Featured Post

Orang Tua Murid SD Kandang Sapi Mengeluhkan Jatah Makan Siang MBG Lauk tidak layak konsumsi, Di SMAN 3 Kota Pasuruan Jatah Makan MBG Sangat Layak Konsumsi, Bukti Tidak Ada Standar Menu MBG

Gambar
Gambar atas, menu makan siang di SD Kandang Sapi hari Rabu (11/2). Gambar bawah, menu makanan di SMAN 3 Kota Pasuruan hari Jumat (13/2). Pasuruan-PaslineNews Sejumlah wali murid TK ABA 2  dan SD Kandang Sapi, serta  SD Bangilan, mengeluhkan makanan bergizi gratis (MBG) yang disajikan pada hari Rabu(11/2/26)  dalam kondisi lauk tidak layak konsumsi dan menu yang tidak jelas.   Menurut salah satu orang tua murid yang enggan ditulis namanya,  setelah melihat jatah  makan siang milik anaknya, lauk berupa ayam suwir dalam kondisi basi.  Bahkan, guru kelas tempat anaknya sekolah melarang muridnya memakan lauk tersebut.  Hal yang sama juga terjadi di SD Bangilan.  Salah satu orang tua murid yang enggan menyebut namanya, menyesalkan menu yang diterima anaknya. Dia menilai, jatah makan siang MBG  hari Rabu (11/2) dinilai sangat sederhana, terdiri dari nasi, sepotong tempe goreng, irisan  sayur kobis dan wortel ditambah daging ayam suwir...

Tiga Raperda Kota Pasuruan Ditolak Provinsi


Pasuruan-Pasline News
Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda) DPRD Kota Pasuruan melakukan konsultasi terhadap 19 rancangan peraturan dearah (raperda) ke Biro Hukum Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Selasa (03/03).

Anggota Bapemperda, Mochammad Mahfudz, SH, M.Hum, menuturkan, Setelah melalui diskusi dan pendalaman materi, Biro Hukum Provinsi Jatim memutuskan men-drop (menolak)) 3 raperda. Yaitu, Raperda Penyelenggaraan Perparkiran; Raperda Analisis Dampak Lalu Lintas dan Raperda Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan.

Alasannya, Raperda Penyelenggaraan Perparkiran dan Raperda Analisis Dampak Lalu Lintas, naskah akademiknya belum siap dan materinya perlu pendalaman. Sedangkan Raperda Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan dinilai bias, karena dari setiap penyusunan pra raperda, harus membuat forum diskusi yang melibatkan masyarakat. "Padahal forum diskusi bersama ini adalah bagian dari peran masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan, "paparnya.

Ada 19 Raperda yang dikonsultasikan ke Biro Hukum Provinsi. Dari 19 raperda yang diusulkan, 13 raperda usulan Pemerintah Kota Pasuruan, 3 diantaranya raperda terkait APBD. Dan 6 raperda inisiatif Dewan. "Konsultasi itu dalam rangka meminta masukan dan saran atas penyusunan Raperda, "ucap Machfudz.

Pernyataan Machfudz diiyakan oleh Kabag Hukum Pemkot Pasuruan, Yudhi Harnendro. Dia menyebut,  ada 19 raperda yang dikonsultasikan. Namun ada dua raperda usulan eksekutif yang ditunda pembahasannya karena naskah akademiknya belum siap dan perlu pendalaman. Satu raperda inisiasi dewan di drop karena dinilai bias. Yaitu Raperda Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan. "Raperda itu dinilai bias sebab, disetiap raperda pasti ada bab tentang partisipasi masyarakat dalam pembangunan, "terang Yudi.

Dalam konsultasi tersebut, seluruh anggota Bapemperda hadir bersama Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait.

Diketahui, 6 raperda usulan Dewan yaitu, Raperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak, Raperda Tentang Penanggulangan Penggunaan Narkoba, Raperda Tentang Bantuan Anak Yatim, Raperda Tentang Badan Usaha Milik Daerah, dan Raperda Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Daerah (didrop).(B.)

Postingan populer dari blog ini

SPPG Yayasan Cinta Nusantara Persada Diresmikan Walikota Pasuruan H. Adi Wibowo

Pemerintah Kota Pasuruan Cairkan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik.

Nama-nama Calon Ketua DPC PDIP Kota Pasuruan Murni Usulan Dari Bawah, dr.Mufti Anam Tidak Mau Diusulkan