Featured Post

Orang Tua Murid SD Kandang Sapi Mengeluhkan Jatah Makan Siang MBG Lauk tidak layak konsumsi, Di SMAN 3 Kota Pasuruan Jatah Makan MBG Sangat Layak Konsumsi, Bukti Tidak Ada Standar Menu MBG

Gambar
Gambar atas, menu makan siang di SD Kandang Sapi hari Rabu (11/2). Gambar bawah, menu makanan di SMAN 3 Kota Pasuruan hari Jumat (13/2). Pasuruan-PaslineNews Sejumlah wali murid TK ABA 2  dan SD Kandang Sapi, serta  SD Bangilan, mengeluhkan makanan bergizi gratis (MBG) yang disajikan pada hari Rabu(11/2/26)  dalam kondisi lauk tidak layak konsumsi dan menu yang tidak jelas.   Menurut salah satu orang tua murid yang enggan ditulis namanya,  setelah melihat jatah  makan siang milik anaknya, lauk berupa ayam suwir dalam kondisi basi.  Bahkan, guru kelas tempat anaknya sekolah melarang muridnya memakan lauk tersebut.  Hal yang sama juga terjadi di SD Bangilan.  Salah satu orang tua murid yang enggan menyebut namanya, menyesalkan menu yang diterima anaknya. Dia menilai, jatah makan siang MBG  hari Rabu (11/2) dinilai sangat sederhana, terdiri dari nasi, sepotong tempe goreng, irisan  sayur kobis dan wortel ditambah daging ayam suwir...

Pemerintah Keras Kepala DPRD Kabupaten Pasuruan Gunakan Hak Interpelasi Terkait Proses Pencalonan Kepala Desa Yang Timpang



Pasuruan-Pasline News

DPRD Kabupaten Pasuruan akan menggunakan hak politiknya yaitu interpelasi atau hak bertanya kepada eksekutif terkait dengan proses pemilihan kepala desa yang dinilai timpang.

Ketua Komisi 1 Dr. Kasiman mengungkapkan, Pemerintah telah mencederai demokrasi dan tidak konsisten dengan aturan yang dibuat sendiri yaitu Peraturan Bupati (Perbup) no 20 th 2017, dan Perbup no 94 th 2019. Dalam Permendagri Nomor 65 tahun 2017 perubahan Permendagri nomor 112 Tahun 2014 pasal 23 ayat (1). dan Perbup Nomor 20 tahun 2017 sudah jelas aturan mainnya. Calon Kepala Desa minimal dua orang dan maksimal 5 orang. Jika lebih, diberi syarat tambahan yaitu, pengalaman pernah bekerja di instansi pemerintah, tingkat pendidikan dan usia, serta syarat lainnya yang disetujui bupati. "Kenapa tiga syarat yang sudah jelas, di abaikan dan hanya syarat yang disetuji bupati yang dilaksanakan, "tegasnya.

Yang lebih parah, pemerintah terkesan meremehkan lembaga wakil rakyat yang namanya DPRD Kabupaten Pasuruan. Sebagai bentuk fungsi kontrol, Komisi1 telah merekomendasikan panitia pemilihan kepala desa (PPKD) tingkat kabupaten.

Ada tiga poin. Pertama, meluluskan bakal calon yang jumlahnya minimal 2 dan maksimal 5 orang walaupun ada diantaranya yang tidak lulus ujian akademis. Kedua,  kepada Bacalon kades yang tidak lulus ujian sehingga tak bisa ditetapkan menjadi calon Kades, segera menyampaikan keberatannya kepada panitia tingkat kabupaten. Ketiga, Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan, meminta tahapan Pilkades untuk sementara waktu dihentikan, sampai ada keputusan akhir dari panitia kabupaten.

"Sampai hari ini PPKD tingkat Kabupaten yang merefleksikan pemerintah Kabupaten Pasuruan, belum melaksanakan rekomendasi tersebut. Kenapa harus berhati batu. Sudah jelas bahwa uji akademis  tidak diatur dalam Permendagri. Sehingga  tidak bisa menjadikannya sebagai dasar lolos atau tidaknya seorang Bacakades. Oleh karena, itu kami akan menggunakan hak politik kami yaitu interpelasi, "tegas Kasiman, diruang kerjanya, Senin (04/11/2019). (B.)

Postingan populer dari blog ini

SPPG Yayasan Cinta Nusantara Persada Diresmikan Walikota Pasuruan H. Adi Wibowo

Pemerintah Kota Pasuruan Cairkan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik.

Nama-nama Calon Ketua DPC PDIP Kota Pasuruan Murni Usulan Dari Bawah, dr.Mufti Anam Tidak Mau Diusulkan