Featured Post

Orang Tua Murid SD Kandang Sapi Mengeluhkan Jatah Makan Siang MBG Lauk tidak layak konsumsi, Di SMAN 3 Kota Pasuruan Jatah Makan MBG Sangat Layak Konsumsi, Bukti Tidak Ada Standar Menu MBG

Gambar
Gambar atas, menu makan siang di SD Kandang Sapi hari Rabu (11/2). Gambar bawah, menu makanan di SMAN 3 Kota Pasuruan hari Jumat (13/2). Pasuruan-PaslineNews Sejumlah wali murid TK ABA 2  dan SD Kandang Sapi, serta  SD Bangilan, mengeluhkan makanan bergizi gratis (MBG) yang disajikan pada hari Rabu(11/2/26)  dalam kondisi lauk tidak layak konsumsi dan menu yang tidak jelas.   Menurut salah satu orang tua murid yang enggan ditulis namanya,  setelah melihat jatah  makan siang milik anaknya, lauk berupa ayam suwir dalam kondisi basi.  Bahkan, guru kelas tempat anaknya sekolah melarang muridnya memakan lauk tersebut.  Hal yang sama juga terjadi di SD Bangilan.  Salah satu orang tua murid yang enggan menyebut namanya, menyesalkan menu yang diterima anaknya. Dia menilai, jatah makan siang MBG  hari Rabu (11/2) dinilai sangat sederhana, terdiri dari nasi, sepotong tempe goreng, irisan  sayur kobis dan wortel ditambah daging ayam suwir...

Banggar-Timgar Bahas Persoalan Refocusing Anggaran, Akibat difinaltinya Pemkot Pasuruan Oleh Menkeu


Pasuruan-Pasline News.
Lambannya proses Refocusing Anggaran sehingga Pemerintah Kota Pasuruan terkena finalti dari Menteri Keuangan yang diganjar penundaan pencairan DAU sebesar 35 %,  terungkap dalam rapat Banggar DPRD Kota Pasuruan dan Tim Anggaran (Timgar) Pemerintah Kota Pasuruan yang rmembahas refocusing dan realokasi anggaran tahun 2020  untuk percepatan penanggulangan Covid-19 , Rabu (13/05)  malam.

Di rapat tersebut Banggar-Tinggar harus membedah anggaran yang harus direalokasi minimal 50% dari pos belanja barang dan jasa serta belanja modal,  sesuai Surat  Keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri RI.

Dalam pembahasan tersebut terungkap beberapa kendala yang ditemui pemerintah dalam melaksanakan pergeseran anggaran minimal 50% dari pos belanja barang dan jasa serta pos belanja modal di masing-masing OPD.

Sekda Kota Pasuruan, H. Bahrul Ulum mengungkapkan, persoalan yang ditemui diantaranya adalah OPD yang pos belanja barang dan jasanya diperuntukan pembayaran honorarium itu tidak bisa digeser. Dan ini memang menjadi dilema yang dihadapi pemerintah. Misalnya, Dinas Lingkungan Hidup- Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Pasuruan. Anggaran itu untuk membayar  honorarium petugas kebersihan dan BBM kendaraan operasional angkutan sampah.

"Hal ini tidak mungkin digeser. Sebab, kalau digeser akan muncul masalah baru. Yakni Pasuruan akan menjadi kota kumuh, "ungkapnya.

Juga di Dinas Pendidikan lanjut Bahrul Ulum, pos anggaran belanja barang dan jasa sebagian besar untuk BOS, DAK dan honorarium  guru tidak tetap (GTT) serta pegawai tidak tetap (PTT). " Dan ini juga tidak mungkin digeser. Sebab akan berpengaruh pada proses belajar mengajar, "terang Bahrul Ulum.

Selain itu, di OPD yang sifatnya pelayanan juga tidak bisa digeser. Seperti Dinas Kesehatan dan rumah sakit. Begitu juga dengan Dinas Sosial dan BPBD, hampir sebagian besar anggaran belanja barang dan jasanya digunakan untuk penanganan dan penanggulangan Covid-19.

Sekda juga menyinggung anggaran belanja modal untuk pembebasan JLU (Jalur Lingkar Utara). Menurutnya anggaran JLU itu sulit untuk digeser. Sebab, akan menggangggu pelaksanaan Perda JLU. " Saya khawatir hal itu tidak memenuhi Perda JLU terhadap kecukupan anggaran untuk pembebasan lahan, "ucap Bahrul Ulum.

Disamping persoalan-persoalan penganggaran, Timgar juga memaparkan hasil terkini refocusing  anggaran.  Plt. Kepala BPKAD Kota Pasuruan, Amin menjelaskan, dari pos belanja barang dan jasa, pergeseran mencapai 27%, atau Rp 92,972 milyar  Dari target Rp 172 milyar (50% belanja barang-jasa).  Sedangkan dari pos belanja Modal sudah terkumpul 46%, atau Rp 100,8 milyar dari target Rp 109,6 milyar (50% belanja modal). Masing-masing pos anggaran berdiri sendiri.

"Hingga kini pergeseran anggaran masih berproses. Masing-masing OPD nanti kita revew lagi apakah ada OPD yang  pos anggaran belanja barang dan jasanya  bisa di geser  atau tidak. Sebab, pos belanja barang dan jasa masih kurang separo yaitu 23% sedangkan  pos belanja modal, kurang sedikit lagi yakni 4%, "papar Amin.

Dari uraian dan paparan Timgar tersebut, mendapat tanggapan, pertanyaan dan usulan dari Banggar. Seperti yang disampaikan oleh Farid Misbah. Dia mengusulkan pola gendong indit atau subsidi silang antara pos anggaran belanja barang-jasa dan pos anggaran belanja modal. Sebab menurut Farid, kesulitan pergeseran ada di pos belanja barang-jasa. Sedangkan pos belanja modal sudah hampir mencapai 50% dan ada kemungkinan ada tambahan pergeseran lagi.

"Bagaimana kalau pergeseran anggaran tersebut disubsidi silang. Misal, jika dari pergeseran  pos belanja modal melebihi 50%, bisa di subsidi ke pos belanja barang dan jasa yang faktanya sulit untuk dilakukan pergeseran lagi.  Kalau memang mentok tidak bisa digeser lagi dan posisinya belum mencapai 50% baik di pos belanja barang-jasa maupun di pos belanja modal, dilaporkan saja ke pusat dan minta  dispensasi ke pusat karena sudah tidak mungkin lagi kita melakukan pergeseran. Dan kita buat surat ke gubernur agar kita  tahu jawabannya, "usul Farid.

Usulan Farid tersebut disepakati Timgar sebagai langkah final. Namun Refocusing masih berproses dan masih ada langkah merevew beberapa OPD.

Anggota banggar lainnya, M. Ismu Hardiyanto, menanggapi pernyataan Sekda terkait JLU (Jalur Lingkar Utara). Dia menyatakan, kalau memang diperlukan, dana  cadangan sebesar Rp 60 milyar plus bunga menjadi potensi yang besar untuk digeser. "kali ini kita potong dulu saja untuk Covid-19 ini walaupun ada syarat lainnya. Toh Perda JLU ini produk kita sendiri dan dapat kita anggarkan lagi nanti setelah semuanya normal, "ujarnya.

Ismu juga menyoroti kebijakan Plt. Walikota yang akan melakukan penundaan pencairan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) kepada ASN yang OPDnya tidak mampu melakukan  pergeseran anggaran hingga 50%.

Dengan nada tinggi dia menanyakan dasar hukum kebijakan Plt. Walikota tersebut. Bahkan dengan suara lantang dia meminta kebijakan itu dicabut. Karena dinilai mendzolimi ASN. " Dasar hukumnya apa Plt. Membuat aturan ancaman seperti itu.  Kenapa membuat ASN tersakiti. Kalau perlu batalkan, batalkan ancaman itu, "tegas Ismu.

Apa yang diusulkan Ismu terkait pergeseran dari dana cadangan untuk pembebasan JLU, diperhatikan oleh Timgar. Sedangkan usulan tentang pencabutan kebijakan Plt. Pembatalkan TPP ASN akan diteruskan ke kepala daerah.

Ketua DPRD Kota Pasuruan H. Ismail mendukung proses Refocusing untuk percepatan penanggulangan Covid-19. Dia juga meminta Timgar untuk tidak terlalu memaksa pergeseran, jika memang sudah tidak bisa digeser. "Kalau memang tidak bisa, jangan dipaksa. Banyak daerah lain yang memiliki problem yang sama dengan kita. Ada 380 pemerintah kabupaten-kota yang senasib dengan kita, "saran Ismail.

Rapat yang digelar hingga pukul 00.00 WIB. dini hari, berlansung dinamis dan menghasilkan kesepakatan-kesepakatan untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kota Pasuruan.(B.)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SPPG Yayasan Cinta Nusantara Persada Diresmikan Walikota Pasuruan H. Adi Wibowo

Pemerintah Kota Pasuruan Cairkan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik.

Nama-nama Calon Ketua DPC PDIP Kota Pasuruan Murni Usulan Dari Bawah, dr.Mufti Anam Tidak Mau Diusulkan