Featured Post

Orang Tua Murid SD Kandang Sapi Mengeluhkan Jatah Makan Siang MBG Lauk tidak layak konsumsi, Di SMAN 3 Kota Pasuruan Jatah Makan MBG Sangat Layak Konsumsi, Bukti Tidak Ada Standar Menu MBG

Gambar
Gambar atas, menu makan siang di SD Kandang Sapi hari Rabu (11/2). Gambar bawah, menu makanan di SMAN 3 Kota Pasuruan hari Jumat (13/2). Pasuruan-PaslineNews Sejumlah wali murid TK ABA 2  dan SD Kandang Sapi, serta  SD Bangilan, mengeluhkan makanan bergizi gratis (MBG) yang disajikan pada hari Rabu(11/2/26)  dalam kondisi lauk tidak layak konsumsi dan menu yang tidak jelas.   Menurut salah satu orang tua murid yang enggan ditulis namanya,  setelah melihat jatah  makan siang milik anaknya, lauk berupa ayam suwir dalam kondisi basi.  Bahkan, guru kelas tempat anaknya sekolah melarang muridnya memakan lauk tersebut.  Hal yang sama juga terjadi di SD Bangilan.  Salah satu orang tua murid yang enggan menyebut namanya, menyesalkan menu yang diterima anaknya. Dia menilai, jatah makan siang MBG  hari Rabu (11/2) dinilai sangat sederhana, terdiri dari nasi, sepotong tempe goreng, irisan  sayur kobis dan wortel ditambah daging ayam suwir...

PENJABAT SEKDA HARUS CAKAP DAN KREDIBEL

   Ismu Hardiyanto  Ketua Komisi 3 DPRD Kota Pasuruan

Pasuruan-Pasline News.
Jangan sampai salah usul nama calon penjabat sekretaris daerah. Pesan itu disampaikan drh. Ismu Hardiyanto, Ketua Komisi 3 DPRD Kota Pasuruan menjelang purna tugas Sekda Kota Pasuruan, Drs. H. Bahrul Ulum tanggal 1Juni nanti. 

Tentu saja pesan anggota Banggar tersebut ditujukan kepada Plt. Walikota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo yang akan dilantik dan disahkan menjadi Walikota definitif pada tanggal 29 Mei 2020 berdasar PP No. 12 tahun 2018.

Menurut Ismu, saat walikota mengusulkan penjabat sekda kepada Gubernur Jawa Timur,  berdasar Peraturan Presiden No.3  tahun 2018,  sang kandidat harus memiliki kredibilitas yang baik serta memiliki kecakapan dalam mengkoordinasikan OPD dalam menjalankan tupoksinya, menekan egosentris masing masing OPD, apalagi dalam menghadapi pandemik Covid-19. Terlebih nanti sebagai ketua tim anggaran,  saat mendayagunakan anggaran dari pos belanja tak terduga hasil refocussing dari pos belanja barang dan jasa serta belanja modal APBD 2020. 

Pesan tersebut  merupakan representasi kepedulian anggota DPRD sebagai bagian dari Pemerintahan. Sebab, sebagai pejabat tertinggi diunsur birokrasi, keberadaan seorang penjabat sekretaris daerah akan mendampingi walikota. Apalagi walikota bakal tanpa pendamping wakil walikota karena masa jabatannya kurang dari 18 bulan berdasar PP no 12 tahun 2018.

"Menjadi penting bagi walikota untuk  memperkuat kinerja birokrasi dengan lebih selektif  memilih penjabat sekretaris daerah berdasar pada Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2018, "tegas Ismu dirilis melalui pesan WhatsAppnya, Rabu (27/05).

Lanjut Ismu, Peraturan Presiden tersebut tentang mekanisme pengusulan satu nama penjabat sekretaris daerah oleh walikota dan dilaksanakan seleksi terbuka Sekretaris Daerah definitif.

Usulan satu nama calon penjabat sekretaris daerah oleh walikota kepada gubernur harus  memenuhi persyaratan untuk diberikan persetujuannya maksimal 5 hari sejak sekda mengakhiri jabatannya. Dan gubernur  akan menjawab persetujuan itu 5 hari setelah diterimanya usulan. Dan penjabat Sekda bertugas selama 3 bulan. 

"Sedang seleksi terbuka  dilaksanakan prosesnya sejak 5 hari masa jabatan Sekda  berakhir. Siapa saja yang mengikuti seleksi terbuka dan bagaimana seleksi dilakasanakan diatur dengan tata cara peraturan tersendiri, "tutup Ismu.(B.).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SPPG Yayasan Cinta Nusantara Persada Diresmikan Walikota Pasuruan H. Adi Wibowo

Pemerintah Kota Pasuruan Cairkan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik.

Nama-nama Calon Ketua DPC PDIP Kota Pasuruan Murni Usulan Dari Bawah, dr.Mufti Anam Tidak Mau Diusulkan