Featured Post

Orang Tua Murid SD Kandang Sapi Mengeluhkan Jatah Makan Siang MBG Lauk tidak layak konsumsi, Di SMAN 3 Kota Pasuruan Jatah Makan MBG Sangat Layak Konsumsi, Bukti Tidak Ada Standar Menu MBG

Gambar
Gambar atas, menu makan siang di SD Kandang Sapi hari Rabu (11/2). Gambar bawah, menu makanan di SMAN 3 Kota Pasuruan hari Jumat (13/2). Pasuruan-PaslineNews Sejumlah wali murid TK ABA 2  dan SD Kandang Sapi, serta  SD Bangilan, mengeluhkan makanan bergizi gratis (MBG) yang disajikan pada hari Rabu(11/2/26)  dalam kondisi lauk tidak layak konsumsi dan menu yang tidak jelas.   Menurut salah satu orang tua murid yang enggan ditulis namanya,  setelah melihat jatah  makan siang milik anaknya, lauk berupa ayam suwir dalam kondisi basi.  Bahkan, guru kelas tempat anaknya sekolah melarang muridnya memakan lauk tersebut.  Hal yang sama juga terjadi di SD Bangilan.  Salah satu orang tua murid yang enggan menyebut namanya, menyesalkan menu yang diterima anaknya. Dia menilai, jatah makan siang MBG  hari Rabu (11/2) dinilai sangat sederhana, terdiri dari nasi, sepotong tempe goreng, irisan  sayur kobis dan wortel ditambah daging ayam suwir...

RTRW KOTA PASURUAN, MESKI SULIT DITARGET SELESAI TAHUN INI





Paslinenews-Pasuruan

Untuk mempercepat pembangunan Kota Pasuruan, syarat mutlak yang harus dilakukan adalah merubah Rencana Tata Ruang Wilayah(RTRW) Kota Pasuruan. Hal ini permah disampaikan oleh Walikota Pasuruan, Drs H Setiyono, M Si, dalam pidatonya diacara soft opening Hotel Horison di jalan Ahmad Yani, Kecamatan Gading Rejo, Kota Pasuruan, 20 April 2018, silam.

Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah(RTRW) Kota Pasuruan, memang tidak semudah membalikan telapak tangan.  Keterlambatan penyelesaian perubahan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor. Diantaranya, rancangan RTRW yang sebelumnya digarap Bapeda, kini beralih ke Dinas PUPR.

Penyebab lainnya adalah sinkronisasi rancangan RTRW dengan RTRW Propinsi Jatim dan pusat." Sinkronisasi dengan RTRW propinsi dan pusat itu, memakan waktu lumayan lama," terang Agus Fajar, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Menurut Agus, syarat merubah RTRW, jika masa berlakunya sudah lebih lima tahun. Setelah itu boleh diajukan peninjauan kembali(PK) dan dilakukan proses revisi. Barulah uji publik." Kita sudah masuk dalam tahapan ini yaitu uji publik. Target kami, tiga bulan lagi dokumen uji publik sudah selesai," paparnya.

Lanjut Agus, setelah itu kita siapkan analisa visi. Oleh karena itu kerangkanya kita siapkan dulu dengan menggandeng pihak ketiga." Agar lebih fokus dan lebih cepat, kerangkanya kita pihak ketigakan. Setelah analisa visi selesai, kita tinggal menunggu rekomendasi dari gubernur, baru ijin substansial Kementrian ATR(Agraria Tata Ruang). Insyallah tahun ini bisa selesai," beber Agus.

Postingan populer dari blog ini

SPPG Yayasan Cinta Nusantara Persada Diresmikan Walikota Pasuruan H. Adi Wibowo

Pemerintah Kota Pasuruan Cairkan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik.

Nama-nama Calon Ketua DPC PDIP Kota Pasuruan Murni Usulan Dari Bawah, dr.Mufti Anam Tidak Mau Diusulkan