Featured Post

Orang Tua Murid SD Kandang Sapi Mengeluhkan Jatah Makan Siang MBG Lauk tidak layak konsumsi, Di SMAN 3 Kota Pasuruan Jatah Makan MBG Sangat Layak Konsumsi, Bukti Tidak Ada Standar Menu MBG

Gambar
Gambar atas, menu makan siang di SD Kandang Sapi hari Rabu (11/2). Gambar bawah, menu makanan di SMAN 3 Kota Pasuruan hari Jumat (13/2). Pasuruan-PaslineNews Sejumlah wali murid TK ABA 2  dan SD Kandang Sapi, serta  SD Bangilan, mengeluhkan makanan bergizi gratis (MBG) yang disajikan pada hari Rabu(11/2/26)  dalam kondisi lauk tidak layak konsumsi dan menu yang tidak jelas.   Menurut salah satu orang tua murid yang enggan ditulis namanya,  setelah melihat jatah  makan siang milik anaknya, lauk berupa ayam suwir dalam kondisi basi.  Bahkan, guru kelas tempat anaknya sekolah melarang muridnya memakan lauk tersebut.  Hal yang sama juga terjadi di SD Bangilan.  Salah satu orang tua murid yang enggan menyebut namanya, menyesalkan menu yang diterima anaknya. Dia menilai, jatah makan siang MBG  hari Rabu (11/2) dinilai sangat sederhana, terdiri dari nasi, sepotong tempe goreng, irisan  sayur kobis dan wortel ditambah daging ayam suwir...

Pemkot Pasuruan Bebaskan Restribusi Pasar Kepada Pedagang Pasar Tradisional


Pasuruan-Pasline News.
Pedagang di sejumlah pasar di Kota Pasuruan dibebaskan dari restribusi pasar. Mereka tidak ditarik restribusi selama tiga bulan. Mulai tanggal 7 April hingga akhir bulan Juni 2020. Kebijakan pemerintah itu untuk meringankan beban pedagang akibat dampak Covid-19.

Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pasuruan Senaidi menuturkan, Pembebasan restribusi pasar meliputi ruko, bedak, los dan pelataran pasar. Tidak hanya pasar tradisonil, pasar mebel Bukir juga termasuk yang dibebaskan.

Ada enam pasar yang dibebaskan restribusinya yakni Pasar Besar, Pasar Kebonagung, Pasar Karang Ketug, Pasar Poncol , Pasar Gading dan Pasar Mebel Bukir.

Kendati SK dari Plt. Walikota Pasuruan belum ditanda tangani, Pembebasan itu sendiri sudah di laksanakan tanggal 7 April hingga tiga bulan kedepan akhir bulan Juni 2020.

"Kita ambil langkah cepat  ketika Plt. Walikota memutuskan untuk membebaskan restribusi pedagang pasar tanggal 6 April lalu. Sebab, mereka sangat terdampak dengan kondisi sepinya pasar akibat wabah Covid-19.  Esoknya,  tanggal 7 Maret,  kita sudah tidak narik restribusi lagi, "ucap Senaidi, Rabu (15/04). (B.)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SPPG Yayasan Cinta Nusantara Persada Diresmikan Walikota Pasuruan H. Adi Wibowo

Pemerintah Kota Pasuruan Cairkan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik.

Nama-nama Calon Ketua DPC PDIP Kota Pasuruan Murni Usulan Dari Bawah, dr.Mufti Anam Tidak Mau Diusulkan