Featured Post

Orang Tua Murid SD Kandang Sapi Mengeluhkan Jatah Makan Siang MBG Lauk tidak layak konsumsi, Di SMAN 3 Kota Pasuruan Jatah Makan MBG Sangat Layak Konsumsi, Bukti Tidak Ada Standar Menu MBG

Gambar
Gambar atas, menu makan siang di SD Kandang Sapi hari Rabu (11/2). Gambar bawah, menu makanan di SMAN 3 Kota Pasuruan hari Jumat (13/2). Pasuruan-PaslineNews Sejumlah wali murid TK ABA 2  dan SD Kandang Sapi, serta  SD Bangilan, mengeluhkan makanan bergizi gratis (MBG) yang disajikan pada hari Rabu(11/2/26)  dalam kondisi lauk tidak layak konsumsi dan menu yang tidak jelas.   Menurut salah satu orang tua murid yang enggan ditulis namanya,  setelah melihat jatah  makan siang milik anaknya, lauk berupa ayam suwir dalam kondisi basi.  Bahkan, guru kelas tempat anaknya sekolah melarang muridnya memakan lauk tersebut.  Hal yang sama juga terjadi di SD Bangilan.  Salah satu orang tua murid yang enggan menyebut namanya, menyesalkan menu yang diterima anaknya. Dia menilai, jatah makan siang MBG  hari Rabu (11/2) dinilai sangat sederhana, terdiri dari nasi, sepotong tempe goreng, irisan  sayur kobis dan wortel ditambah daging ayam suwir...

Kuasa Hukum Tegas Resmi Lapor, Bawaslu Butuh Dua Hari Untuk Proses Awal

 



Pasuruan-PaslineNews

Kuasa hukum pasangan calon nomor-2 (Tegas) , Fandi Winurdani  melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang IT (Informatika) terkait pengumuman skor debat kandidat hoax di media sosial yang dinilai sangat  merugikan kliennya yaitu pasangan Raharto Teno Prasetyo-Hasjim Asjari. 

Fandi bersama timnya mendatangi kantor Bawaslu Kota Pasuruan di Jalan Panglima Sudirman, Kamis (19/11) siang. Dia melapor secara resmi adanya dugaan pelanggaran tersebut dan meminta kepada Komisioner Bawaslu Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Awanul Mukhris, untuk segera menindak lanjuti laporannya. 

"Kami datang ke kantor Bawaslu ini untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang IT pasal-1, tentang pengumuman atau tulisan hoax di medsos yang isinya sangat merugikan klien kami. Bukti-bukti sudah kami sampaikan, kita tunggu saja bagaimana hasilnya, " ucap Fandi. 

Mendapat laporan tersebut, Awannul Mukhris mengatakan, pihaknya masih mempelajari dulu laporan itu. Butuh waktu dua hari  bagi Bawaslu untuk melakukan kajian awal. Hal ini untuk menentukan apakah laporan itu sudah  memenuhi syarat formil maupun syarat materialnya. "Hari ini laporan kami terima. Kami pelajari dulu laporan saudara Fandi, waktunya dua hari. Baru bisa diketahui apakah itu masuk pelanggaran administrasi, pidana, pelanggaran etik atau pelanggaran lainnya." jelasnya.(B.). 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SPPG Yayasan Cinta Nusantara Persada Diresmikan Walikota Pasuruan H. Adi Wibowo

Pemerintah Kota Pasuruan Cairkan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik.

Nama-nama Calon Ketua DPC PDIP Kota Pasuruan Murni Usulan Dari Bawah, dr.Mufti Anam Tidak Mau Diusulkan