Paslinenews-Pasuruan
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur wilayah Kota dan Kabupaten Pasuruan, Dr. Hj. Indah Yudiani, M.Pd, menyambut baik upaya Pemerintah Kota Pasuruan untuk menggratiskan jenjang pendidikan SMA/SMK melalui BOS-DA.
"Upaya pemerintah untuk menggratiskan siswa SMA,SMK dan LKPK negeri maupun swasta, di Kota Pasuruan memang baik. Payung hukumnya juga jelas, Undang- Undang No 23 tahun 2014. Yaitu, propinsi mengambil alih kewenangan SMA,SMK dan LKPK(Lembaga Khusus, Pendidikan Khusus) dari kota/kabupaten. Namun pemerintah kota dan kabupaten boleh mendukung melalui dana fasiltasi, "terang Hj. Indah.
Hj. Indah menambahkan, jika dana BOS-DA kembali disslurkan, Pemkot Pasuruan menghendaki pungutan sumbangan pendanaan pendidikan(SPP) dihentikan. Selama ini, sejak terjadi peralihan kewenangan, saluran dana BOS-DA terhenti. Oleh karena itu, Gubernur Jawa Timur, Sukarwo, membuat Surat Edaran(SE), sebagai rujukan SMA, SMK dan LKPK, boleh menerima sumbangan pendanaan pendidikan(SPP) dari masyarakat.
Di Kota Pasuruan, SE tidak langsung dilaksanakan pada tahun 2017, karena pemkot bersikeras menggratiskan SMA, SMK dan LKPK melalui BOS-DA.
Perjuangan pemkot dalam mencairkan dana BOS-DA berliku dan memakan waktu lama, sejak Januari 2017 hingga saat ini. Sehingga terjadi kekosongan dana di mangemen pendidikan tersebut.
"Dalam rentang waktu setahun(2017), managemen SMA, SMK dan LKPK seluruh Kota Pasuruan, tidak mendapat pasokan dana dari manapun. Akibatnya, terjadi kekosongan dana. Untuk menjaga kelangsungan proses belajar mengajar, terpaksa kepala sekolah mencari pinjaman dana. Bahkan ada kepala sekolah yang terlilit hutang hingga 500 juta rupiah, "ungkap Dr. Hj. Indah.
Lanjut Hj. Indah, para kepala sekolah yang terlilit hutang besar tersebut, tidak tahu bagaimana cara melunasinya.
Untuk memgatasi masalah tersebut, Dr. Hj Indah memimta ijin ke propinsi untuk melaksanakan SE. Sejak bulanJanuari 2018, seluruh SMA, SMK dan LKPK se- Kota Pasuruan, memungut sumbangan pendanaan pendidikan(SPP) dari masyarakat.
Besaran pungutan sesuai dengan ketentuan surat edaran gubernur, SMA boleh memungut setiap bulan maksimal 85 ribu rupiah per siswa SMK yang non praktikum, sebesar 120 ribu rupiah dan SMK yang praktikum, sebesar 150 ribu rupiah. Besaran pungutan tersebut setiap daerah tidak sama, sesuai dengan ketentuan dari Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur.
"Selama melaksanakan SE atau menerima SPP dari masyarakat, sejak bulan Januari hingga sekarang, tidak ada persoalan apa-apa. Walimurid juga bisa memahami kondisi ini. Sekolah bisa menggunakan dana tersebut dengan sebaik-baiknya. Dan sekolah juga bisa membayar honor guru tidak tetap(GTT) dan pegawai tidak tetap(PTT) sesuai dengan ketentuan. Jika BOS-DA diberlakukan kembali, tentu akan merubah kondisi saat ini, terutama nasib GTT dan PTT. Karena dana BOS-DA tidak boleh untuk membayar honor GTT dan PTT, " urai Hj. Indah.
Program SMA, SMK dan LKPK gratis ini, disikapi bervariasi oleh publik kota ini. Bagi orang tua murid, program ini sangat meringankan beban orang tua murid yang berpenghasilan pas-pasan. Namun dari praktisi pendidik, banyak yang memilih tetap memungut SPP dari pada BOS-DA. Alasannya, untuk SPP, laporan pertanggung jawabannya tidak ruwet. Dan penggunaan dana Dari SPP lebih luas pemanfaatannya.
" Kalau kami dari praktisi pendidik, lebih memilih SPP dari pada BOS-DA. Pengalaman kami tahun lalu, pencairan BOS-DA sering di pingpong, dan penggunaannya ssesuai dengan ketentuan yang sifatnya saklek, serta laporan pertanggung jawabannya(LPJ) sangat rumit. Sedangkan SPP, LPJ nya mudah dan penggunaannya lebih luas, "jelas seorang pendidik yang namanya tidak mau dimediakan.