Featured Post

Orang Tua Murid SD Kandang Sapi Mengeluhkan Jatah Makan Siang MBG Lauk tidak layak konsumsi, Di SMAN 3 Kota Pasuruan Jatah Makan MBG Sangat Layak Konsumsi, Bukti Tidak Ada Standar Menu MBG

Gambar
Gambar atas, menu makan siang di SD Kandang Sapi hari Rabu (11/2). Gambar bawah, menu makanan di SMAN 3 Kota Pasuruan hari Jumat (13/2). Pasuruan-PaslineNews Sejumlah wali murid TK ABA 2  dan SD Kandang Sapi, serta  SD Bangilan, mengeluhkan makanan bergizi gratis (MBG) yang disajikan pada hari Rabu(11/2/26)  dalam kondisi lauk tidak layak konsumsi dan menu yang tidak jelas.   Menurut salah satu orang tua murid yang enggan ditulis namanya,  setelah melihat jatah  makan siang milik anaknya, lauk berupa ayam suwir dalam kondisi basi.  Bahkan, guru kelas tempat anaknya sekolah melarang muridnya memakan lauk tersebut.  Hal yang sama juga terjadi di SD Bangilan.  Salah satu orang tua murid yang enggan menyebut namanya, menyesalkan menu yang diterima anaknya. Dia menilai, jatah makan siang MBG  hari Rabu (11/2) dinilai sangat sederhana, terdiri dari nasi, sepotong tempe goreng, irisan  sayur kobis dan wortel ditambah daging ayam suwir...

Polisi Tetapkan Dua Tersangka "S "dan "D " Serta Kembangkan Dugaan Pidana Korupsi Kasus Runtuhnya Atap Bangunan SDN Gentong Kota Pasuruan


Pasuruan-Pasline News

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur, Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan datang di SDN Gentong Kota Pasuruan, Sabtu (09/11/19). Untuk meninjau bangunan SDN Gentong yang ambruk hari Selasa (05/11/19) kemarin. Hadir di lokasi pukul 09.30 WIB, didampingi kapolres Pasuruan, Plt Dinas Pendidikan dan Wakil Wali Kota Pasuruan, Dia melihat langsung kondisi empat ruang kelas tersebut yang sudah memakan dua korban jiwa dan puluhan luka-luka.

Hanya sekitar 30 menit memeriksa kondisi bangunan, Luki Hermawan memberikan keterangan resmi kepada awak media. Dia menerangkan, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka yang berinisial Adl dan DHL. Dua orang tersangka tersebut adalah pihak swasta atau rekanan penyedia. Mereka dijerat pasal 259 KUHP. Karena kelalaiannya sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang.

Sangkaan tersebut sesuai dengan  hasil pemeriksaan polisi dan hasil Labfor serta keterangan PPK. "Dua orang tersangka tersebut ditangkap di kawasan Kediri dan saat ini di tahan di Polda Jatim. Dari hasil pemeriksaan labfor menunjukan, bangunan tersebut sangat tidak sesuai dengan spek, dan sangat ngawur. Dari laporan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) menerangkan, bahwa pelaksana membangun tidak sesui dengan RAP dan menunggu runtuhnya saja, "jelasnya.

Lebih lanjut Luki Hermawan menjelaskan, pihaknya melakukan pengembangan kearah tindak pidana korupsi. "Kemungkinan adanya tindak pidana korupsi di kasus ini sangat terbuka. Karena pembangunan gedung itu menggunakan dana alokasi kusus. Dan ini juga memungkinkan adanya tersangka baru, "terang perwira polisi dengan dua Bintang di pundak, menjawab pertanyaan awak media.

Selanjutnya rombongan Kapolda Jatim mengunjungi rumah duka, Irsa Almira, di Jalan Kyai Sepuh Kota Pasuruan  dan Serbina Arya Wijaya, Jalan MT. Hariyono gang 6, Kelurahan Mandaranrejo rejo. (B.)

Postingan populer dari blog ini

SPPG Yayasan Cinta Nusantara Persada Diresmikan Walikota Pasuruan H. Adi Wibowo

Pemerintah Kota Pasuruan Cairkan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik.

Nama-nama Calon Ketua DPC PDIP Kota Pasuruan Murni Usulan Dari Bawah, dr.Mufti Anam Tidak Mau Diusulkan