Featured Post

Orang Tua Murid SD Kandang Sapi Mengeluhkan Jatah Makan Siang MBG Lauk tidak layak konsumsi, Di SMAN 3 Kota Pasuruan Jatah Makan MBG Sangat Layak Konsumsi, Bukti Tidak Ada Standar Menu MBG

Gambar
Gambar atas, menu makan siang di SD Kandang Sapi hari Rabu (11/2). Gambar bawah, menu makanan di SMAN 3 Kota Pasuruan hari Jumat (13/2). Pasuruan-PaslineNews Sejumlah wali murid TK ABA 2  dan SD Kandang Sapi, serta  SD Bangilan, mengeluhkan makanan bergizi gratis (MBG) yang disajikan pada hari Rabu(11/2/26)  dalam kondisi lauk tidak layak konsumsi dan menu yang tidak jelas.   Menurut salah satu orang tua murid yang enggan ditulis namanya,  setelah melihat jatah  makan siang milik anaknya, lauk berupa ayam suwir dalam kondisi basi.  Bahkan, guru kelas tempat anaknya sekolah melarang muridnya memakan lauk tersebut.  Hal yang sama juga terjadi di SD Bangilan.  Salah satu orang tua murid yang enggan menyebut namanya, menyesalkan menu yang diterima anaknya. Dia menilai, jatah makan siang MBG  hari Rabu (11/2) dinilai sangat sederhana, terdiri dari nasi, sepotong tempe goreng, irisan  sayur kobis dan wortel ditambah daging ayam suwir...

Kapolres Pasuruan Kota Himbau Tujuh DPO Serahkan Diri

Polisi menunjukan Foto DPO

Pasuruan-Pasline News
Polisi menetapkan empat tersangka dan tujuh orang DPO dalam tindak pidana kekerasan merebut paksa jenasah covid-19 yang terjadi di dekat Masjid Annur di Desa Rowo gempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, pada hari Kamis (16/07) lalu.

Dari beberapa orang yang diperiksa, empat orang ditetapkan tersangka dan kini sudah ditahan di Mapolres Pasuruan Kota. Sisanya para saksi sudah dipulangkan.  Dan dari keterangan para saksi, ada tujuh orang lagi diduga pelaku kini masuk daftar pencarian orang (DPO) yang masih dalam pengejaran polisi. 

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman, S.I.K., M.Si., menuturkan, sebelas orang tersebut  berbagi peran. Ada yang melakukan penghadangan mobil jenazah, mengeluarkan peti jenazah dari mobil ambulan, ada juga yang berperan membuka peti jenazah yaitu Is, ada lagi yang memprovokasi masyarakat ke RSUD yakni Ik, dan beberapa nama lagi yang masih dalam kejaran aparat.

"Kami sudah mengantongi identitas DPO. Kepada DPO kami himbau untuk menyerahkan diri ke Polres Pasuruan Kota. Akan kami lakukan tracing. Yaitu akan kami lakukan rapid tes dan swab tes. Jangan sampai para DPO ini terpapar Covid-19 dan berkeliaran kemana-mana menulari masyarakat, "himbaunya dalam Konferensi Pers di Joglo Parama Satwika Mapolres Pasuruan Kota, Senin (20/07).

Lanjut Arman, Provokator utama tidak ada karena dilakukan bersama-sama. Makanya pasalnya secara bersama-sama melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan. "Pasal yang kami terapkan pasal 214 ayat 1 KUHP yo Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-Undang Wabah Penyakit. Ancaman hukumannya, minimal satu tahun, maksimal 7 tahun penjara, "jelasnya.

Saat ini tahanan ditempatkan terpisah karena statusnya ODP (Orang Dalam Pantauan). Dan secara berkala dilakukan pemantauan kesehatannya. "Kami lakukan rapidtes kemarin. Tapi menurut kesehatan, biasanya Covid muncul setelah tujuh hari terpapar, makanya setelah tujuh hari akan kami lakukan rapid tes lagi. Kini kita akan treatment terus dengan  obat-obatan  baik medis maupun treatment alrernatif. Sebab, satu orang tahanan sudah menunjukan gejala batuk, "terang Arman.(B.)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SPPG Yayasan Cinta Nusantara Persada Diresmikan Walikota Pasuruan H. Adi Wibowo

Pemerintah Kota Pasuruan Cairkan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik.

Nama-nama Calon Ketua DPC PDIP Kota Pasuruan Murni Usulan Dari Bawah, dr.Mufti Anam Tidak Mau Diusulkan