Featured Post

Orang Tua Murid SD Kandang Sapi Mengeluhkan Jatah Makan Siang MBG Lauk tidak layak konsumsi, Di SMAN 3 Kota Pasuruan Jatah Makan MBG Sangat Layak Konsumsi, Bukti Tidak Ada Standar Menu MBG

Gambar
Gambar atas, menu makan siang di SD Kandang Sapi hari Rabu (11/2). Gambar bawah, menu makanan di SMAN 3 Kota Pasuruan hari Jumat (13/2). Pasuruan-PaslineNews Sejumlah wali murid TK ABA 2  dan SD Kandang Sapi, serta  SD Bangilan, mengeluhkan makanan bergizi gratis (MBG) yang disajikan pada hari Rabu(11/2/26)  dalam kondisi lauk tidak layak konsumsi dan menu yang tidak jelas.   Menurut salah satu orang tua murid yang enggan ditulis namanya,  setelah melihat jatah  makan siang milik anaknya, lauk berupa ayam suwir dalam kondisi basi.  Bahkan, guru kelas tempat anaknya sekolah melarang muridnya memakan lauk tersebut.  Hal yang sama juga terjadi di SD Bangilan.  Salah satu orang tua murid yang enggan menyebut namanya, menyesalkan menu yang diterima anaknya. Dia menilai, jatah makan siang MBG  hari Rabu (11/2) dinilai sangat sederhana, terdiri dari nasi, sepotong tempe goreng, irisan  sayur kobis dan wortel ditambah daging ayam suwir...

PANWASLU TOLAK LAPORAN FKR




Paslinenews-Pasuruan

Panwaslu Kabupaten Pasuruan tidak bisa meneruskan laporan Forum Kualisi Rakyat( FKR), terkait dengan laporan pelanggaran pemilu, karena FKR tidak punya legal standing. menurut Undang-Undang No. 10 tahun 2016 pasal 134 ayat 2, yang bisa melaporkan pelanggaran pemilu adalah, pengawas yang terdaftar di KPU, warga negara Indonesia yang memeliki hak pilih dan pasangan calon itu sendiri. " Sedangkan FKR tidak terdaftar di KPU. Oleh karena itu, kami tidak bisa melanjutkan laporan ini," jelas Nasrub, Komisioner Panwaslu Bidang Hikum.

Disamping tidak memiliki legal standing, FKR juga terlambat dalam melaporkan dugaan pelanggaran pemilu." Menurut
Perbawaslu no 14 pasal 13 ayat 2. tahun 2017. laporan harus memenuhi sarat formil dan material. Formil meliputi, identitas pelapor, pihak terlapor jelas, waktu terlapur tidak melebihi ketentuan tujuh hari dari obyek laporan," Kata Nasrub.

Dugaan pelanggaran pemilu terkait dengan penerimaan penghargaan Satya Lencana oleh Irsyad Yusuf yang sedang cuti dari jabatan Bupati Pasuruan, menurut Nasrub, itu tidak melanggar pemilu. Karena Irsyad dalam menerima penghargaan tersebut atas nama pribadinya sesuai dengan Undangan yang diterimanya dari panitia.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah(PP) no 35 tahun 2010 tentang pelaksanaan UU No. 20 tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.

Tanda kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atas prestasi yang luarbiasa dalam mengembangkan
dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bangsa dan negara.

" Oleh karena itu kami mengkaji dulu masalah ini. Kalau laporan FKR ini tidak sesuai dengan ketentuan hukum, maka, akan kami buat surat tidak bisa melanjutkan laporan FKR. atau bahasa kasarnya, surat penolakan laporan pelanggaran pemilu," tandas Nasrub.

Ketua FKR, Gatot Edi Wibowo, setelah mendengar penjelasan dari Nasrub di kantor Panwaslu Kabupaten Pasuruan, Sabtu 19/05/2018, saat diskusi terkait dengan laporan FKR, yang dinilai kurang lengkap, berjanji akan melengkapi  syarat tersebut. Namun sebelumnya, Gatot meminta surat penolakan panwas atas laporan FKR.

Postingan populer dari blog ini

SPPG Yayasan Cinta Nusantara Persada Diresmikan Walikota Pasuruan H. Adi Wibowo

Pemerintah Kota Pasuruan Cairkan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik.

Nama-nama Calon Ketua DPC PDIP Kota Pasuruan Murni Usulan Dari Bawah, dr.Mufti Anam Tidak Mau Diusulkan