Featured Post

Orang Tua Murid SD Kandang Sapi Mengeluhkan Jatah Makan Siang MBG Lauk tidak layak konsumsi, Di SMAN 3 Kota Pasuruan Jatah Makan MBG Sangat Layak Konsumsi, Bukti Tidak Ada Standar Menu MBG

Gambar
Gambar atas, menu makan siang di SD Kandang Sapi hari Rabu (11/2). Gambar bawah, menu makanan di SMAN 3 Kota Pasuruan hari Jumat (13/2). Pasuruan-PaslineNews Sejumlah wali murid TK ABA 2  dan SD Kandang Sapi, serta  SD Bangilan, mengeluhkan makanan bergizi gratis (MBG) yang disajikan pada hari Rabu(11/2/26)  dalam kondisi lauk tidak layak konsumsi dan menu yang tidak jelas.   Menurut salah satu orang tua murid yang enggan ditulis namanya,  setelah melihat jatah  makan siang milik anaknya, lauk berupa ayam suwir dalam kondisi basi.  Bahkan, guru kelas tempat anaknya sekolah melarang muridnya memakan lauk tersebut.  Hal yang sama juga terjadi di SD Bangilan.  Salah satu orang tua murid yang enggan menyebut namanya, menyesalkan menu yang diterima anaknya. Dia menilai, jatah makan siang MBG  hari Rabu (11/2) dinilai sangat sederhana, terdiri dari nasi, sepotong tempe goreng, irisan  sayur kobis dan wortel ditambah daging ayam suwir...

Teno Cuti, Pjs. WaliKota Pasuruan Dr. Ardo Sahak Pimpin Kota Pasuruan



Pasuruan-PaslineNews. 

Tampuk pimpinan ditubuh pemerintah Kota Pasuruan untuk sementara waktu dikendalikan oleb Penjabat Sementara Wali Kota Pasuruan Dr. Ardo Sahak, SE., MM. 

Dia menggantikan posisi Raharto Teno Prasetyo yang memasuki massa cuti kampanye terhitung sejak tanggal 26 September 2020 hingga 71 hari kedepan. 

Laki-laki yang menjabat Asisten Pemerintahan dan Kesra, di Sekretariat Daerah Provinsi Jawa timur itu dikukuhkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (25/09) malam, dalam acara, Pengukuhan dan Penyerahan Keputusan Menteri Dalam Negeri, Penunjukan Penjabat Sementara Bupati dan Walikota. 

Kepala Dinas Kominfo Kota Pasuruan Kokoh Arie Hidayat, SE.,S.Sos.,MM., menerangkan, penunjukan Penjabat Sementara Wali Kota Pasuruan tersebut telah diteken Menteri Dalam Negeri tanggal 24 September 2020 kemarin. Dan mulai efektif bekerja Hari senin ( 28/09) pekan depan. 

"Penjabat Sementara Wali Kota Pasuruan menggantikan Teno (sapaan akrab Raharto Teno Prasetyo), karena yang bersangkutan maju dalam pemilu kepala daerah Kota Pasuruan tahun 2020. Menurut aturan, memasuki masa kampanye, incumben harus cuti diluar tanggungan negara, " Ucap Kokoh. 

Kokoh menambahkan, Pjs. Wali Kota Pasuruan memiliki kewenangan penuh sama dengan walikota dalam membuat kebijakan strategis. Seperti, membuat anggaran daerah. "Pjs.memiliki kewenangan sama dengan walikota. Diantaranya membuat RAPBD tahun 2021, yang sebentar lagi masuk pembahasan di legeslatif, " terang Kokoh. 

Lanjut Kokoh, acara pengukuhan tersebut disaksikan secara virtual oleh Wali Kota Pasuruan, Ketua KPU, Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Pimpinan DPRD Kota Pasuruan, Kapolres Pasuruan Kota, Dandim 0819 Pasuruan, Asisten Pemerintahan Kota Pasuruan,  Asisten Kesbang Kota Pasuruan, dan Kepala Bagian Administrasi Pemerintah Kota Pasuruan, di gedung MCC Pemerintah Kota Pasuruan di Jalan Pahlawan, Kamis (25/09)malam. 

Saat pengukukuhan, Khofifah Indar Parawansa berpesan kepada enam Penjabat Sementara Kepala Daerah untuk melaksanakan konsolidasi demokrasi. Yaitu, harus menyeiringkan berbagai ikhtiar dari beberapa hal terkait pandemi Covid-19, yakni dampak sosial, ekonomi, kesehatan dan dampak pendidikan. Dan juga kepastian koordinasi diantara Forkopimda untuk menciptakan suasana yang aman dan tertib terkendali. 

"Enam daerah untuk sementara waktu yang dipimpin oleh seorang Penjabat Sementara Kepala Daerah yakni, Kota Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kabupaten Trenggalek, dan Kabupaten Malang, " tutup Kokoh. (B.). 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

SPPG Yayasan Cinta Nusantara Persada Diresmikan Walikota Pasuruan H. Adi Wibowo

Pemerintah Kota Pasuruan Cairkan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik.

Nama-nama Calon Ketua DPC PDIP Kota Pasuruan Murni Usulan Dari Bawah, dr.Mufti Anam Tidak Mau Diusulkan