Featured Post

Orang Tua Murid SD Kandang Sapi Mengeluhkan Jatah Makan Siang MBG Lauk tidak layak konsumsi, Di SMAN 3 Kota Pasuruan Jatah Makan MBG Sangat Layak Konsumsi, Bukti Tidak Ada Standar Menu MBG

Gambar
Gambar atas, menu makan siang di SD Kandang Sapi hari Rabu (11/2). Gambar bawah, menu makanan di SMAN 3 Kota Pasuruan hari Jumat (13/2). Pasuruan-PaslineNews Sejumlah wali murid TK ABA 2  dan SD Kandang Sapi, serta  SD Bangilan, mengeluhkan makanan bergizi gratis (MBG) yang disajikan pada hari Rabu(11/2/26)  dalam kondisi lauk tidak layak konsumsi dan menu yang tidak jelas.   Menurut salah satu orang tua murid yang enggan ditulis namanya,  setelah melihat jatah  makan siang milik anaknya, lauk berupa ayam suwir dalam kondisi basi.  Bahkan, guru kelas tempat anaknya sekolah melarang muridnya memakan lauk tersebut.  Hal yang sama juga terjadi di SD Bangilan.  Salah satu orang tua murid yang enggan menyebut namanya, menyesalkan menu yang diterima anaknya. Dia menilai, jatah makan siang MBG  hari Rabu (11/2) dinilai sangat sederhana, terdiri dari nasi, sepotong tempe goreng, irisan  sayur kobis dan wortel ditambah daging ayam suwir...

Kota Pasuruan Difinalti , Ketua Dewan Tidak Tahu


Pasuruan-Pasline News.
Pemerintah Kota Pasuruan harus menerima pinalti dari Menteri Keuangan. Yaitu penundaan pencairan DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil) anggaran tahun 2020 sebesar 35%. Pinalti itu berjalan sejak bulan Mei hingga bulan Desember.

Plt. Kepala BPKAD Kota Pasuruan Amin membenarkan kalau Kota Pasuruan kena sanksi penundaan pencairan DAU sebesar 35 %. Penundaan itu merupakan hukuman selama pemkot tidak mampu menggeser anggaran minimal sebesar 50.% dari pos anggaran belanja barang dan jasa  serta belanja modal sebesar  sekitar Rp  281,7 milyar untuk percepatan penanganan Covid-19.

Jika dalam rentang waktu itu Pemkot Pasuruan telah mampu melakukan Pergeseran anggaran yang telah ditentukan, hukuman finalti itu akan dicabut. "Kami menargetkan bulan Mei sudah mencapai 50%. Kalau sudah mencapai 50% pusat akan mencabut sanksi penundaan, "ucap Amin di Kantor DPRD Kota Pasuruan, Senin (04/05).

Menurut Amin keterlambatan itu disebabkan karena proses verifikasi pergeseran anggaran di setiap OPD yang makan waktu.

Disisi lain, Ketua DPRD Kota Pasuruan H. Ismail Marzuki Hasan, SE,  malah mengaku tidak tahu kalau Kota Pasuruan mendapat sanksi penundaan pencairan anggaran sebesar 35% dari Menteri Keuangan. "Saya baru tahu masalah ini justru dari anda (wartawan media ini), "ucap Ismail di kantornya, Senin (04/05).

Menurut Ismail, tidak ada kabar atau surat pemberitahuan dari Pemkot Pasuruan terkait pinalti tersebut. Untuk memastikan berita itu, dia menghubungi Sekretaris Daerah Kota Pasuruan H. M Bahrul Ulum melalui kontak ponsel.

Mendengar informasi dari Sekda, Ismail baru menyadari berita minor tersebut memang benar. Akhirnya dia panggil Sekwan, dan Pimpinan Dewan di ruangan kerjanya untuk membahas masalah tersebut.

"Selama ini kami belum tahu fix nya anggaran hasil pergeseran itu seperti apa. Walau sudah dibahas bersama banggar dan Timgar. Tim Pansus pun  juga pernah membahas anggaran yang berkaitan dengan penanganan Covid-19. Untuk membuka tabir ini, kami akan panggil Tim Anggaran untuk membahas masalah anggaran dan masalah finalti dari Menkeu, "tutup Ismail.(B.)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SPPG Yayasan Cinta Nusantara Persada Diresmikan Walikota Pasuruan H. Adi Wibowo

Pemerintah Kota Pasuruan Cairkan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik.

Nama-nama Calon Ketua DPC PDIP Kota Pasuruan Murni Usulan Dari Bawah, dr.Mufti Anam Tidak Mau Diusulkan