Featured Post

Orang Tua Murid SD Kandang Sapi Mengeluhkan Jatah Makan Siang MBG Lauk tidak layak konsumsi, Di SMAN 3 Kota Pasuruan Jatah Makan MBG Sangat Layak Konsumsi, Bukti Tidak Ada Standar Menu MBG

Gambar
Gambar atas, menu makan siang di SD Kandang Sapi hari Rabu (11/2). Gambar bawah, menu makanan di SMAN 3 Kota Pasuruan hari Jumat (13/2). Pasuruan-PaslineNews Sejumlah wali murid TK ABA 2  dan SD Kandang Sapi, serta  SD Bangilan, mengeluhkan makanan bergizi gratis (MBG) yang disajikan pada hari Rabu(11/2/26)  dalam kondisi lauk tidak layak konsumsi dan menu yang tidak jelas.   Menurut salah satu orang tua murid yang enggan ditulis namanya,  setelah melihat jatah  makan siang milik anaknya, lauk berupa ayam suwir dalam kondisi basi.  Bahkan, guru kelas tempat anaknya sekolah melarang muridnya memakan lauk tersebut.  Hal yang sama juga terjadi di SD Bangilan.  Salah satu orang tua murid yang enggan menyebut namanya, menyesalkan menu yang diterima anaknya. Dia menilai, jatah makan siang MBG  hari Rabu (11/2) dinilai sangat sederhana, terdiri dari nasi, sepotong tempe goreng, irisan  sayur kobis dan wortel ditambah daging ayam suwir...

Pelaksanaan Proyek Milik Pemerintah Anggaran 2021 Diwarnai Banyak Addendum

Komisi-3 DPRD Kota Pasuruan menjalankan fungsi pengawasannya dengan  turun langsung kelapangan melakukan sidak ke lokasi proyek milik pemerintah, (27/09/21).



Pasuruan-PaslineNews.

Pekerjaan proyek-proyek pemerintah di Kota Pasuruan tahun anggaran 2021 diwarnai banyak adendum atau perubahan-perubahan dalam pelaksanaannya. Kondisi tersebut menjadi catatan komisi -3 DPRD Kota Pasuruan dalam melaksanakan fungsi kontrolnya saat turun langsung kelapangan melakukan Sidak ( Inspeksi Mendadak).


Ketua Komisi-3, Ismu Hardiyanto menuturkan, dari sidak tersebut,  komisi-3 menemukan fakta di lapangan adanya perubahan-perubahan dalam pelaksanaan pekerjaan yang kontraknya sudah ditanda tangani. Perubahan tersebut meliputi perubahan material, dana dan kontruksi. Seperti yang terjadi dalam pelaksanaan proyek peningkatan jalan lingkungan di Kelurahan Karangannyar, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. 


Paket pekerjaan peningkatan jalan dan drainase dengan anggaran sebesar Rp 568 juta itu mengalami perubahan dari jalan aspal menjadi paving. Pada perencanaan awal yang menjadi dasar kontrak dan penentuan pemenang proyek, peningkatan jalan direncanakan dengan pengaspalan. Sedang dalam pelaksanaan dikerjakan dengan pavingisasi. "Pergantian material tersebut otomatis merubah volume pekerjaan. Namun, berubahnya volume pengerjaan dan berubahnya material pengerjaan itu ternyata juga tidak mengubah nilai kontrak," urai Ismu, di kantornya, Selasa (28/09)


Kegagalan perencanaan juga terjadi pada pekerjaan pembangunan gedung kantor polsek dan koramil di belakang kantor Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Perubahan terjadi ketika proses pematangan lahan berlangsung,  tanah urug lepas dari perencanaan dengan mengalami kekurangan volume sekitar 1000 m3. 


Untuk menutupi kekurangan tersebut anggaran dikonsentrasikan pada biaya tanah urug. Hal itu membawa konsekuensi berkurangnya pembangunan item pekerjaan lainnya. Seperri pembangunan pagar depan, gapura, paving halaman depan, dan rabatan lantai menjadi gagal dilaksanakan.


"Oleh sebab itu Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Pasuruan berencana  melakukan addendum berupa penambahan anggaran," jelas politisi PKS ini.


Sebelumnya juga ditemukan kasus yang sama yaitu addendum atau perubahan berupa material dan kontruksi di proyek pembangunan gedung SDN Panggungrejo, Kota Pasuruan, Senin (30/08/21).  Addendum tersebut  atas permintaan pelaksana  CV. Manunggal Kontruksi. 


Berdasarkan hitungannya, pelaksana meminta pada Dinas PUPR untuk merubah spek bagian atap dari holo (pipa kotak) ukuran 4x2 diganti besi kanal C. Dan juga tambahan penyangga kuda-kuda mengingat bentangan atap relatip panjang dan rawan ambruk. . Hal itu dilakukan agar tragedi abruknya SDN Gentong pada 2018 silam tidak terulang lagi.


"Banyaknya addendum tersebut menunjukan perencanaan yang dibuat hitungannya kurang akurat. Jika terjadi perubahan seharusnya dilakukan review dulu terhadap perencanaan sebelum di lelang di BLP (Badan Lelang dan Pengadaan), apalagi ternyata pelelangan dilaksanakan sudah setahun sebelumnya," tegas Ismu.


Lebih lanjut Ismu mengatakan, komisi-3 meminta agar dilakukan review perencanaan sebelum masuk ruang BLP agar dilakukan langkah kongkrit untuk menghindari addendum ditengah pengerjaan proyek. Komisi-3 juga merekomendasikan pengawasan internal dari Inspektorat untuk ikut mengawasi pelaksanaan proyek selain pengawasan tehnik dari konsultan pengawas.


"Banyaknya addendum perencanaan dalam pelaksanaan proyek pemerintah sudah kami sampaikan ke pada Walikota Pasuruan. Sebab, kendalinya ada di tangan Walikota. Oleh sebab itu menjadi penting jika pelaksanaan pembangunan proyek milik pemerintah daerah  melibatkan Inspektorat yang juga memiliki fungsi pengawasan internal di tubuh pemerintah daerah Kota Pasuruan," tutup Ismu.


Wartawan : Prabowo

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SPPG Yayasan Cinta Nusantara Persada Diresmikan Walikota Pasuruan H. Adi Wibowo

Pemerintah Kota Pasuruan Cairkan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik.

Nama-nama Calon Ketua DPC PDIP Kota Pasuruan Murni Usulan Dari Bawah, dr.Mufti Anam Tidak Mau Diusulkan