  dan SD Kandang Sapi, serta  SD Bangilan, mengeluhkan makanan bergizi gratis (MBG) yang disajikan pada hari Rabu(11/2/26)  dalam kondisi lauk tidak layak konsumsi dan menu yang tidak jelas.   Menurut salah satu orang tua murid yang enggan ditulis namanya,  setelah melihat jatah  makan siang milik anaknya, lauk berupa ayam suwir dalam kondisi basi.  Bahkan, guru kelas tempat anaknya sekolah melarang muridnya memakan lauk tersebut.  Hal yang sama juga terjadi di SD Bangilan.  Salah satu orang tua murid yang enggan menyebut namanya, menyesalkan menu yang diterima anaknya. Dia menilai, jatah makan siang MBG  hari Rabu (11/2) dinilai sangat sederhana, terdiri dari nasi, sepotong tempe goreng, irisan  sayur kobis dan wortel ditambah daging ayam suwir...

Restorative Justice Solusi Cegah Dini Konflik Sosial Bagi Masyarakat




Pasuruan-PaslineNews.

Kewaspadaan dini terhadap masalah hukum yang terjadi ditengah masyarakat  bisa menggunakan pendekatan hukum yang disebut  Restorative Justice. Yaitu Penghentian penuntutan dengan cara melibatkan pelaku, korban, keluarga, tokoh masyarakat, dan aparat desa, untuk mencari solusi terbaik.


Hal tersebut diungkapkan oleh Jemmy, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan selaku nara sumber dalam acara, Sosialisasi Pembinaan Sistem Deteksi Dini dan  Cegah Dini Konflik Sosial Bagi Masyarakat, oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Kabupaten Pasuruan, di Pendopo Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, Rabu (25/05/22). 


Jemmy menuturkan, di dalam Restorative Justice, masalah hukum diselesaikan secara kekeluargaan, dengan melibatkan semua pihak tidak melalui persidangan dengan mencari solusi terbaik atau win-win solution. Artinya, pelaku dan korban sama-sama menang. 


Model penyelesaian masalah hukum tersebut lanjut Jemmy, sangat pas diterapkan  dalam pencegahan dini konflik sosial ditengah masyarakat. Sebab, masalah sosial bisa muncul  bermula dari masalah hukum yang sifatnya ringan. 


"Dari masalah hukum yang sifatnya ringan ini bisa menjadi masalah sosial jika penangannnya kurang tepat. Misal kasus pencurian sandal oleh anak-anak. Masalah ini tidak perlu di bawah sampai persidangan, cukup diselesaikan dilingkungan tempat kejadian perkara dengan melibatkan pelaku,  orang tua pelaku, korban, tokoh masyarakat dan aparat desa setempat," paparnya.


Penyelesaian masalah hukum dengan pendekatan Restorative Juatice didasari oleh norma-norma hukum dan ada aturan  undang-undangnya, yakni KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Dan juga ada syarat-syaratnya. 


Syarat pertama, pelaku pertama kali melakukan perbuatan dan tidak  berulang. Kedua, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun. Syarat ketiga,  kerugiannya tidak lebih dari 2,5 juta, karena itu masuk tipiring. "Yang jelas, upaya hukum ini untuk mewujudkan tujuan hukum yakni, keadilan, bermanfaat, dan kepastian hukum," tutup Jemmy.


Wartawan : Prabowo.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SPPG Yayasan Cinta Nusantara Persada Diresmikan Walikota Pasuruan H. Adi Wibowo

Pemerintah Kota Pasuruan Cairkan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik.

Nama-nama Calon Ketua DPC PDIP Kota Pasuruan Murni Usulan Dari Bawah, dr.Mufti Anam Tidak Mau Diusulkan