Featured Post

Orang Tua Murid SD Kandang Sapi Mengeluhkan Jatah Makan Siang MBG Lauk tidak layak konsumsi, Di SMAN 3 Kota Pasuruan Jatah Makan MBG Sangat Layak Konsumsi, Bukti Tidak Ada Standar Menu MBG

Gambar
Gambar atas, menu makan siang di SD Kandang Sapi hari Rabu (11/2). Gambar bawah, menu makanan di SMAN 3 Kota Pasuruan hari Jumat (13/2). Pasuruan-PaslineNews Sejumlah wali murid TK ABA 2  dan SD Kandang Sapi, serta  SD Bangilan, mengeluhkan makanan bergizi gratis (MBG) yang disajikan pada hari Rabu(11/2/26)  dalam kondisi lauk tidak layak konsumsi dan menu yang tidak jelas.   Menurut salah satu orang tua murid yang enggan ditulis namanya,  setelah melihat jatah  makan siang milik anaknya, lauk berupa ayam suwir dalam kondisi basi.  Bahkan, guru kelas tempat anaknya sekolah melarang muridnya memakan lauk tersebut.  Hal yang sama juga terjadi di SD Bangilan.  Salah satu orang tua murid yang enggan menyebut namanya, menyesalkan menu yang diterima anaknya. Dia menilai, jatah makan siang MBG  hari Rabu (11/2) dinilai sangat sederhana, terdiri dari nasi, sepotong tempe goreng, irisan  sayur kobis dan wortel ditambah daging ayam suwir...

Maling Tabung Gas LPG, Diringkus Unit Reskrim Polsek Lekok Polres Pasuruan Kota

                        Al- Amin Pelaku Curat



Pasuruan-PaslineNews

Maling spesialis tabung  gas LPG digulung Unit Reskrim Polsek Lekok Polres Pasuruan Kota. Al' Amin bin Salam (23) pencuri spesialis tabung LPG tersebut, akhirnya harus meringkuk di tahanan polisi, setelah ditangkap Unit Reskrim Polsek Lekok, Kamis (03/12). 

Aksi Al' Amin mencuri tabung LPG biasanya  berjalan mulus. Namun kali ini dia bernasib sial. Dia dipergoki M. Rizal pemilik gudang pengolahan kepiting di Dusun Sanggaran Rt 01/10 Desa Tambak, Kecamatan lekok, Kabupaten Pasuruan, Kamis (26/11). Rizal sempat mengejar Al' Amin yang telah menggondol tabung LPG tiga kilo gram sewaktu dipakai merebus kepiting. Namun Rizal menghentikan pengejarannya setelah Amin melemparkan tabung LPG melon ke tambak. Rizal pun membawa pulang kembali tabung gas LPG nya dan membiarkan pencurinya kabur. Tapi dia hapal betul siapa pencurinya yang nekat beraksi disiang bolong. 

Dua hari kemudian Amin beraksi lagi. Kali ini sasarannya sebuah toko milik M. Apipin di kawasan yang sama tidak jauh dari rumah Rizal, korban sebelumnya. Lagi-lagi Amin kena sial. Ketika dia berhasil keluar dari toko dan melompat pagar setinggi satu meter dengan menenteng tabung gas LPG 3 kg, dipergoki oleh warga. Warga tahu siapa maling LPG itu dan membuntuttinya. Tapi pelaku berhasil lolos dari pantuan warga karena tertolong gelapnya malam. Merasa aksinya dipergoki, Amin tidak membawa pulang hasil curiannya, tapi dia sembunyikan di rerumputan di dekat rumahnya. Diapun kabur untuk sembunyi. 

Pagi harinya, Seorang bernama  Salim menemukan tabung LPG 3 kg ( saksi ) pada saat merumput di tanah kosong dekat rumah pelaku, dia melapor temuannya tersebut ke Kepala Desa Tambak Lekok. Kepala desa kemudian menghubungi dua korban M Rizal dan M. Apipin. Lalu bersama-sama berangkat ke kantor Polsek Lekok untuk melaporkan aksi M. Amin.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 3 Desember 2020 sekira jam 13.00 WIB, pelaku berhasil di tangkap oleh Unit Reskrim Polsek Lekok bersama Bhabinkamtibmas desa Tambak Lekok dengan dibantu oleh  keoala desa dan warga Desa Tambak Lekok. Selanjutnya dibawa ke Mapolsek Lekok untuk dilakukan Proses Penyidikan.

Dari hasil pendalaman Petugas, dia mengaku sudah delapan kali melakukan aksi pencurian tabung gas LPG. Berulang kali tertangkap warga, selalu saja lepas dari jeratan hukum, karena diselesaikan secara kekeluargaan dengan menanandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan mencuri lagi. Tapi kali ini, pemuda yang kerab bikin onar dikampungnya ini, tidak ada ampun.Tokoh masyarakat setempat menghendaki Al' Amin di proses secara hukum.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti dua buah tabung gas LPJ 3 kg warna hijau. Pelaku dijerat dengan pasal 364 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP,  yaitu, tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya, paling lama tujuh tahun kurungan penjara. (Humas Polres Paskot/B.) 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

SPPG Yayasan Cinta Nusantara Persada Diresmikan Walikota Pasuruan H. Adi Wibowo

Pemerintah Kota Pasuruan Cairkan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik.

Nama-nama Calon Ketua DPC PDIP Kota Pasuruan Murni Usulan Dari Bawah, dr.Mufti Anam Tidak Mau Diusulkan