Featured Post

Orang Tua Murid SD Kandang Sapi Mengeluhkan Jatah Makan Siang MBG Lauk tidak layak konsumsi, Di SMAN 3 Kota Pasuruan Jatah Makan MBG Sangat Layak Konsumsi, Bukti Tidak Ada Standar Menu MBG

Gambar
Gambar atas, menu makan siang di SD Kandang Sapi hari Rabu (11/2). Gambar bawah, menu makanan di SMAN 3 Kota Pasuruan hari Jumat (13/2). Pasuruan-PaslineNews Sejumlah wali murid TK ABA 2  dan SD Kandang Sapi, serta  SD Bangilan, mengeluhkan makanan bergizi gratis (MBG) yang disajikan pada hari Rabu(11/2/26)  dalam kondisi lauk tidak layak konsumsi dan menu yang tidak jelas.   Menurut salah satu orang tua murid yang enggan ditulis namanya,  setelah melihat jatah  makan siang milik anaknya, lauk berupa ayam suwir dalam kondisi basi.  Bahkan, guru kelas tempat anaknya sekolah melarang muridnya memakan lauk tersebut.  Hal yang sama juga terjadi di SD Bangilan.  Salah satu orang tua murid yang enggan menyebut namanya, menyesalkan menu yang diterima anaknya. Dia menilai, jatah makan siang MBG  hari Rabu (11/2) dinilai sangat sederhana, terdiri dari nasi, sepotong tempe goreng, irisan  sayur kobis dan wortel ditambah daging ayam suwir...

Anggota Purna Tugas DPRD Kota Pasuruan Sesalkan Lambatnya Pencairan Uang Jasa Pengabdian


Pasuruan-Pasline

Sudah lima hari purna tugas, uang jasa pengabdian anggota DPRD Kota Pasuruan periode 2014-2019  belum juga cair. Hal tersebut di sesalkan Zaenal salah seorang anggota dewan purna tugas. Menurutnya uang jasa pengabdian tersebut adalah hak yang harus di berikan ketika anggota dewan dinyatakan habis Masa baktinya.

Dia menuding, tidak cairnya uang tersebut dikaitkan dengan pengembalian lap top. "Apa dasarnya sekretariat dewan tidak mencairkan uang jasa pengabdian sebelum lap top dikembalikan. Bukankah sudah jelas di PP No 24 Tahun 2004 pasal 23 disebutkan, pembayaran uang jasa pengabdian dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan diberhentikan secara hormat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, "tegasnya.

Sekretaris DPRD Kota Pasuruan, H. Raden Murahanto membenarkan kalau uang jasa pengabdian tersebut belum cair. Hal itu disebabkan karena alat kelengkapan dewan (AKD) belum terbentuk. "Rencananya besok ( Kamis, 05/09) ada rapat pembahasan AKD. Mudah-mudahan selesai dalam sehari besok, agar pencairan uang jasa pengabdian bisa dicairkan, "ucapnya.

Dia menambahkan, terkait dengan laptop, barang aset daerah pemkot tersebut wajib dikembalikan oleh semua anggota purna tugas . Memang masih ada beberapa anggota purna tugas yang belum mengembalikannya. Namun jumlahnya tinggal empat orang (Rabu 04/09). Dan itu akan terus diminta. "Kami akan terus  memintanya, sampai kapanpun. Kalau hal ini ada yang mengaitkan dengan pencairan uang jasa pengabdian, itu kurang tepat, "tegasnya.

Uang jasa pengabdian anggota purna tugas DPRD Kota Pasuruan sebesar, 6 bulan uang representasi. Uang representasi sebesar Rp 2,1 juta per bulan. Jadi setelah dipotong pajak sebesar 15% masing-masing anggota menerima Rp 10,71 juta. Itu bagi anggota dengan masa kerja lima tahun penuh. Beda lagi dengan anggota pengganti antar waktu. Dihitung masa tugasnya. (B.)

Postingan populer dari blog ini

SPPG Yayasan Cinta Nusantara Persada Diresmikan Walikota Pasuruan H. Adi Wibowo

Pemerintah Kota Pasuruan Cairkan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik.

Nama-nama Calon Ketua DPC PDIP Kota Pasuruan Murni Usulan Dari Bawah, dr.Mufti Anam Tidak Mau Diusulkan