Featured Post

Orang Tua Murid SD Kandang Sapi Mengeluhkan Jatah Makan Siang MBG Lauk tidak layak konsumsi, Di SMAN 3 Kota Pasuruan Jatah Makan MBG Sangat Layak Konsumsi, Bukti Tidak Ada Standar Menu MBG

Gambar
Gambar atas, menu makan siang di SD Kandang Sapi hari Rabu (11/2). Gambar bawah, menu makanan di SMAN 3 Kota Pasuruan hari Jumat (13/2). Pasuruan-PaslineNews Sejumlah wali murid TK ABA 2  dan SD Kandang Sapi, serta  SD Bangilan, mengeluhkan makanan bergizi gratis (MBG) yang disajikan pada hari Rabu(11/2/26)  dalam kondisi lauk tidak layak konsumsi dan menu yang tidak jelas.   Menurut salah satu orang tua murid yang enggan ditulis namanya,  setelah melihat jatah  makan siang milik anaknya, lauk berupa ayam suwir dalam kondisi basi.  Bahkan, guru kelas tempat anaknya sekolah melarang muridnya memakan lauk tersebut.  Hal yang sama juga terjadi di SD Bangilan.  Salah satu orang tua murid yang enggan menyebut namanya, menyesalkan menu yang diterima anaknya. Dia menilai, jatah makan siang MBG  hari Rabu (11/2) dinilai sangat sederhana, terdiri dari nasi, sepotong tempe goreng, irisan  sayur kobis dan wortel ditambah daging ayam suwir...

Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan di Bengkel Armada Motor Diringkus Unit Reskrim Polsek Pohjentrek Polres Pasuruan Kota



Pasuruan-Paaline

Unit Reskrim Polsek Pohjentrek Polres Pasuruan Kota, ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan barang- barang di dalam gudang bengkel Armada Motor milik Moch. Romli (42) yang terletak di Desa Warungdowo Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.

Rilis Humas Polres Pasuruan Kota menerangkan, hari Rabu tanggal 02 September 2019 sekira Jam 01.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Pohjentrek mengamankan seorang tersangka, Deny Setiawan bin Sudibyo (41) warga Jalan Jambangan II Rt.15 Rw.05 Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Tersangka adalah karyawan bengkel Armada Motor itu sendiri.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman oleh Unit Reskrim Polsek Pohjentrek, diketahui pelaku tidak sendirian. Dalam melakukan aksinya pelaku bekerjasama dengan temannya yang bernama Abdul Karim, yang kini menjadi buruan polisi. Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti, 4 (empat) buah Tromol kendaraan Truck. 3 (tiga) set Peer kendaraan Truck bagian depan. 5 (lima) buah piringan kampas rem belakang kendaraan Truck.

Modus operandinya,  para pelaku sehari-hari bekerja sebagai karyawan mekanik pada bengkel milik korban, dan pelaku masuk ke dalam gudang bengkel, memanfaatkan kesempatan saat disuruh oleh korban untuk menata dan merapikan peralatan bengkel di dalam gudang. Pada saat itu lah para pelaku mengambil barang-barang berupa besi tua/rongsokan sisa onderdil kendaraan truck yang ditaruh berserakan di dalam area gudang bengkel. Mengangkuti barang-barang tersebut menggunakan mobil pick up inventaris di bengkel milik korban. Kemudian membawa barang hasil curiannya tersebut keluar dari gudang bengkel,  menuju ke tempat seorang penadah lalu menjual barang tersebut dan menghasilkan uang tunai.

Atas kejahatan tersebut, pelaku disangka dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara. Sedangkan pelaku buron, Abdul Karim masuk DPO polisi, yang kini masih dalam pengejaran polisi.(B./Humas ResPaskot).

Postingan populer dari blog ini

SPPG Yayasan Cinta Nusantara Persada Diresmikan Walikota Pasuruan H. Adi Wibowo

Pemerintah Kota Pasuruan Cairkan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik.

Nama-nama Calon Ketua DPC PDIP Kota Pasuruan Murni Usulan Dari Bawah, dr.Mufti Anam Tidak Mau Diusulkan