Featured Post

Orang Tua Murid SD Kandang Sapi Mengeluhkan Jatah Makan Siang MBG Lauk tidak layak konsumsi, Di SMAN 3 Kota Pasuruan Jatah Makan MBG Sangat Layak Konsumsi, Bukti Tidak Ada Standar Menu MBG

Gambar
Gambar atas, menu makan siang di SD Kandang Sapi hari Rabu (11/2). Gambar bawah, menu makanan di SMAN 3 Kota Pasuruan hari Jumat (13/2). Pasuruan-PaslineNews Sejumlah wali murid TK ABA 2  dan SD Kandang Sapi, serta  SD Bangilan, mengeluhkan makanan bergizi gratis (MBG) yang disajikan pada hari Rabu(11/2/26)  dalam kondisi lauk tidak layak konsumsi dan menu yang tidak jelas.   Menurut salah satu orang tua murid yang enggan ditulis namanya,  setelah melihat jatah  makan siang milik anaknya, lauk berupa ayam suwir dalam kondisi basi.  Bahkan, guru kelas tempat anaknya sekolah melarang muridnya memakan lauk tersebut.  Hal yang sama juga terjadi di SD Bangilan.  Salah satu orang tua murid yang enggan menyebut namanya, menyesalkan menu yang diterima anaknya. Dia menilai, jatah makan siang MBG  hari Rabu (11/2) dinilai sangat sederhana, terdiri dari nasi, sepotong tempe goreng, irisan  sayur kobis dan wortel ditambah daging ayam suwir...

Dinas Sosial Kota Pasuruan Gelar Rapat Sosialisasi Penyaluran Bantuan Perbaikan RTLH



Pasuruan-Pasline

Komitmen Pemerintah Kota Pasuruan untuk mewujudkan program bebas rumah kumuh terus dilaksanakan. Melalui Dinas Sosial, di anggaran tahun 2019 akan memberikan bantuan sosial perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebesar Rp 17,5 juta untuk setiap keluarga penerima manfaat (KPM). Bantuan sosial tersebut akan disalurkan kepada 168 KPM  di 33 kelurahan. Pencairannya sendiri diperkirakan satu minggu lagi.

Agar keluarga penerima manfaat memahami hak dan kewajibannya serta informasi terkait bantuan sosial RTLH,  Dinas Sosial kota Pasuruan menggelar Rapat Sosialisasi Penyaluran Bantuan Sosial Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kota Pasuruan, Selasa (24/09/19) di gedung Gradika Praja Kota Pasuruan.

Beberapa hal terkait program bantuan sosial perbaikan RTLH di paparkan oleh pembicara dari Dinas Sosial, Mansur, Spt. Dia menjelaskan, KPM memiliki hak dan kewajiban. Hak KPM adalah mendapatkan bantuan sosial perbaikan RTLH sebesar Rp 17,5 juta. Rinciannya, Rp 15 juta untuk material. Dan Rp 2,5 juta  untuk ongkos kerja.

Dana tersebut akan di transfer langsung ke rekening  KPM. Dan hanya boleh digunakan untuk memperbaiki RTLH, tidak untuk dibelanjakan yang lainnya. "Uang ini bukan warisan, jangan dibuat belanja macem-macem. Pokoknya, hanya untuk belanja material dan ongkos perbaikan RTLH, "tegas Mansur.

Setelah menerima dana, KPM harus berkoordinasi dengan kelurahan. Satu bulan kemudian, wajib  membuat SPJ dibantu petugas PSM kelurahan setempat. Laporan disertai dengan foto progres obyek bangunan 0% , 50% dan 100%. Terakhir, KPM wajib membayar pajak. Besarannya masih didiskusikan oleh BPKA dengan Dirjen Pajak. "Pelaksanaannya diawasi pak lurah, dikontrol pak camat dan didampingi PSM, "ujar Mansur. Bagi camat ataupun lurah, lanjut Mansur, akan diberikan panduan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) beserta formulirnya.

Di akhir paparannya, Mansur kembali menegaskan kesediaan dan kesanggupan KPM. "Satu lagi syarat yang panjenengan harus penuhi yakni menandatangi surat pernyataan bersedia menerima bantuan sosial perbaikan RTLH dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi, "pungkasnya.

Pelaksana tugas Dinas Sosial Kota Pasuruan, Hery Dwi Sujatmiko, SS, MM, dalam sambutannya mengatakan, tahun 2019 bantuan sosial RTLH diberikan kepada 168 KPM, dari 200 KPM yang diusulkan. Selebihnya, 32 KPM dianulir tim verifikasi karena tidak memenuhi persyaratan akibat terjadi  perubahan fisik maupun kebijakan, ditengah proses berjalan.

" Tahun depan kami akan lebih baik lagi. Kami akan menghindari kesalahan termasuk kesalahan data. Harapan kami, dianulirnya KPM dari bantuan sosial RTLH, karena perubahan kondisi ekonomi yang lebih baik, "ujar Hery Dwi Sujatmiko. Hery menambahkan, camat dan lurah harus selalu hadir mengawasi pelaksanaanya. Karena keduanya masuk dalam struktural tersebut sesuai dengan SK walikota. Dan tahapan-tahapannya harus dipenuhi.

Diakhir sambutannya, sebelum membuka acara tersebut, Hery berpesan pada KPM. "Calon penerima manfaat harus bisa memanfatkan sebaik-baiknya bantuan ini, sesuai dengan aturan yang berlaku sesuai dengan peruntukannya, yakni membangun rumah. Kewajibannya adalah laporan keuangan, SPJ dan pajak yang harus dibayar oleh KPM. Dan pajak tersebut jangan diartikan sebagai pungutan, "pesan Hery kepada KPM.

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri kepala OPD terkait, seluruh camat dan lurah se-Kota Pasuruan, PSM dan TKSK seluruh Kota Pasuruan serta keluarga penerima manfaat.(B.)

Postingan populer dari blog ini

SPPG Yayasan Cinta Nusantara Persada Diresmikan Walikota Pasuruan H. Adi Wibowo

Pemerintah Kota Pasuruan Cairkan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik.

Nama-nama Calon Ketua DPC PDIP Kota Pasuruan Murni Usulan Dari Bawah, dr.Mufti Anam Tidak Mau Diusulkan