Featured Post

Orang Tua Murid SD Kandang Sapi Mengeluhkan Jatah Makan Siang MBG Lauk tidak layak konsumsi, Di SMAN 3 Kota Pasuruan Jatah Makan MBG Sangat Layak Konsumsi, Bukti Tidak Ada Standar Menu MBG

Gambar
Gambar atas, menu makan siang di SD Kandang Sapi hari Rabu (11/2). Gambar bawah, menu makanan di SMAN 3 Kota Pasuruan hari Jumat (13/2). Pasuruan-PaslineNews Sejumlah wali murid TK ABA 2  dan SD Kandang Sapi, serta  SD Bangilan, mengeluhkan makanan bergizi gratis (MBG) yang disajikan pada hari Rabu(11/2/26)  dalam kondisi lauk tidak layak konsumsi dan menu yang tidak jelas.   Menurut salah satu orang tua murid yang enggan ditulis namanya,  setelah melihat jatah  makan siang milik anaknya, lauk berupa ayam suwir dalam kondisi basi.  Bahkan, guru kelas tempat anaknya sekolah melarang muridnya memakan lauk tersebut.  Hal yang sama juga terjadi di SD Bangilan.  Salah satu orang tua murid yang enggan menyebut namanya, menyesalkan menu yang diterima anaknya. Dia menilai, jatah makan siang MBG  hari Rabu (11/2) dinilai sangat sederhana, terdiri dari nasi, sepotong tempe goreng, irisan  sayur kobis dan wortel ditambah daging ayam suwir...

Oleh-oleh Kunker Komisi 1, Terkait Penyelenggaraan Keolahragaan, Pemkot Pasuruan Dinilai Tidak Maksimal


Pasuruan-Pasline News
Oleh-oleh Komisi 1 DPRD Kota Pasuruan dari kunjungan kerja di Kabupaten  Semarang dan Kabupaten Boyolali selama 4 hari, adalah penerapan PP, No. 16 tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan di daerah.

Ketua Komisi 1 Sutirta menuturkan, dibandingkan dengan dua Kota tersebut, Kota Pusaka ini harus bekerja lebih keras lagi untuk memikul tanggung jawab mengembangkan olahraga. Bukan saja olahraga yang berprestasi, tapi juga olahraga katagori lainnya sesuai yang diamanatkan PP tersebut. Seperti katagori olahraga pendidikan, rekreasi,  penyandang cacat, serta katagori amatir dan profesional. Karena, selama ini Pemkot Pasuruan belum melaksanakannya.

Sebagai yang bertanggung jawab menyelenggarakan keolahragaan, Kota Pasuruan semestinya mengadakan koordinasi yang bersifat strategis dan operasional. Setelah itu, disusun misi-visi, sasaran, tujuan dan analisis strategis dalam mengembangkan olahraga.

"Jadi sudah jelas, sarana dan prasarananya harus di upayakan oleh pemerintah. Intinya pemerintah bertugas membina dan mengembangkan dengan strategis dan profesional. Dan ini yang tidak pernah dilakukan oleh pemerintah kota Pasuruan, "urai Sutirta, di kantor DPRD Kota Pasuruan, Sabtu (21/03).

Ditempat yang sama, Koordinator Komisi 1 Farid Misbah mengiyakan jika hasil kunker tersebut terkait dengan tanggung jawab pemerintah sebagai penyelenggara keolahragaan.

"Dari kunker ini dapat kami simpulkan, penyelenggaraan keolahragaan adalah tanggung jawab pemerintah daerah. Ada lima katagori keolahragaan. Yakni,  olahraga prestasi, olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, olahraga penyandang cacat serta olahraga amatir dan profesional. Selama ini yang dibina hanya olahraga prestasi, "ucapnya.

Selain masalah keolahragaan, lanjut Farid,  komisi 1 juga membicarakan wabah virus Corona yang semakin meluas. Bagaimana cara pencegahannya dan penganggarannya.

"Di dua daerah yang kami kunjungi, pemerintahnya melakukan langkah pencegahan yang sama dengan Kota Pasuruan. Mereka juga mengeluarkan Surat Edaran Kepala Daerah. Sedangkan langkah anggaran, mereka menggeser anggaran di Dinas Kesehatan untuk belanja peralatan sterilisasi virus. Sehingga dapat dilakukan penyemprotan di tempat umum dan ruang publik, "tutup Farid.(B.)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SPPG Yayasan Cinta Nusantara Persada Diresmikan Walikota Pasuruan H. Adi Wibowo

Pemerintah Kota Pasuruan Cairkan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik.

Nama-nama Calon Ketua DPC PDIP Kota Pasuruan Murni Usulan Dari Bawah, dr.Mufti Anam Tidak Mau Diusulkan