Featured Post

Orang Tua Murid SD Kandang Sapi Mengeluhkan Jatah Makan Siang MBG Lauk tidak layak konsumsi, Di SMAN 3 Kota Pasuruan Jatah Makan MBG Sangat Layak Konsumsi, Bukti Tidak Ada Standar Menu MBG

Gambar
Gambar atas, menu makan siang di SD Kandang Sapi hari Rabu (11/2). Gambar bawah, menu makanan di SMAN 3 Kota Pasuruan hari Jumat (13/2). Pasuruan-PaslineNews Sejumlah wali murid TK ABA 2  dan SD Kandang Sapi, serta  SD Bangilan, mengeluhkan makanan bergizi gratis (MBG) yang disajikan pada hari Rabu(11/2/26)  dalam kondisi lauk tidak layak konsumsi dan menu yang tidak jelas.   Menurut salah satu orang tua murid yang enggan ditulis namanya,  setelah melihat jatah  makan siang milik anaknya, lauk berupa ayam suwir dalam kondisi basi.  Bahkan, guru kelas tempat anaknya sekolah melarang muridnya memakan lauk tersebut.  Hal yang sama juga terjadi di SD Bangilan.  Salah satu orang tua murid yang enggan menyebut namanya, menyesalkan menu yang diterima anaknya. Dia menilai, jatah makan siang MBG  hari Rabu (11/2) dinilai sangat sederhana, terdiri dari nasi, sepotong tempe goreng, irisan  sayur kobis dan wortel ditambah daging ayam suwir...

Partai Hanura yang pertama, partai lain pilih hari terakhir pendaftaran bacalon legeslator Kota Pasuruan untuk pileg 2019





Paslinenews-Pasuruan.

Partai Hanura, yang pertama  mendaftarkan bakal calon anggota DPRD Kota Pasuruan untuk pemilu tahun 2019.

Ketua Partai Hanura Kota Pasuruan, Farid, beserta jajaran pengurusnya, mendaftar pada hari Minggu tanggal 15 Juli 2018, datang sekitar pukul 10.00 WIB  di Kantor KPU Kota Pasuruan

Kehadiran Pengurus Partai Hanura ini untuk menyerahkan berkas dokumen parpol dan dokumen bakal calon legeslatif(bacaleg), sebagai persyaratan pendaftaran bacaleg anggota DPRD kota Pasuruan untuk pemilu tahun 2019

Dokumen Partai politik yang diserahkan adalah, form BI, yang berisi nama bakal calon di masing-masing dapil. Form B2, berisi syarat pernyataan bakal calon anggota DPRD, secara demokratis dan terbuka. Dan lampiran Surat Keputusan(SK) Pengurus yang berlaku. Serta dokumen bacaleg yakni, KTP, SKCK, Surat keterangan sehat dari dokter, dan lainnya.

Berkas dokumen Partai Hanura diterima langsung oleh Komisioner KPU Kota Pasuruan, dan penyerahan tanda terima penerimaan dan
penelitian kelengkapan dan kebsahan.

Ketua KPU Kota Pasuruan, Fuad Fathoni mengatakan, Partai Hanura adalah pendaftar pertama yang hadir di kantor KPU untuk menyerahkan syarat dokumen pencalonan. Partai Hanura mendaftarkan 29 bacalonya, untuk  berebut 30 kursi DPRD Kota Pasuruan.

Rinciannya, dapil Panggungrejo, 10 bacalon. Dapil Purworejo, 9 bacalon. Dapil Gading Rejo, 7 bacalon dan Dapil Bugul Kidul, Hanura hanya memasang 3 bacalonnya dari 4 jatah kursi yang diperebutkan.

"Partai Hanura yang pertama mendaftar. Mereka hadir pada hari Minggu(16/7). Partai lainnya, biasanya mendaftar pada hari terakhir, Selasa 17 Juli 2018, pukul 00.00 WIB. Dokumen pendaftaran, langsung kami verifikasi dan hasilnya akan kami sampaikan tanggal 19/7, " terang Fuad Fathoni, ketua KPU Kota Pasuruan.

Lanjut Fuad, hasil verifikasi akan di sampaikan ke parpol pada tanggal 19 Juli, agar diperbaiki dan dilengkapi oleh masing-masing parpol, hingga tanggal 29 Juli 2018.(B.)

Postingan populer dari blog ini

SPPG Yayasan Cinta Nusantara Persada Diresmikan Walikota Pasuruan H. Adi Wibowo

Pemerintah Kota Pasuruan Cairkan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik.

Nama-nama Calon Ketua DPC PDIP Kota Pasuruan Murni Usulan Dari Bawah, dr.Mufti Anam Tidak Mau Diusulkan