Featured Post

Orang Tua Murid SD Kandang Sapi Mengeluhkan Jatah Makan Siang MBG Lauk tidak layak konsumsi, Di SMAN 3 Kota Pasuruan Jatah Makan MBG Sangat Layak Konsumsi, Bukti Tidak Ada Standar Menu MBG

Gambar
Gambar atas, menu makan siang di SD Kandang Sapi hari Rabu (11/2). Gambar bawah, menu makanan di SMAN 3 Kota Pasuruan hari Jumat (13/2). Pasuruan-PaslineNews Sejumlah wali murid TK ABA 2  dan SD Kandang Sapi, serta  SD Bangilan, mengeluhkan makanan bergizi gratis (MBG) yang disajikan pada hari Rabu(11/2/26)  dalam kondisi lauk tidak layak konsumsi dan menu yang tidak jelas.   Menurut salah satu orang tua murid yang enggan ditulis namanya,  setelah melihat jatah  makan siang milik anaknya, lauk berupa ayam suwir dalam kondisi basi.  Bahkan, guru kelas tempat anaknya sekolah melarang muridnya memakan lauk tersebut.  Hal yang sama juga terjadi di SD Bangilan.  Salah satu orang tua murid yang enggan menyebut namanya, menyesalkan menu yang diterima anaknya. Dia menilai, jatah makan siang MBG  hari Rabu (11/2) dinilai sangat sederhana, terdiri dari nasi, sepotong tempe goreng, irisan  sayur kobis dan wortel ditambah daging ayam suwir...

Rekomendasi TACB Privinsi turun Pemerintah Kota Pasuruan Segera Tetapkan Cagar Budaya






Pasuruan-Pasline

Tim ahli cagar budaya (TACB) Provinsi Jawa Timur butuh waktu untuk merekomendasi obyek bangunan atau kawasan yang diusulkan pemerintah Kota Pasuruan, untuk masuk katagori cagar budaya. Hasil kunjungan TACB di beberapa obyek yang disulkan pemerintah pada hari Kamis (07/03) kemarin, hanya berupa berita acara hasil kunjungan yang berisi empat point. Pertama, TACB  mengunjungi 11 obyek dari19 obyek yang diusulkan pemerintah. Kesebelas obyek tersebut adalah, bangunan P3GI, Gereja St. Antonius Padova, Hotel Darussalam,, gedung Pancasila, gedung Wolu, gedung Markas Yon Zipur, Kelenteng Tjoe tik kiong, kawasan alun-alun, kawasan taman kota, SMK Unsur dan gedung stasiun kereta api.
Kedua, kunjungam TACB bersifat awal karena kurangnya data pendukung. Ketiga, perlu kajian yang lebih mendalam agar obyek dimaksud memenuhi syarat ditetapkan sebagai cagar budaya. Keempat, hasil kajian tersebut akan dijadikan bahan dalam sidang penetapan  cagar budaya oleh TSCB Provinsi Jawa Timur.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud)  Kota Pasuruan, Andriani Farida Se., MM, mengatakan,  rekomendasi akan diberikan setelah rapat  bersama seluruh tim. Rencana, TACB Provinsi Jatim juga akan mengundang Tim dari Kota Pasuruan bersama unsur Dikbud Kota. "Seluruh tim dari TACB Provinsi, bidang kebudayaan dari Dinas Pariwisata dan Budaya Provinsi Jatim dan  juga TACB Kota Pasuruan, serta unsur Dikbud Kota Pasuruan termasuk saya, akan mengadakan rapat bersama membahas hasil rekomendasi untuk obyek yang diusulkan Pemkot Pasuruan. "terangnya.

Diketahui, TACB Provinsi Jatim bersama Bidang Kebudayaan dinas Pariwisata dan budaya Provinsi Jatim, TACB Kota Pasuruan dan unsur Dinas Dikbud Kota Pasuruan telah melakukan kunjungan ke beberapa obyek cagar budaya yang diusulkan Pemkot Pasuruan, Kamis (07/03). Rombongan tersebut bekerja mencocokan kondisi riel di lapangan dengan data cagar budaya milik Pemkot yang telah dicatat oleh TACB Kota Pasuruan. Hasil kerja TACB Provinsi, natinya akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi sebagai dasar penetapan cagar budaya sebuah obyek yang telah diusulkan.

Kegiatan ini untuk mendukung Pasuruan sebagai Kota Pusaka yang membutuhkan kejelasan status obyek-obyek bangunan dan kawasan kuno Peninggalan  jaman belanda apakah masuk katagori cagar budaya atau tidak. Hal ini pernah disampaikan oleh Plt Dinas Dikbud Kota Pasuruan, Ir. Siti Zuniati, MM. " "Kami mengundang TACB dengan tujuan untuk memperjelas status obyek cagar budaya yang sudah tercatat, apakah masih layak katagori Cagar budaya atau tidak, Misalnya, jika ada bangunan kuno bersejarah yang sudah mengalami perubahan sebagian, apakah ini masih bisa dikatagorikan cagar budaya atau tidak, "tanya Siti Zuniati kepada TACB, saat menerima rombongan di ruang kerjanya(07/03).

Disamping untuk mempertegas status sebuah obyek cagar budaya, hasil rekomendasi TACB juga bermanfaat untuk pembangunan tata kota. Pernyataan ini disampaikan oleh pimpinam rombongan, Endang Prasanti dari Bidang Budaya Dinas Parbud Provinsi Jatim. Ia menjelaskan pada awak media, walaupun ada penambahan ornamen atau bangunan tambahan, asalkan tidak mengurangi kesan aslinya minimal 80%, itu masih bisa masuk katagori bangunan cagar budaya, Menurutnya, penetapan cagar budaya tidak boleh kaku, harus luwes. Karena perkembangan jaman, kita dihadapkan dua hal yang bertabrakan. Disatu sisi kita punya tanggung jawab menjaga keasliannya. Disisi lainnya kebutuhan ruangan tambahan juga sangat mendesak.

Hasil rekomendasi TACB terhadap obyek  yang masuk katagori cagar budaya, sebaiknya harus segera ditetapkan. Setelah ditetapkan, akan ada aturan-aturan terkait perawatan dan pembangunannya. Manfaat lainnya, akan berguna dalam  perencanaan penataan ruang dan wilayah kota. Sehingga tahu bangunan mana yang harus dipertahankan secara utuh, atau dibangun sebagian, atau di bongkar sama sekali.

"Hasil rekomendasi TACB sangat banyak manfaatnya untuk pengembangan pembangunan tata kota. Karena bangunan cagar budaya jelas kena imbasnya. Namun jika konsep pembangunan kota mengikuti bangunan cagar budaya, akan tercipta sebuah kota ramah lingkungan. Karena pada dasarnya bangunan kuno sangat ramah lingkungan, "jelas Endang, disela-sela mengamati bangunan kuno di P3GI, Kamis (07/03).

Postingan populer dari blog ini

SPPG Yayasan Cinta Nusantara Persada Diresmikan Walikota Pasuruan H. Adi Wibowo

Pemerintah Kota Pasuruan Cairkan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik.

Nama-nama Calon Ketua DPC PDIP Kota Pasuruan Murni Usulan Dari Bawah, dr.Mufti Anam Tidak Mau Diusulkan