Featured Post

Orang Tua Murid SD Kandang Sapi Mengeluhkan Jatah Makan Siang MBG Lauk tidak layak konsumsi, Di SMAN 3 Kota Pasuruan Jatah Makan MBG Sangat Layak Konsumsi, Bukti Tidak Ada Standar Menu MBG

Gambar
Gambar atas, menu makan siang di SD Kandang Sapi hari Rabu (11/2). Gambar bawah, menu makanan di SMAN 3 Kota Pasuruan hari Jumat (13/2). Pasuruan-PaslineNews Sejumlah wali murid TK ABA 2  dan SD Kandang Sapi, serta  SD Bangilan, mengeluhkan makanan bergizi gratis (MBG) yang disajikan pada hari Rabu(11/2/26)  dalam kondisi lauk tidak layak konsumsi dan menu yang tidak jelas.   Menurut salah satu orang tua murid yang enggan ditulis namanya,  setelah melihat jatah  makan siang milik anaknya, lauk berupa ayam suwir dalam kondisi basi.  Bahkan, guru kelas tempat anaknya sekolah melarang muridnya memakan lauk tersebut.  Hal yang sama juga terjadi di SD Bangilan.  Salah satu orang tua murid yang enggan menyebut namanya, menyesalkan menu yang diterima anaknya. Dia menilai, jatah makan siang MBG  hari Rabu (11/2) dinilai sangat sederhana, terdiri dari nasi, sepotong tempe goreng, irisan  sayur kobis dan wortel ditambah daging ayam suwir...

Laki-Laki Membawa Celurit Diamankan Polsek Nguling Melanggar Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Ancaman Hukuman 10 Tahun



Pasuruan-Pasline

Polisi Sektor Nguling Polres Pasuruan Kota, mengamankan seorang laki-laki yang membawa senjata tajam (Sajam) jenis celurit tanpa di lengkapi dengan surat ijin yang sah, Minggu (29/09/19). Setelah diperiksa, diketahui nama laki-laki tersebut adalah Abdulloh, warga Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo.

Menurut rilis Humas Polres Paskot, Penangkapannya  berawal dari kecurigaan Polisi  yang sedang melakukan patroli rutin hari Minggu (29/09/19) di jalan Pasuruan-Probolinggo Dusun Sumurwaru, Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling, KabupatenPasuruan. Sekitar pukul 24.00 WIB, melihat tersangka yang sedang duduk diatas sepeda motor di depan SMP 2 Nguling. sambil membawa sebilah celurit.

Melihat gelagat yang mencurigakan, salah satu petugas menghampiri tersangka. Dan menanyakan tujuannya berada ditempat tersebut. Pada saat itulah pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis clurit. Saat diamankan, terduga pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas, namun berhasil diamankan oleh petugas yang dibantu oleh warga.

Terduga pelaku akhirnya dapat di amankan ke Polsek Nguling beserta barang bukti berupa, sebilah senjata tajam jenis celurit dan hand phone merek Nokia warna hitam. Pelaku melanggar pasal 2 (1) UU DRT No 12 Th 1951. Ancaman hukumannya 10 tahunan penjara.(B./Humas ResPaskot)

Postingan populer dari blog ini

SPPG Yayasan Cinta Nusantara Persada Diresmikan Walikota Pasuruan H. Adi Wibowo

Pemerintah Kota Pasuruan Cairkan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik.

Nama-nama Calon Ketua DPC PDIP Kota Pasuruan Murni Usulan Dari Bawah, dr.Mufti Anam Tidak Mau Diusulkan