Featured Post

Orang Tua Murid SD Kandang Sapi Mengeluhkan Jatah Makan Siang MBG Lauk tidak layak konsumsi, Di SMAN 3 Kota Pasuruan Jatah Makan MBG Sangat Layak Konsumsi, Bukti Tidak Ada Standar Menu MBG

Gambar
Gambar atas, menu makan siang di SD Kandang Sapi hari Rabu (11/2). Gambar bawah, menu makanan di SMAN 3 Kota Pasuruan hari Jumat (13/2). Pasuruan-PaslineNews Sejumlah wali murid TK ABA 2  dan SD Kandang Sapi, serta  SD Bangilan, mengeluhkan makanan bergizi gratis (MBG) yang disajikan pada hari Rabu(11/2/26)  dalam kondisi lauk tidak layak konsumsi dan menu yang tidak jelas.   Menurut salah satu orang tua murid yang enggan ditulis namanya,  setelah melihat jatah  makan siang milik anaknya, lauk berupa ayam suwir dalam kondisi basi.  Bahkan, guru kelas tempat anaknya sekolah melarang muridnya memakan lauk tersebut.  Hal yang sama juga terjadi di SD Bangilan.  Salah satu orang tua murid yang enggan menyebut namanya, menyesalkan menu yang diterima anaknya. Dia menilai, jatah makan siang MBG  hari Rabu (11/2) dinilai sangat sederhana, terdiri dari nasi, sepotong tempe goreng, irisan  sayur kobis dan wortel ditambah daging ayam suwir...

Bulan Januari 2020 Jabatan Eselon 2B Di Tujuh Dinas Bakal Terisi


Pasuruan-Pasline News
Rencana Pemerintah Kota Pasuruan mengisi jabatan eselon 2B di tujuh dinas yang kosong hingga kini belum terealisasi. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan, M Fakih saat diwawancarai media ini , Selasa (31/12/2019), mengisyaratkan pengangkatan jabatan eselon 2B akan diselenggarakan awal tahun ini.

Dia menuturkan, bahwa proses sedang berjalan dan menunggu hasil seleksi dari tim seleksi. Setelah terkumpul nama hasil seleksi, baru disampaikan ke Plt Wali Kota. "Siapa saja nama yang terpilih itu haknya Plt Wali Kota, "ucapnya.

Lanjut Fakih, setelah itu,  nama-nama terpilih akan di bawah ke mentri dalam negeri melalui gubernur untuk mendapatkan ijin. " Nama-Nama yang dipilih Wawali harus mendapat ijin Mendagri melalui gubernur, "terangnya.

Pengisian jabatan eselon 2B sifatnya memang harus disegerakan sebagaimana diatur di PP Nomor 11 tahun 2016 tentang manajemen PNS, kekosongan jabatan yang ditinggal pensiun pejabat lama, harus segera diisi. Hal itu pasti akan berdampak pada kosongnya posisi jabatan yang ditinggal pejabat yang naik kelas, dan akan diikuti oleh kosongnya  jabatan dibawahnya. Untuk mengisi kekosongan  jabatan dibawah eselon 2B sifatnya tidak harus disegerakan.

Menyikapi hal tersebut, Fakih berdalih bahwa masalah mengisi kekosongan jabatan dibawah eselon 2 B adalah kewenangan Plt Wali kota. "Pengangkatan jabatan dibawah eselon 2B itu kewenangan pak Bos, "ujar Fakih.(B.)

Postingan populer dari blog ini

SPPG Yayasan Cinta Nusantara Persada Diresmikan Walikota Pasuruan H. Adi Wibowo

Pemerintah Kota Pasuruan Cairkan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik.

Nama-nama Calon Ketua DPC PDIP Kota Pasuruan Murni Usulan Dari Bawah, dr.Mufti Anam Tidak Mau Diusulkan