Featured Post

Orang Tua Murid SD Kandang Sapi Mengeluhkan Jatah Makan Siang MBG Lauk tidak layak konsumsi, Di SMAN 3 Kota Pasuruan Jatah Makan MBG Sangat Layak Konsumsi, Bukti Tidak Ada Standar Menu MBG

Gambar
Gambar atas, menu makan siang di SD Kandang Sapi hari Rabu (11/2). Gambar bawah, menu makanan di SMAN 3 Kota Pasuruan hari Jumat (13/2). Pasuruan-PaslineNews Sejumlah wali murid TK ABA 2  dan SD Kandang Sapi, serta  SD Bangilan, mengeluhkan makanan bergizi gratis (MBG) yang disajikan pada hari Rabu(11/2/26)  dalam kondisi lauk tidak layak konsumsi dan menu yang tidak jelas.   Menurut salah satu orang tua murid yang enggan ditulis namanya,  setelah melihat jatah  makan siang milik anaknya, lauk berupa ayam suwir dalam kondisi basi.  Bahkan, guru kelas tempat anaknya sekolah melarang muridnya memakan lauk tersebut.  Hal yang sama juga terjadi di SD Bangilan.  Salah satu orang tua murid yang enggan menyebut namanya, menyesalkan menu yang diterima anaknya. Dia menilai, jatah makan siang MBG  hari Rabu (11/2) dinilai sangat sederhana, terdiri dari nasi, sepotong tempe goreng, irisan  sayur kobis dan wortel ditambah daging ayam suwir...

Waktu Mepet, Sutirta Ingatkan Pelaksana Kebut Pekerjaannya Agar Selesai Tepat Waktu




Pasuruan-Paslinenews

Pekerjaan fisik di Kota Pasuruan anggaran tahun 2018 tinggal beberapa hari lagi masuk masa opname. Namun masih saja ada pekerjaan yang terindikasi tidak bisa diselesaikan tepat waktu. Seperti pekerjaan paket pemasangan U-Dit dan pembangunan trotoar atau pembangunan drinase di sepajang jalan Pati Mura Kelurahan Bugul Kidul Kecamatan Bugul Kota Pasuruan oleh pelaksana PT. Yuda Bhakti Bangsa senilai Rp 5.634.082.000,- . Hingga hari ini (21/12/2018) trotoar sekitar panjang 150 meter belum terpasang keramik. Padahal waktu pekerjaan selama 100 hari jatuh tempo tanggal 21/12/2018 atau hari Jumat besok.

Hal ini menjadi sorotan Sutirta anggota komisi 3 dari Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Pasuruan. Sutirta mengingatkan pelaksana agar segera menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu agar tidak terjadi keterlambatan seperti tahun lalu. "Saya ingatkan kepada pelaksana poryek untuk menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu, kalau perlu dilembur. Sebab jika terjadi keterlambatan, sudah tidak ada perpanjangan waktu lagi dan sanksi blacklist akan diberikan pada rekanan yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu, " tegas Sutirta.

Tambah sutirta, jika pekerjaan tidak bisa tuntas 100%, yang dirugikan juga masyarakat. Karena tidak bisa  menggunakan dan menikmatinya. Pelaksana sendiri juga rugi, karena harus diblacklist dan tidak boleh mengikuti tender lagi.

Ketua tim P4D, Yudie Arieanto, juga memberi peringatan keras kepada pelaksana yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya hingga 100%. Yudie yang juga Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, menegaskan, tidak ada lagi yang namanya perpanjangan waktu. Dan dengan tegas memberi batas akhir hingga tanggal 21 Desember 2018. "Jika hingga tanggal 21/12 masih ada yang bekerja, saya tidak segan-segan akan membawanya keranah hukum. Namun ada waktu menyelesaikan pekerjaan hingga tanggal 26/12/2018, dengan membayar jaminan sebesar 10% dari nilai kontrak dan denda permil atau seper seribu dari nilai kontrak, " tegasnya.

Postingan populer dari blog ini

SPPG Yayasan Cinta Nusantara Persada Diresmikan Walikota Pasuruan H. Adi Wibowo

Pemerintah Kota Pasuruan Cairkan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik.

Nama-nama Calon Ketua DPC PDIP Kota Pasuruan Murni Usulan Dari Bawah, dr.Mufti Anam Tidak Mau Diusulkan