Featured Post

Orang Tua Murid SD Kandang Sapi Mengeluhkan Jatah Makan Siang MBG Lauk tidak layak konsumsi, Di SMAN 3 Kota Pasuruan Jatah Makan MBG Sangat Layak Konsumsi, Bukti Tidak Ada Standar Menu MBG

Gambar
Gambar atas, menu makan siang di SD Kandang Sapi hari Rabu (11/2). Gambar bawah, menu makanan di SMAN 3 Kota Pasuruan hari Jumat (13/2). Pasuruan-PaslineNews Sejumlah wali murid TK ABA 2  dan SD Kandang Sapi, serta  SD Bangilan, mengeluhkan makanan bergizi gratis (MBG) yang disajikan pada hari Rabu(11/2/26)  dalam kondisi lauk tidak layak konsumsi dan menu yang tidak jelas.   Menurut salah satu orang tua murid yang enggan ditulis namanya,  setelah melihat jatah  makan siang milik anaknya, lauk berupa ayam suwir dalam kondisi basi.  Bahkan, guru kelas tempat anaknya sekolah melarang muridnya memakan lauk tersebut.  Hal yang sama juga terjadi di SD Bangilan.  Salah satu orang tua murid yang enggan menyebut namanya, menyesalkan menu yang diterima anaknya. Dia menilai, jatah makan siang MBG  hari Rabu (11/2) dinilai sangat sederhana, terdiri dari nasi, sepotong tempe goreng, irisan  sayur kobis dan wortel ditambah daging ayam suwir...

Rapat Paripurna Penjelasan Bupati Pasuruan Atas Interpelasi DPRD Tentang Pelaksanaan Pilihan Kepala Desa Digelar Tanpa Kehadiran Bupati


Pasuruan-Pasline News
Penjelasan Bupati Pasuruan atas Interpelasi DPRD tentang pelaksanaan pilihan kepala desa (Pilkades) Pasuruan, Senin (18/11/19) berlangsung kurang lengkap. Pasalnya, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf tidak hadir dalam Rapat Paripurna tersebut. Mestinya yang menjawab secara langsung pertanyaan -pertanyaan anggota DPRD adalah bupati.

Absennya bupati, karena yang bersangkutan menghadiri acara pemberian penghargaan oleh pemerintah pusat. Dan diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Agus Sutiadji. Meski demikian hal tersebut dibolehkan oleh undang-undang karena kepala daerah tidak bisa hadir dengan alasan melaksanakan tugas.

Rapat dipimpin Andry Wahyudi. Dihadiri 27 anggota dari 50 anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dan dinyatakan memenuhi kuorum. Dari pihak pemerintah Kabupaten Pasuruan diwakili Sekda, Agus Sutiaji.

Penjelasan Bupati yang disampaikan oleh Sekda, Agus Sutiaji, mendapat bermacam tanggapan dan pertanyaan dari anggota dewan. Terlihat jelas jawaban sekda yang masih keras kepala ketika salah satu anggota dewan, H.Joko dari Fraksi Nasdem menyampaikan bahwa sudah ada bacakades yang menempuh jalur hukum melalui  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut Agus Sutiaji, pelaksanaan Pilkades sudah dekat dan tidak mungkin dihentikan."Pilkades sudah mepet tidak mungkin dihentikan. Terkait ada bacakades yang menggugat melalui PTUN, kami harus menghadapinya, "ucap Agus.

Pemaparan dan pertanyaan anggota dewan berkutat di Perbup yang dinilai bertabrakan dengan aturan hukum diatasnya. Seperti yang di paparkan oleh Joko, jika aturan hukum dibawah menabrak aturan yang diatasnya, maka, Undang-Undang yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang di bawahnya, "dengan demikian sangat jelas kalau kebijakan yang berpegangan pada Berbup dalam mengeliminasi bacakades yang jumlah calonnya 2 sampai 5 calon, walau dinyatakan tidak lulus ujian akademis, ini sudah termasuk cacat hukum, "jelas Joko.

Ketua Komisi 1 Kasiman, mengkritisi soal produk Perbup terkait pilkades yang tidak dijalankan oleh pemerintah itu sendiri. "Ada aturan didalam Perbup yang tidak dijalankan oleh pemerintah seperti syarat membaca kitab suci agamanya masing-masing bagi bacakades. Ini merupakan cacat formil, "tegas Kasiman.

Mendapat cercaan pertanyaan, Sekda dibantu Kepala Bapemas Desa Tri Agus, menjawabnya dengan datar-datar saja. Menurutnya, permasalahan hukum terkait pilkades hanya soal perbedaan persepsi hukum.

Setelah berjalan hampir dua jam, rapat Paripurna dibreak alias dihentikan sementara selama satu jam, kemudian dilanjutkan kembali dengan pembacaan Pandangan Umum DPRD Kabupaten Pasuruan tentang interpelasi. Ada lima poin tuntutan, tiga diantaranya sesuai dengan tuntutan bacakades yang tidak lulus. Pertama, mengkaji ulang dan mempertimbangkan kemembali keputusan panitia pilkades yang menyebabkan  hilangnya hak-hak calon.

Kedua, bakal calon yang jumlah pesertanya dua hingga lima yang lulus administrasi, agar dipulihkan haknya untuk ditetapkan sebagai calon. Ketiga, menghormati bakal calon yang sedang melakukan upaya hukum.

Naskah Pandangan Umum DPRD Tentang Interpelasi, ditandatangani oleh pimpinan sidang Andri Wahyudi dan diserahkan kepada Agus Sutiaji mewakili Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

Hasil Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Tentang Penjelasan Bupati Pasuruan. Atas Interpelasi DPRD Tentang Pelaksanaan Pilkades Pasuruan, yang berupa Pandangan Umum DPRD Tentang Interpelasi, tidak ada copy atau salinannya. Hingga awak media yang meliput rapat tersebut dari pagi hingga petang, tidak bisa menyajikannya kepada publik. Hasilnya, masa pengunjuk rasa yang tergabung di Aliansi Masyarakat Cinta Damai Pasuruan, yang mengikuti rapat interpelasi dari siang hingga petang, bersikukuh minta dibacakan hasil rapat tersebut. Kalau tidak masa tidak mau pulang dan akan menduduki kantor DPRD.

Untungnya, koordinasi masa pengunjuk rasa Hanan, masuk keruang-ruang kantor untuk mencari anggota dewan yang tersisa. Akhirnya menemukan H.Joko di ruang Fraksi Partai Nasdem. Dari H.Joko inilah poin-poin Pandangan Umum DPRD Tentang Interpelasi Terkait pilkades dibacakan dihadapan masa pengunjuk rasa. Masa pun puas, lalu dengan tertib meninggalkan kantor DPRD Kabupaten Pasuruan. (B.)

Postingan populer dari blog ini

SPPG Yayasan Cinta Nusantara Persada Diresmikan Walikota Pasuruan H. Adi Wibowo

Pemerintah Kota Pasuruan Cairkan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik.

Nama-nama Calon Ketua DPC PDIP Kota Pasuruan Murni Usulan Dari Bawah, dr.Mufti Anam Tidak Mau Diusulkan