Featured Post

Orang Tua Murid SD Kandang Sapi Mengeluhkan Jatah Makan Siang MBG Lauk tidak layak konsumsi, Di SMAN 3 Kota Pasuruan Jatah Makan MBG Sangat Layak Konsumsi, Bukti Tidak Ada Standar Menu MBG

Gambar
Gambar atas, menu makan siang di SD Kandang Sapi hari Rabu (11/2). Gambar bawah, menu makanan di SMAN 3 Kota Pasuruan hari Jumat (13/2). Pasuruan-PaslineNews Sejumlah wali murid TK ABA 2  dan SD Kandang Sapi, serta  SD Bangilan, mengeluhkan makanan bergizi gratis (MBG) yang disajikan pada hari Rabu(11/2/26)  dalam kondisi lauk tidak layak konsumsi dan menu yang tidak jelas.   Menurut salah satu orang tua murid yang enggan ditulis namanya,  setelah melihat jatah  makan siang milik anaknya, lauk berupa ayam suwir dalam kondisi basi.  Bahkan, guru kelas tempat anaknya sekolah melarang muridnya memakan lauk tersebut.  Hal yang sama juga terjadi di SD Bangilan.  Salah satu orang tua murid yang enggan menyebut namanya, menyesalkan menu yang diterima anaknya. Dia menilai, jatah makan siang MBG  hari Rabu (11/2) dinilai sangat sederhana, terdiri dari nasi, sepotong tempe goreng, irisan  sayur kobis dan wortel ditambah daging ayam suwir...

Upaya Advokasi LSM Gempar Terhadap Proyek-Proyek Di Kota Pasuruan



Pasuruan-Paslinenews

Proyek pekerjaan fisik di Kota Pasuruan tahun anggaran 2018, mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat.  Kualitas pekerjaan dan profesionalitas pelaksana serta  dampak sosial ekonomi yang diakibatkannya juga menjadi perhatian publik.

Kondisi ini memantik sejumlah  lembaga swadaya masyarakat (LSM) se-Kota Pasuruan bergerak menyikapi masalah tersebut,
seperti LSM Gempar, melayangkan surat resmi ke Dinas PUPR dan Wakil Wali Kota Pasuruan yang ditembuskan ke TP4D. Surat tersebur berisi temuan- temuan dilapangan, terkait dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi.

Dalam pengawasannya, Gempar menemukan indikasi pelanggaran tersebut diproyek peningkatan jalan Airlangga dan jalan Hasanudin. Di jalan Airlangga misalnya, Gempar menemukan bukti berupa U-Dit retak yang di  pasang tidak sesuai dengan spek. Dan masih banyak temuan lainnya.

Ketua LSM Gempar, Alimuddin mengatakan, langkah yang diambil pihaknya merupakan langkah persuasif dalam melakukan fungsi LSM sebagai fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan jasa kontruksi, sesuai dengan pasal 85 Undang-Undang No. 2 tahun 2017, yang menyebutkan, masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan jasa kontruksi dengan cara mengakses informasi dan keterangan dari lembaga terkait.

"Langkah kami untuk menyampaikan temuan-temuan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kontruksi kepada lembaga terkait, agar diperhatikan dan ditindak lanjuti serta memberi keterangan kepada kami. Namun jika tidak ada tindak lanjut, kami akan melakukan tindakan class action atau melaporkan perkara ini kepihak berwajib,' tegasnya.(B.)

Postingan populer dari blog ini

SPPG Yayasan Cinta Nusantara Persada Diresmikan Walikota Pasuruan H. Adi Wibowo

Pemerintah Kota Pasuruan Cairkan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik.

Nama-nama Calon Ketua DPC PDIP Kota Pasuruan Murni Usulan Dari Bawah, dr.Mufti Anam Tidak Mau Diusulkan