Featured Post

Orang Tua Murid SD Kandang Sapi Mengeluhkan Jatah Makan Siang MBG Lauk tidak layak konsumsi, Di SMAN 3 Kota Pasuruan Jatah Makan MBG Sangat Layak Konsumsi, Bukti Tidak Ada Standar Menu MBG

Gambar
Gambar atas, menu makan siang di SD Kandang Sapi hari Rabu (11/2). Gambar bawah, menu makanan di SMAN 3 Kota Pasuruan hari Jumat (13/2). Pasuruan-PaslineNews Sejumlah wali murid TK ABA 2  dan SD Kandang Sapi, serta  SD Bangilan, mengeluhkan makanan bergizi gratis (MBG) yang disajikan pada hari Rabu(11/2/26)  dalam kondisi lauk tidak layak konsumsi dan menu yang tidak jelas.   Menurut salah satu orang tua murid yang enggan ditulis namanya,  setelah melihat jatah  makan siang milik anaknya, lauk berupa ayam suwir dalam kondisi basi.  Bahkan, guru kelas tempat anaknya sekolah melarang muridnya memakan lauk tersebut.  Hal yang sama juga terjadi di SD Bangilan.  Salah satu orang tua murid yang enggan menyebut namanya, menyesalkan menu yang diterima anaknya. Dia menilai, jatah makan siang MBG  hari Rabu (11/2) dinilai sangat sederhana, terdiri dari nasi, sepotong tempe goreng, irisan  sayur kobis dan wortel ditambah daging ayam suwir...

TPU lll Purutrejo Segera Difungsikan, Eksekutif dan Legislatif Bahas Payung Hukumnya, Perda Tentang Retribusi Pemakaman dan Pengabuhan Jenazah

TPU lll Purut Rejo, Kelurahan Purut Rejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.



Pasuruan-PaslineNews.

Taman Pemakaman Umum (TPU)  lll Purutrejo, di Kelurahan Purutrejo,  Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan dalam waktu dekat akan segera difungsikan. Pemerintah bersama Pansus-3 DPRD Kota Pasuruan saat ini sedang menggodog rancangan peraturan daerah (raperda) tentang raperda perubahan kedua atas Perda No. 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Jenazah, yang akan menjadi payung hukum taman makam eksklusif tersebut. Dari raperda yang dibahas tersebut mengandung aturan terkait TPU Purut lll. Yaitu, masalah besaran retribusi pemakaman, registrasi dan durasi pemakaian tanah makam.


Dari beberapa kali rapat pembahasan antara eksekutif dengan pansus-3, pendapat sebagian anggota pansus mengerucut pada kesepakatan bahwa retribusi TPU Purut lll disamakan dengan retribusi TPU lainnya. Yakni sebesar Rp 50 ribu yang dibayar sekali pada awal pendaftaran jenazah dimakamkan. Kemudikan, durasi pemakaian tanah makam pun disamakan dengan TPU lainnya yakni selama lima tahun. Registrasi setiap lima tahun sekali oleh ahli waris  tanpa dipungut retribusi lagi. Pendapat sebagian fraksi ini menjawab usulan pemerintah yang akan mengenakan retribusi sebesar Rp 200 ribu untuk TPU Purut lll dan durasi pemakaian tanah makam selama tiga tahun. 


Ismu Hardiyanto, tim Pansus-3 menuturkan, Pansus-3 sangat berhati-hati ketika membahas raperda perubahan tentang retribusi pemakaman, karena isu retribusi pemakan di TPU Purut lll sudah bergulir lama dan menjadi polemik di masyarakat.


"Kami membahas dengan hati hati agar ada sebuah titik temu antara jasa pelayanan publik, jasa pelayanan umum dengan retribusi yang ditarik. Dan dalam situasi yang seperti itu, pansus lebih cenderung untuk kemudian mengutamakan perbaikan pelayanan publik dan pelayanan pemakaman dengan menarik retribusi yang tidak memberatkan masyarakat," ungkapnya usai rapat paripurna-3 di sekretariat DPRD Kota Pasuruan, Jumat (13/08/21).


Setelah melalui diskusi yang detail, tambah Ismu, pembahasan Raperda tentang pemakaman dan pengabuan jenazah, menghasilkan beberapa klausul.  yakni, durasi pemakaian tanah makam selama 5 tahun dan bisa diperpanjang; besaran retribusi Rp 50 ribu dibayarkan hanya satu kali pada saat awal pendaftaran jenazah dimakamkan; registrasi dilaksanakan selama 5 tahun sekali, hanya saja pada registrasi berikutnya tidak dikenakan retribusi. Klausul ini berlaku untuk TPU yang dikelola pemerintah termasuk TPU Purut lll.


"Jadi retribusi hanya dibayarkan satu kali saat pendaftaran. Dengan demikian semoga ini bisa mengurangi keresahan bagi para ahli waris dan memastikan bahwa jenazah keluarga mereka yang dimakamkan tidak akan dipindahtempatkan dengan syarat melakukan her-registrasi," tegas Politisi PKS ini.


Pembahasan  Raperda tentang  retribusi pemakaman dan pengabuan jenazah tersebut akan masuk tahapan akhir yakni rapat paripurna -4. 





Wartawan : Prabowo.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SPPG Yayasan Cinta Nusantara Persada Diresmikan Walikota Pasuruan H. Adi Wibowo

Pemerintah Kota Pasuruan Cairkan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik.

Nama-nama Calon Ketua DPC PDIP Kota Pasuruan Murni Usulan Dari Bawah, dr.Mufti Anam Tidak Mau Diusulkan