Featured Post

Orang Tua Murid SD Kandang Sapi Mengeluhkan Jatah Makan Siang MBG Lauk tidak layak konsumsi, Di SMAN 3 Kota Pasuruan Jatah Makan MBG Sangat Layak Konsumsi, Bukti Tidak Ada Standar Menu MBG

Gambar
Gambar atas, menu makan siang di SD Kandang Sapi hari Rabu (11/2). Gambar bawah, menu makanan di SMAN 3 Kota Pasuruan hari Jumat (13/2). Pasuruan-PaslineNews Sejumlah wali murid TK ABA 2  dan SD Kandang Sapi, serta  SD Bangilan, mengeluhkan makanan bergizi gratis (MBG) yang disajikan pada hari Rabu(11/2/26)  dalam kondisi lauk tidak layak konsumsi dan menu yang tidak jelas.   Menurut salah satu orang tua murid yang enggan ditulis namanya,  setelah melihat jatah  makan siang milik anaknya, lauk berupa ayam suwir dalam kondisi basi.  Bahkan, guru kelas tempat anaknya sekolah melarang muridnya memakan lauk tersebut.  Hal yang sama juga terjadi di SD Bangilan.  Salah satu orang tua murid yang enggan menyebut namanya, menyesalkan menu yang diterima anaknya. Dia menilai, jatah makan siang MBG  hari Rabu (11/2) dinilai sangat sederhana, terdiri dari nasi, sepotong tempe goreng, irisan  sayur kobis dan wortel ditambah daging ayam suwir...

PEGAWAI NEGERI SIPIL, NYAMBI JADI PENGEDAR SABU



Pasuruan-Paslinenews, 26/04/2018.

Ari Fauzi bin Asri Ali ( 40 ), seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang kesehariannya berdinas di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ( Bakesbangpol ) Kabupaten Pasuruan, ditangkap pihak Polisi resort Pasuruan kota karena mengedarkan narkoba jenis sabu.

 Lelaki yang berdomisili di jalan Erlangga nomer 14 Kelurahan Purworejo Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan ini, di tangkap Polisi di teras halaman ritel modern Alfamidi di jalan Ki Hajar Dewantoro, Kelurahan Tembokrejo Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan. Ia ditangkap saat sedang bertransaksi narkoba jenis sabu dengan salah satu anggota polisi yang sedang melakukan penyamaran (undercover).

Saat ditangkap, tersangka didapati  membawa satu paket serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0, 30 gram. " Ari Fauzi tertangkap tangan membawa dan mengedarkan narkotika golongan 1 atau jenis sabu. Dan melanggar pasal 114 ayat 1 subs. pasal 112 ayat 1,  UU Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal seumur hidup dengan denda 800 juta hingga 8 milyar rupiah," papar AKBP Rizal Martomo, Kapolres Pasuruan Kota. Dalam rilis Tumpas Narkoba Semeru 2018 di halaman Mapolres Pasuruan Kota, 26/04.2018.

Postingan populer dari blog ini

SPPG Yayasan Cinta Nusantara Persada Diresmikan Walikota Pasuruan H. Adi Wibowo

Pemerintah Kota Pasuruan Cairkan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik.

Nama-nama Calon Ketua DPC PDIP Kota Pasuruan Murni Usulan Dari Bawah, dr.Mufti Anam Tidak Mau Diusulkan