Featured Post

Orang Tua Murid SD Kandang Sapi Mengeluhkan Jatah Makan Siang MBG Lauk tidak layak konsumsi, Di SMAN 3 Kota Pasuruan Jatah Makan MBG Sangat Layak Konsumsi, Bukti Tidak Ada Standar Menu MBG

Gambar
Gambar atas, menu makan siang di SD Kandang Sapi hari Rabu (11/2). Gambar bawah, menu makanan di SMAN 3 Kota Pasuruan hari Jumat (13/2). Pasuruan-PaslineNews Sejumlah wali murid TK ABA 2  dan SD Kandang Sapi, serta  SD Bangilan, mengeluhkan makanan bergizi gratis (MBG) yang disajikan pada hari Rabu(11/2/26)  dalam kondisi lauk tidak layak konsumsi dan menu yang tidak jelas.   Menurut salah satu orang tua murid yang enggan ditulis namanya,  setelah melihat jatah  makan siang milik anaknya, lauk berupa ayam suwir dalam kondisi basi.  Bahkan, guru kelas tempat anaknya sekolah melarang muridnya memakan lauk tersebut.  Hal yang sama juga terjadi di SD Bangilan.  Salah satu orang tua murid yang enggan menyebut namanya, menyesalkan menu yang diterima anaknya. Dia menilai, jatah makan siang MBG  hari Rabu (11/2) dinilai sangat sederhana, terdiri dari nasi, sepotong tempe goreng, irisan  sayur kobis dan wortel ditambah daging ayam suwir...

KPK Panggil Ketua DPRD Kota Pasuruan Sebagai Saksi Terduga Suap SET




Pasuruan-Paslinenews

Sepucuk surat yang berlogo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang di Kantor Sekretariat DPRD Kota Pasuruan, Senin (25/10). Surat dinas yang dialamatkan kepada Ketua Dewan Ismail Marzuki, diantar oleh seseorang sekitar pulul 10.00 WIB. Tidak ada yang tahu isi surat tersebut karena dalam kondisi disegel.

Salah seorang anggota Dewan Kota Pasuruan, Marzul Afiyanto mengaku tidak tahu kalau ada surat dari KPK. Demikian juga dengan Ismu, anggota dewan lainnya, juga mengaku tidak tahu. Namun salah seorang pegawai sekretariat dewan, membenarkan kalau ada surat berlogo KPK tersebut. Kemungkinam besar ada kaitannya dengan kasus terduga suap SET.

Benar juga, sesuai dengan berita yang dilansir dari ANTARA News (15/10/2018), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Kota Pasuruan Ismail Marzuki sebagai saksi untuk tersangka SET dalam penyidikan kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Pasuruan.

"Hari ini, diagendakan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kota Pasurusan Ismail Marzuki sebagai saksi untuk tersangka SET," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Selain itu, KPK juga memanggil enam saksi lainnya untuk tersangka Setiyono, yaitu Kepala Badan Layanan Pengadaan Kota Pasuruan Njoman Swasti, Kepala Dinas Koperasi Kota Pasuruan Siti Amini, Kepala Bidang Usaha Mikro Kota Pasuruan Rini Mujiwati.

Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan M Agus Fadjar, Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pasuruan Edy Trisulo Yudo, dan Direktur CV Sinar Perdanan Wongso Kusumo.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka antara lain Wali Kota Pasuran 2016-2021 Setiyono (SET), staf Ahli atau Plh Kadis PU Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo (DFN), staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Ti Hardianto (WTH), dan swasta atau perwakilan CV Mahadir Muhammad Baqir (MB). (B.)

Postingan populer dari blog ini

SPPG Yayasan Cinta Nusantara Persada Diresmikan Walikota Pasuruan H. Adi Wibowo

Pemerintah Kota Pasuruan Cairkan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik.

Nama-nama Calon Ketua DPC PDIP Kota Pasuruan Murni Usulan Dari Bawah, dr.Mufti Anam Tidak Mau Diusulkan