Featured Post

Orang Tua Murid SD Kandang Sapi Mengeluhkan Jatah Makan Siang MBG Lauk tidak layak konsumsi, Di SMAN 3 Kota Pasuruan Jatah Makan MBG Sangat Layak Konsumsi, Bukti Tidak Ada Standar Menu MBG

Gambar
Gambar atas, menu makan siang di SD Kandang Sapi hari Rabu (11/2). Gambar bawah, menu makanan di SMAN 3 Kota Pasuruan hari Jumat (13/2). Pasuruan-PaslineNews Sejumlah wali murid TK ABA 2  dan SD Kandang Sapi, serta  SD Bangilan, mengeluhkan makanan bergizi gratis (MBG) yang disajikan pada hari Rabu(11/2/26)  dalam kondisi lauk tidak layak konsumsi dan menu yang tidak jelas.   Menurut salah satu orang tua murid yang enggan ditulis namanya,  setelah melihat jatah  makan siang milik anaknya, lauk berupa ayam suwir dalam kondisi basi.  Bahkan, guru kelas tempat anaknya sekolah melarang muridnya memakan lauk tersebut.  Hal yang sama juga terjadi di SD Bangilan.  Salah satu orang tua murid yang enggan menyebut namanya, menyesalkan menu yang diterima anaknya. Dia menilai, jatah makan siang MBG  hari Rabu (11/2) dinilai sangat sederhana, terdiri dari nasi, sepotong tempe goreng, irisan  sayur kobis dan wortel ditambah daging ayam suwir...

29 Anggota DPRD Kota Pasuruan Masa Kerja 2019-2024 Dilantik



Pasuruan-Pasline

Pengambilan sumpah janji oleh  Ketua Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, Dr, Muhammad Amrullah, SH, MH. Terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pasuruan yang baru, masa Jabatan 2019-2024 pada Rapat Paripurna DPRD Kota Pasuruan, Jumat (30/08/19), menandai awal pengabdian wakil rakyat hasil pemilu 2019 bersama pemerintah untuk membangun Kota Pasuruan.

Pengucapan Sumpah Janji diikuti 29 dari 30 anggota. Menurut Sekretaris Dewan (Sekwan), Raden Murahanto, satu orang ijin tidak bisa mengikuti prosesi pelantikan karena melaksanakan ibadah haji, yaitu R. Iman joko, SSi, dari PKS "Yang tidak mengikuti pelantikan hari ini akan dilantik menyusul." Jelas Murahanto.

Acara pelantikan berjalan lancar. Dibuka oleh ketua dewan periode 2014-2019 H. Ismail Marzuki Hasan, dilanjutkan dengan pembacaan surat keputusan gubernur Jawa Timur tentang pemberhentian anggota masa jabatan 2014-2019 dan anggota pengganti antar waktu oleh Sekretaris Dewan, H. Raden Murahanto.
Otomatis anggota periode 2014-2019 tidak sah. Dan pimpinan sidang, H Ismail M Hasan harus turun meninggalkan kursi pimpinan. Selanjutnya, Sekwan membacakan surat keputusasaan Gubernur Jawa Timur tentang pengangkatan Anggota terpilih pileg tahun 2019.

Setelah pengucapan sumpah janji, dibentuklah pimpinan sementara dari partai peraih kursi terbanyak pertama yaitu PKB dan peraih kursi  terbanyak kedua yaitu Partai Golkar.PKB memberi mandat kepada H. Ismail Marzuki Hasan sebagai pimpinan sementara dan Partai Golkar memberi mandat kepada Saifuddin  untuk duduk diwakil ketua sementara." Sesuai tata tertib DPRD dalam hal pimpinan difinitif belum terbentuk, maka sidang akan dipimpin oleh pimpinan sementara,  "kata H. Ismail M Hasan. Pergantian pimpinan sidang ditandai penyerahan palu sidang dari pimpinan lama yang diwakili Pranoto dan  H. Syahlawi kepada pimpinan sementara H.Ismail, M Hasan dan Syafiudin.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo membacakan sambutan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansah. Yang intinya, berharap kepada anggota baru untuk mempertahankan dan meningkatkan prestasi anggota dewan periode sebelumnya. Dan meminta anggota dewan yang baru dilantik untuk bekerja lebih keras dan penuh  inovasi dalam menjalankan fungsi legislasi, Fungsi kontrol dan fungsi anggaran yang lebih pro rakyat di dalam membangun Kota Pasuruan
Yang lebih maju, cerdas dan bermartabat serta kemandirian ekonomi, membangun potensi budaya serta kearifan lokal Kota Pasuruan.

Setelah pelantikan, Sekretaris DPRD Kota Pasuruan H. Raden Murahanto akan mengambil berita acara pelantikan anggota baru di Pengadilan negeri (PN) Kota Pasuruan. "Saya akan mengambil berita acara pelantikan 26 anggota dewan baru di PN Kota Pasuruan, besok. Karena yang  tiga anggota, berita acaranya sudah di tanda tangani saat prosesi pelantikan. Dan satu anggota lagi menyusul karena belum dilantik, "ucapnya usai acara pelantikan.

Dia menambahkan, berita acara pelantikan merupakan legalitas dari personal anggota baru. Dan sebagai landasan untuk membuat SK (Surat Keputusan) maupun penggajian. " Penggajian harus menunggu berita acara pelantikan dari pengadilan, "jelas H.R Murahanto.

Komposisi angota dewan masa tugas 2019-2024 lebih banyak diisi wajah baru. Dari 30 kursi, 15 kursi diisi orang baru dan 13 kursi milik incumben (wajah lama). 2 kursi diisi anggota baru wajah lama yakni Yasin dan H. Nawawi. Keduanya dari PKB. Yasin sejatinya anggota dewan periode 2014-2019
Dia harus mundur karena maju pilihan wali kota tahun 2015 bersama almarhum H. Hasani. Sedang H. Nawawi, pernah merasakan kursi dewan periode 2009-2014.

Rapat Paripurna Pelantikan anggota DPRD Kota Pasuruan, dihadiri anggota dewan. Baik yang sudah purna maupun yang akan dilantik. Forum Koordinasi Pimpinan Daerah ( Forkopimda ) Kota Pasuruan, Kepala OPD, Ketua partai, ketua LSM, tokoh agama dan tokoh masyarakat Kota Pasuruan. (B.)

Postingan populer dari blog ini

SPPG Yayasan Cinta Nusantara Persada Diresmikan Walikota Pasuruan H. Adi Wibowo

Pemerintah Kota Pasuruan Cairkan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik.

Nama-nama Calon Ketua DPC PDIP Kota Pasuruan Murni Usulan Dari Bawah, dr.Mufti Anam Tidak Mau Diusulkan