Featured Post

Orang Tua Murid SD Kandang Sapi Mengeluhkan Jatah Makan Siang MBG Lauk tidak layak konsumsi, Di SMAN 3 Kota Pasuruan Jatah Makan MBG Sangat Layak Konsumsi, Bukti Tidak Ada Standar Menu MBG

Gambar
Gambar atas, menu makan siang di SD Kandang Sapi hari Rabu (11/2). Gambar bawah, menu makanan di SMAN 3 Kota Pasuruan hari Jumat (13/2). Pasuruan-PaslineNews Sejumlah wali murid TK ABA 2  dan SD Kandang Sapi, serta  SD Bangilan, mengeluhkan makanan bergizi gratis (MBG) yang disajikan pada hari Rabu(11/2/26)  dalam kondisi lauk tidak layak konsumsi dan menu yang tidak jelas.   Menurut salah satu orang tua murid yang enggan ditulis namanya,  setelah melihat jatah  makan siang milik anaknya, lauk berupa ayam suwir dalam kondisi basi.  Bahkan, guru kelas tempat anaknya sekolah melarang muridnya memakan lauk tersebut.  Hal yang sama juga terjadi di SD Bangilan.  Salah satu orang tua murid yang enggan menyebut namanya, menyesalkan menu yang diterima anaknya. Dia menilai, jatah makan siang MBG  hari Rabu (11/2) dinilai sangat sederhana, terdiri dari nasi, sepotong tempe goreng, irisan  sayur kobis dan wortel ditambah daging ayam suwir...

KPK Naikan Status Wali Kota Pasuruan Menjadi Tersangka



Pasuruan-Paslinenews

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikan status Wali Kota Pasuruan Drs. H. Setiyono (Set) menjadi tersangka. Bersama tiga orang lainnya, Dwi Fitri Nurcahyo/(DFN), M. Baqir (MB) dan Wahyu Tri Hardianto (WTH).
Informasi ini dari Jubir KPK Febri Diansyah melalu komfrensi pers, Jumat (5/10) pukul 11,46 WIB.

Dalam konfrensi pers tersebut dijelaskan peran masing - masing tersangka. MB pemilik CV M sebagai pemberi, SET Wali Kota Pasuruan bersama DFN staf ahli dan  WTH staf Kelurahan Purut Rejo sebagai penerima.

Dalam kasus korupsi ini, diduga SET menerima hadiah atau janji dari rekanan/mitra Pemkot Pasuruan terkait proyek Belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu - Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT–KUMKM) pada dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD TA 2018, melalui sejumlah pihak dan orang dekatnya;

Diduga proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan telah diatur oleh Walikota melalui tiga orang dekatnya dengan menggunakan istilah 'Trio Kwek-Kwek" dan ada kesepakatan komitmen fee rata-rata antara 5 – 7% untuk proyek bangunan dan proyek pengairan.

Komitmen yang disepakati untuk Walikota dari proyek PLUT-KUMKM ini adalah sebesar 10% dari nilai HPS yaitu sebesar Rp 2.297.464.000, ditambah 1% untuk Pokja. Pemberian dilakukan secara bertahap, yaitu:
a. Tanggal 24 Agustus 2018 MB transfer kepada WTH sebesar Rp 20 juta (1%) untuk Pokja sebagai tanda jadi.
b. Tanggal 4 September 2018, CV. M ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 2.210.266.000
c. Tanggal 7 September 2018, setelah ditetapkan sebagai pemenang MB setor tunai kepada Walikota melalui pihak-pihak perantaranya sebesar 5% atau kurang lebih sebesar Rp 115 juta
d. Sisa komitmen 5% lainnya akan diberikan setelah uang muka (termin pertama) cair.

Teridentifikasi penggunaan sejumlah sandi dalam kasus ini, yaitu: “_ready mix_” atau campuran semen dan “Apel” untuk fee proyek dan “Kanjengnya” yang diduga berarti Walikota;

Pasal yang disangkakan MB Sebagai pihak yang diduga pemberi,  disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;

Sebagai pihak yang diduga penerima, SET, DFN dan WTH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Postingan populer dari blog ini

SPPG Yayasan Cinta Nusantara Persada Diresmikan Walikota Pasuruan H. Adi Wibowo

Pemerintah Kota Pasuruan Cairkan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik.

Nama-nama Calon Ketua DPC PDIP Kota Pasuruan Murni Usulan Dari Bawah, dr.Mufti Anam Tidak Mau Diusulkan