Featured Post

Orang Tua Murid SD Kandang Sapi Mengeluhkan Jatah Makan Siang MBG Lauk tidak layak konsumsi, Di SMAN 3 Kota Pasuruan Jatah Makan MBG Sangat Layak Konsumsi, Bukti Tidak Ada Standar Menu MBG

Gambar
Gambar atas, menu makan siang di SD Kandang Sapi hari Rabu (11/2). Gambar bawah, menu makanan di SMAN 3 Kota Pasuruan hari Jumat (13/2). Pasuruan-PaslineNews Sejumlah wali murid TK ABA 2  dan SD Kandang Sapi, serta  SD Bangilan, mengeluhkan makanan bergizi gratis (MBG) yang disajikan pada hari Rabu(11/2/26)  dalam kondisi lauk tidak layak konsumsi dan menu yang tidak jelas.   Menurut salah satu orang tua murid yang enggan ditulis namanya,  setelah melihat jatah  makan siang milik anaknya, lauk berupa ayam suwir dalam kondisi basi.  Bahkan, guru kelas tempat anaknya sekolah melarang muridnya memakan lauk tersebut.  Hal yang sama juga terjadi di SD Bangilan.  Salah satu orang tua murid yang enggan menyebut namanya, menyesalkan menu yang diterima anaknya. Dia menilai, jatah makan siang MBG  hari Rabu (11/2) dinilai sangat sederhana, terdiri dari nasi, sepotong tempe goreng, irisan  sayur kobis dan wortel ditambah daging ayam suwir...

Tidak Ada Landasan Hukum Pemerintah Potensi Digugat Rekanan




Pasuruan-Pasline
Pemerintah berpacu dengan waktu untuk mencari landasan hukum yang digunakan untuk penganggaran pembayaran kewajiban  kepada pihak ketiga,  hingga tanggal 20 Juli 2019 waktu yang diberikan oleh BPK. Jika lewat tanggal tersebut  belum menyelesaikan kewajibannya, pemerintah akan berpotensi digugat oleh pihak ketiga (rekanan). Peringatan ini disampaikan oleh politisi PKS, Ismu Hardiyanto usai sidang paripurna, Selasa (02/07/19).

Ismu mengaku, hingga saat ini dirinya belum mendapat informasi terkait legal opinion (LO) yang di jadikan dasar hukum penganggaran pembayaran kewajiban pada pihak ketiga total sebesar Rp 8,4 milyar. Tapi Dia yakin pemerintah mampu menyelesaikan masalah ini. "Saya optimis pemerintah mendapatkan LO yang tepat sebagai landasan hukum penganggaran pembayaran kewajibannya. Tapi jika sampai batas waktu pemerintah belum mendapatkan LO, pembayaran harus dilakukan dengan membuat  pernyataan hutang dan membayar, "jelasnya.

Beberapa waktu lalu, pemerintah telah melakukan konsultasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan untuk mendapatkan legal opinion (LO). Bahkan konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri  pun sudah dilakukan. Namun kabar  mendapatkan LO masih remang-remang.

Persoalan ini muncul setelah LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK yang dirilis tanggal 20 Mei lalu, meminta  BPKAD agar empat gedung yakni, gedung kesenian Darmo Yudho, kantor Kecamatan Panggungrejo, kantor Kecamatan Bugil Kidul dan gedung farmasi yang digarap pada tahun anggaran 2017 lalu, untuk dimasukan menjadi aset tetap daerah. Dan memerintahkan Dinas PUPR dan BPKAD untuk menyelesaikan kewajiban kepada rekanan.

Aksi pemerintah untuk menyelesaian catatan BPK ini  ditanyakan semua Fraksi dalam  Pemandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2018, di sidang Paripurna ll,  Rabu (02/07/19).

Perlu diketahui, pemerintah hanya membayar pekerjaan sampai tanggal 30 Desember 2017, batas akhir kontrak. Dan menangguhkan sisa pembayaran yang masuk tahun anggaran baru (tahun 2018). Pemerintah mengambil langkah hati-hati tersebut karena rekanan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu sesuai kontrak, sedangkan proyek tersebut bukan bersifat multi years.

Pada akhirnya rekanan diberi ijin untuk menyelesaikan pekerjaan oleh PPK dengan pertimbangan tertentu dan rekomendasi dari Tim P4D dengan menggunakan landasan hukum Perpres Nomor 04 tahun 2015. Walau demikian, pemerintah khawatir ada masalah di kemudian hari jika harus menyelesaikan seluruh pembayaran.

Postingan populer dari blog ini

SPPG Yayasan Cinta Nusantara Persada Diresmikan Walikota Pasuruan H. Adi Wibowo

Pemerintah Kota Pasuruan Cairkan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik.

Nama-nama Calon Ketua DPC PDIP Kota Pasuruan Murni Usulan Dari Bawah, dr.Mufti Anam Tidak Mau Diusulkan